|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Mulyorejo |
|
PROGRAM
|
Prgram pemberdayaan masyarakat desa dan Kelurahan |
|
KEGIATAN
|
Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan |
|
SUB KEGIATAN
|
Penyediaan Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
- |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: -,Indikator Kegiatan: -,
Outcome Program: Jumlah Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakat yang disediakan,Impact: Nilai Kepuasan Masyarakat Layanan Kecamatan, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya;
2) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: 1) Adanya pelimpahan kewenangan;
2) Sesuai kebutuhan masyarakat, Pelaksana RW : 53 Orang L : 50 orang P : 3 orang, -, -, -
Langkah 3: Kebanyakan akses adalah laki-lak, Partisipan kegiatan lebih didominasi laki- laki, Dari Tim kasih Pemerintahan, Dari Tim kasih Pemerintahan
Langkah 4: SDM Yang berwawasan gender cukup terbatas
Langkah 5: Masyarakat beranggapan bahwa laki-laki lebih cocok dalam menyelesaikan masalah administrasi
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Sesuai kebutuhan masyarakat dalam rangka pengembangan SDM, khususnya IT |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatkan kinerja tokoh masyarakat melaksanakan tugasnya
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Meningkatkan kinerja tokoh masyarakat melaksanakan tugasnya
- Metode Pelaksanaan :
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 203011200
|