GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Asemrowo
PROGRAM Program penyelenggaraan urusan pemerintahan umum
KEGIATAN Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah
SUB KEGIATAN Fasilitasi, Koordinasi dan Pembinaan (Bimtek, Sosialisasi, Konsultasi) Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional
KINERJA RESPONSIF GENDER Kegiatan Koordinasi dan Pembinaan (Bimtek, Sosialisasi, Konsultasi) Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional: 1 Kegiatan
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Orang yang Mengikuti Fasilitasi, Koordinasi dan Pembinaan (Bimtek, Sosialisasi, Konsultasi) Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional: 82 Orang,Indikator Kegiatan: Jumlah topik fasilitasi, koordinasi dan pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional: 2 Topik, Outcome Program: Persentase penanganan potensi konflik tidak menjadi konflik di Kecamatan: 100%,Impact: 100%,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; b. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemuthakiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Pertimbangan tugas dan fungsi; c. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya; d. Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender; e. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya; f. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pengarustamaan Gender Kota Surabaya.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Pemberian Sosialisasi Wawasan Kebangsaan kepada Ketua Lembaga Kemasyarakatan yang ada di Wilayah kecamatan Asemrowo. Jumlah Ketua Lembaga Kemasyarakatan di Wilayah Kecamatan Asemrowo sebanyak 139 Lembaga dengan rincian: LPMK sejumlah 3 lembaga, RW sejumlah 17 lembaga, RT sejumlah 119 lembaga. Jumlah peserta yang hadir dalam sosialisasi Wawasan Kebangsaan Tahun 2024 sejumlah 82 Orang dengan rincian laki-laki sejumlah 72 orang dan perempuan sejumlah 10 orang., Pemberian Sosialisasi Wawasan Kebangsaan kepada Ketua Lembaga Kemasyarakatan yang ada di Wilayah kecamatan Asemrowo, Jumlah Ketua Lembaga Kemasyarakatan di Wilayah Kecamatan Asemrowo sebanyak 139 Lembaga dengan rincian: LPMK sejumlah 3 lembaga, RW sejumlah 17 lembaga, RT sejumlah 119 lembaga, Jumlah peserta yang hadir dalam sosialisasi Wawasan Kebangsaan Tahun 2024 sejumlah 82 Orang dengan rincian laki-laki sejumlah 72 orang dan perempuan sejumlah 10 orang, -
    Langkah 3: Akses banyak didominasi oleh laki-laki karena para Ketua Lembaga kemasyarakatan banyak laki-laki dibandingkan Perempuan, Partisipan kegiatan lebih didominasi perempuan karena kegiatan dilaksanakan pada jam kerja., Peserta yang hadir berdasarkan undangan dari kantor Kecamatan Asemrowo, akan tetapi jika ketua lembaga kemasyarakatan berhalangan hadir bisa diwakilkan oleh anggotanya, Manfaat kegiatan hanya dirasakan oleh Ketua Lembaga Kemasyarakatan atau anggotanya saja
    Langkah 4: - SDM yang berwawasan gender terbatas - Isu Gender belum menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah.
    Langkah 5: - Masih sedikitnya Ketua Lembaga kemasyarakatan yang bergender Perempuan; - Masih sedikit ketua lembaga kemsyarakatan yang berwawasan gender; - Tidak semua ketua Lembaga kemasyarakatan yang diundang hadir dalam kegiatan Bimtek.
B. PENERIMA MANFAAT Ketua lembaga kemasyarakatan (LPMK, RW, RT)
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Fasilitasi, Koordinasi dan Pembinaan (Bimtek, Sosialisasi, Konsultasi) Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Kegiatan Koordinasi dan Pembinaan (Bimtek, Sosialisasi, Konsultasi) Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Kegiatan dilaksanakan dengan metode swakelola atau dilakukan sendiri dengan rincian sebagai berikut Kegiatan Koordinasi dan Pembinaan (Bimtek, Sosialisasi, Konsultasi) Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional dengan mengundang ketua / anggota lembaga kemasyarakatan untuk mendapatkan bimtek wawasan kebangsaan.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 4460000
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Asemrowo
Kota Surabaya
 
H. Muhammad Khusnul Amin, S.IP. M.Si
NIP.