GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan
PROGRAM 2.17.08 Program Pengembangan UMKM
KEGIATAN 2.17.08.2.01 Pengembangan Usaha Mikro dengan Orientasi Peningkatan Skala Usaha menjadi Usaha Kecil
SUB KEGIATAN 2.17.08.2.01.0002 Pengembangan Usaha Mikro
KINERJA RESPONSIF GENDER Jumlah Pelaku usaha mikro yang mendapatkan fasilitasi Pengembangan Usaha Mikro tahun 2025 500 pelaku usaha mikro L : 20 % P : 80 %
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Unit Usaha Mikro yang Terfasilitasi dalam Pengembangan Produksi dan Pengolahan, Pemasaran, SDM, serta Desain dan Teknologi sebanyak 500 (lima ratus) unit usaha.,Indikator Kegiatan: Jumlah pelaku usaha mikro produktif yang mendapatkan fasilitasi pembinaan untuk meningkatkan kinerja usaha sebanyak 500 (lima ratus) orang., Outcome Program: Persentase peningkatan pelaku usaha mikro produktif yang meningkat skala kinerja usahanya sebesar 88%.,Impact: Persentase Pertumbuhan Produktivitas Pelaku Usaha Mikro sebanyak 32%.,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679); - Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah pelaku usaha mikro yang mendapatkan Fasilitasi Pengembangan Usaha Mikro pada tahun 2024 : 500 Pelaku usaha mikro L: 102 orang P: 398 orang, Rencana anggaran tahun 2025 akan memfasilitasi 500 pelaku usaha mikro sesuai perencanaan tahunan, Rencana anggaran tahun 2025 akan memfasilitasi 500 pelaku usaha mikro sesuai perencanaan tahunan, Rencana anggaran tahun 2025 akan memfasilitasi 500 pelaku usaha mikro sesuai perencanaan tahunan, Rencana anggaran tahun 2025 akan memfasilitasi 500 pelaku usaha mikro sesuai perencanaan tahunan
    Langkah 3: Baik laki-laki maupun perempuan mendapat akses informasi secara seimbang melalui media sosial dan website, serta terdapat pendamping sebagai penyebar berita ke masyarakat, Partisipan kegiatan lebih didominasi oleh perempuan dengan rincian sebagai berikut: L: 20 % P: 80 %, - Tim dari bidang Pemberdayaan Usaha Mikro yang dipimpin oleh 1 orang Kepala Bidang Perempuan - Sub Koordinator Pembinaan dan Pengawasan Usaha Mikro yang dipimpin oleh 1 orang perempuan, Manfaat pelaku usaha mikro yang mendapatkan Pengembangan usaha mikro lebih banyak diperoleh perempuan L : 102 orang P : 398 orang
    Langkah 4: − Belum semua Sumber Daya Manusia di Dinas memahami konsep Pengarusutamaan gender dan Perencanaan Penganggaran responsif Gender; − Belum semua sarana dan prasarana mendukung upaya pengurangan gender gap.
    Langkah 5: − Pelaku usaha mikro mayoritas dari gender perempuan karena mereka berupaya membantu perekonomian keluarga sehingga memperoleh penghasilan tambahan; − Bahwa usaha mikro masih belum menjadi pilihan utama mayoritas gender laki-laki dalam usaha untuk memperoleh penghasilan; − Budaya organisasi yang masih menganggap bahwa pelaku usaha mikro yang lebih aktif adalah perempuan.
B. PENERIMA MANFAAT Pelaku usaha mikro
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    − Melaksanakan aktivitas pendampingan pengembangan usaha kepada pelaku usaha mikro yang responsif gender.
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      − Melakukan pendampingan dalam Pengembangan Usaha Mikro yang responsif gender; − Melakukan pendampingan pengembangan usaha melalui Pendampingan legalitas dan Pelatihan kepada pelaku usaha mikro.
    2. Metode Pelaksanaan :
      • - Melakukan pendampingan kepada pelaku usaha mikro terkait legalitas usaha dan legalitas produk; - Melakukan pendampingan melalui kegiatan berbagai pelatihan bekerjasama dengan instansi/mitra seperti Marketplace, Perguruan Tinggi dan instansi lainnya; - Pelaksanaan kegiatan oleh Dinas bekerjasama dengan mitra.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 1927336410
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan
Kota Surabaya
 
Febrina Kusumawati, S.Si, M.M
NIP.