|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan |
|
PROGRAM
|
2.17.07
Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil dan Usaha Mikro |
|
KEGIATAN
|
2.17.07.2.01
Pemberdayaan Usaha Mikro yang Dilakukan melalui Pendataan, kemitraan, Kemudahan Perizinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi dengan Para Pemangku Kepentingan |
|
SUB KEGIATAN
|
2.17.07.2.01.0002
Pemberdayaan melalui Kemitraan Usaha Mikro |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Jumlah UMKM yang mendapatkan fasilitasi Pemberdayaan melalui Kemitraan Usaha Mikro Tahun 2025 yaitu sebanyak 136 UMKM dengan rincian:
L : 50 %
P : 50 % |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Pemberdayaan melalui Kemitraan Usaha Mikro,Indikator Kegiatan: Jumlah pelaku usaha mikro yang mendapatkan pendampingan kemitraan,
Outcome Program: Persentase pertumbuhan pelaku usaha mikro hasil pendampingan yang memiliki kemampuan mengakses sumber daya produktif usaha melalui program kemitraan usaha,Impact: Persentase Pertumbuhan Produktivitas Pelaku Usaha Mikro, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
- Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah UMKM yang telah mengikuti fasilitasi Pemberdayaan melalui Kemitraan Usaha Mikro tahun 2024 yaitu sebanyak 79 UMKM dengan rincian:
L : 25 orang
P : 54 orang, Rencana anggaran tahun 2025 akan memfasilitasi 136 UMKM sesuai perencanaan tahunan, Rencana anggaran tahun 2025 akan memfasilitasi 136 UMKM sesuai perencanaan tahunan, Rencana anggaran tahun 2025 akan memfasilitasi 136 UMKM sesuai perencanaan tahunan, Rencana anggaran tahun 2025 akan memfasilitasi 136 UMKM sesuai perencanaan tahunan
Langkah 3: Baik laki-laki maupun perempuan mendapat akses informasi secara seimbang melalui media sosial serta terdapat pendamping sebagai penyebar berita ke masyarakat, Partisipan kegiatan lebih didominasi oleh perempuan, -Tim dari bidang Pemberdayaan Usaha Mikro yang dipimpin oleh 1 orang Kepala Bidang Perempuan
-Sub Koordinator Pengembangan Usaha Mikro yang dipimpin oleh 1 orang laki - laki, Manfaat kegiatan fasilitasi Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perizinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi dengan Para Pelaku Kepentingan lebih banyak diperoleh perempuan yakni sebesar 68,4%
Langkah 4: - Belum semua SDM Dinkopumdag memahami konsep Pengarusutamaan gender & Perencanaan Penganggaran responsif Gender;
- Belum semua sarana dan prasarana mendukung upaya pengurangan gender gap.
Langkah 5: - Masyarakat yang masih awam terhadap pengarusutamaan gender
- Pedagang lebih didominasi oleh perempuan untuk membantu perekonomian rumah tangga
- Sosialisasi terkait pengarusutamaan gender belum menyeluruh
- Budaya organisasi yang masih menganggap bahwa pelaku usah mikro yang lebih aktif adalah perempuan
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Pelaku usaha Mikro |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
- Meningkatkan pelaku usaha mikro baik laki-laki maupun perempuan responsif gender
- Meningkatkan kemampuan untuk membangun hubungan yang saling menguntungkan dengan pelaku bisnis atau perbankan
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
- Melakukan sosialisasi terkait pemahaman isu kesetaraan gender pada setiap kegiatan yang melibatkan pelaku usaha mikro
- Memfasilitasi pelaku usaha mikro binaan dengan memberikan akses atau kemampuan untuk membangun hubungan yang saling menguntungkan dengan pelaku bisnis atau perbankan
- Metode Pelaksanaan :
- Sosialisasi terkait pemahaman isu kesetaraan gender pada setiap kegiatan yang melibatkan pelaku usaha mikro dilakukan dengan cara pendampingan melalui pendamping dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya;
Memfasilitasi pelaku usaha mikro binaan dengan memberikan akses atau kemampuan untuk membangun hubungan yang saling menguntungkan dengan pelaku bisnis dilaksanakan dengan cara bekerjasama dengan pihak eksternal (perbankan, pihak swasta, lembaga pendidikan, dan sebagainya).
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 277344431
|