|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Mulyorejo |
|
PROGRAM
|
Program pemberdayaan masyarakat desa dan Kelurahan |
|
KEGIATAN
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat |
|
SUB KEGIATAN
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Nonperizinan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
- |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Meningkatnya jumlah masyrakat yang mengases pelayanan pemerintahan dan pelayanan public dan pentingnya administrasi kependudukan,Indikator Kegiatan: Jumlah Laporan Pelaksanaan Non Perisinan Jumlah Laporan Pelaksanaan Non Perisinan,
Outcome Program: perilaku masyrakat dalam mengakses pelayanan pemerintahan dan pelayanan pbulik,Impact: perilaku masyrakat dalam mengakses pelayanan pemerintahan dan pelayanan pbulik, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya;2) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Karena Administrasi Kependudukan merupakan salah satu kebutuhan dasar warga masyarakat, Penyelenggaraan Pelayanan Pemerintah dan Pelayanan Publik meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyrakat dan pelayanan Konsultasi Jumlah Warga Kecamatan Mulyorejo : L : 43.266, P : 44.948, -, -, -
Langkah 3: Akses yang didapatkan warga bisa dari pelayanan petugas Kecamatan, Kelurahan, balai RW serta bisa melakukan pelayanan administrasi secara mandiri, Akses yang didapatkan warga bisa dari pelayanan petugas Kecamatan, Kelurahan, balai RW serta bisa melakukan pelayanan administrasi secara mandiri, Tim dari Kasi Pemerintahan Kecamatan Mulyorejo, laki-laki : 4 orang dan perempuan : 1 orang, Semua mansyarakat dapat menerima manfaat pelayanan publik
Langkah 4: Sumber daya Manusia (SDM) dan Kemajuan Pelaksana dalam melaksanakan pelayanan publik, Kurangnya pemahaman tentang petunjuk teknis penyusunan, penetapan dan penerapan standar pelayanan
Langkah 5: Pengetahuan masyarakat yang kurang terhadap prosedur dan akses layanan publik
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Seluruh warga masyarakat di wilayah Kecamatan Mulyorejo |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatkan pelayanan public serta mengakuratkan data Adminduk di wilayah Kecamatan
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Melakukan pendataan serta sosilisasi terhadap pelayanan pemerintahan dan pelayanan public dan pentingnya administrasi kependudukan,
2. Melakukan koordinasi terkait dengan kekurangan dalam pelayanan
3. Pembuatan standar Pelayanan
- Metode Pelaksanaan :
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 13023360
|