GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Asemrowo
PROGRAM Program penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik
KEGIATAN Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat
SUB KEGIATAN Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Nonperizinan
KINERJA RESPONSIF GENDER Sosialisasi tentang pentingnya administrasi kependudukan, alur dan persyaratan pelayanan: 1 Kegiatan - Monitoring terkait pelayanan: 12 Bulan - Review SOP Pelayanan administrasi kependudukan: 1 Kegiatan
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Nonperizinan: 12 Laporan,Indikator Kegiatan: Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait pelayanan non perizinan yang dilimpahkan kepada Camat: 1 Bidang urusan, Outcome Program: Persentase jenis pelayanan yang dinilai baik oleh masyarakat: 100%,Impact: 100%,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pengarustamaan Gender Kota Surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah Penduduk Kecamatan Asemrowo Tahun 2024 sebanyak sebanyak 48.841 Jiwa, dengan rincian laki-laki sejumlah 24.636 Jiwa, perempuan sejumlah 24.205 Jiwa. Penyelenggaraan Pelayanan Pemerintahan dan Pelayanan Publik meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat dan pelayanan konsultasi. Pada tahun 2024 telah dilaksanakan pelayanan kepada masyarakat Kecamatan Asemrowo dengan rincian sebagai berikut: Pelayanan administrasi Kependudukan dengan jumlah 2.177 berkas, Pelayanan pengajuan cetak KIA sejumlah 1.207 berkas, Pelayanan perekaman KTP elektronik sejumlah 1.663 berkas., Penyelenggaraan Pelayanan Pemerintahan dan Pelayanan Publik meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat dan pelayanan konsultasi, Jumlah Penduduk Kecamatan Asemrowo Tahun 2024 sebanyak 48.841Jiwa, dengan rincian laki-laki sejumlah 24.636 Jiwa, perempuan sejumlah 24.205 Jiwa;, Pada tahun 2024 telah dilaksanakan pelayanan kepada masyarakat Kecamatan Asemrowo dengan rincian sebagai berikut: Pelayanan administrasi Kependudukan dengan jumlah 2.177 berkas, Pelayanan pengajuan cetak KIA sejumlah 1.207 berkas, Pelayanan perekaman KTP elektronik sejumlah 1.663 berkas., -
    Langkah 3: Semua warga Kecamatan Asemrowo mempunyai kesamaan akses dalam mendapatkan pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik, Dalam upaya mewujudkan kesetaraan gender, setiap individu perlu menghindari adanya sikap diskriminasi dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, Semua Warga Kecamatan Asemrowo bisa mendapatkan pelayanan pemerintah yang terkait pelayanan administrasi kependudukan dengan membawa persyaratan sesuai dengan aturan, Dengan tertib administrasi kependudukan masyarakat mendapatkan bebrapa manfaat diantaranya sebagai berikut: 1. Kemudahan mengakses layanan publik; 2. Terjaminnya hak-hak sipil warga; 3. Kemudahan dalam mobilitas; 4. Meningkatkan kemudahan berusaha; 5. Meningktkan ketertiban umum.
    Langkah 4: - SDM yang berwawasan gender terbatas - Sarana & Prasarana yang belum mendukung - Kurangnya sosialisasi dalam pengurusan administrasi kependudukan - SDM yang melaksanakan pelayanan non perizinan terbatas
    Langkah 5: - Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya administrasi kependudukan; - Kurangnya informasi mengakibatkan ketidaktauan tentang alur dan persyaratan untuk pengurusan administrasi kependudukan
B. PENERIMA MANFAAT Masyarakat Kecamatan Asemrowo
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Peningkatan jumlah permohonan pengurusan administrasi kependudukan di kecamatan Asemrowo
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      - Sosialisasi tentang pentingnya administrasi kependudukan, alur dan persyaratan pelayanan; - Monitoring terkait pelayanan; - Review SOP Pelayanan administrasi kependudukan
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Kegiatan dilaksanakan dengan metode swakelola atau dilakukan sendiri dengan rincian sebagai berikut : ❖ Sosialisasi tentang pentingnya administrasi kependudukan, alur dan persyaratan pelayanan dilaksanakan dengan membuat pengumuman di media sosial maupun pada papan-papan pengumuman; ❖ Monitoring terkait pelayanan dilaksanakan dengan memantau kegiatan pelayanan secara langsung; ❖ Review SOP Pelayanan administrasi kependudukan dilaksanakan setelah dilakukan monitoring terhadap pelayanan apakah SOP masih relevan dengan kondisi dilapangan.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 12794476
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Asemrowo
Kota Surabaya
 
H. Muhammad Khusnul Amin, S.IP. M.Si
NIP.