|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan |
|
PROGRAM
|
3.30.02
Program Perizinan dan Pendaftaran Perusahaan |
|
KEGIATAN
|
3.30.02.2.01
Penerbitan Izin Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Izin Usaha Toko Swalayan |
|
SUB KEGIATAN
|
3.30.02.2.01.0001
Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Perolehan Perizinan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Persentase kepatuhan pelaku usaha perdagangan sebesar 87% |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Rekomendasi Pemenuhan Komitmen Perolehan Perizinan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan Melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik 450 Dokumen,Indikator Kegiatan: Jumlah Laporan Pemenuhan Komitmen Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan Melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik 12 Laporan,
Outcome Program: Persentase ketepatan waktu pelayanan sebesar 95%.,Impact: - Pengawasan dengan mendatangi lokasi (pemilik izin) tanpa membedakan gender;
- Sosialisasi kemudahan perizinan berusaha yang mudah diakses oleh semua kalangan;
- Terdatanya pelaku usaha yang difasilitasi berbasis gender, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah populasi pusat perbelanjaan dan toko swalayan :
- Toko swalayan : 1.027 lokasi usaha;
- Pusat Perbelanjaan : 37 lokasi usaha.
Adapun distribusi gender penanggung jawab (pemilik) usaha adalah
L = 80%
P = 20%
Jumlah pusat perbelanjaan, dan toko swalayan yang difasilitasi pengawasan : 616 pelaku usaha (tahun 2024)
L: 60 %
P: 40 %
-Toko swalayan dan pusat perbelanjaan memiliki kewajiban bermitra dengan UMKM Surabaya dan dominasi tenaga kerja berKTP Surabaya, Bentuk fasilitasi pengawasan :
- Pengawasan dan/atau pembinaan di lapangan dengan mendatangi lokasi untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha. (Penanggung jawab Kepala Toko) L=60%; P=40%);
- Melaksanakan tindak lanjut hasil pengawasan yang berupa pembinaan, perbaikan, dan/atau sanksi administratif.
Pembinaan dengan tinjauan lokasi lapangan tidak dapat melakukan intervensi berbasis gender., Semakin terbukanya akses layanan perizinan berbasis elektronik memungkinkan dapat dilakukan oleh semua orang baik laki-laki maupun perempuan.
Pelaksanaan peninjauan lapangan di lokasi toko swalayan pada umumnya ditemui oleh petugas administrasi yang bergender perempuan
Fasilitas yang diperoleh setelah pelaksanaan pengawasan, adalah pelaku usaha akan semakin memahami kewajiban kegiatan usaha, Pada RPJMD 2017-2021 kegiatan ini dikasanakan dalam bentuk pengawasan, sedangkan pada RPJMD 2022-2026 dalam bentuk pembinaan dan pengawasan pelaku usaha., Kepatuhan pelaku usaha berdasarkan pada:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan;
2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian
Langkah 3: Sangat terbukanya akses bagi pelaku usaha baik laki-laki maupun perempuan untuk melakukan permohonan perizinan usaha melalui sistem OSS (www.oss. go.id), Partisipasi untuk pengurusan perizinan lebih didominasi laki-laki
- Pembinaan penanggung jawab (pemilik) toko swalayan:
L:80%
P:20%, Penentuan pelaku usaha perdagangan yang mendapatkan fasilitasi atas persetujuan Kepala Bidang Usaha Pembinaan Perdagangan dibawah rentang kendali Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menenggah dan Perdagangan.
Penentuan pengurusan perizinan lebih banyak didominasi laki-laki, Penerima manfaat lebih didominasi laki-laki dengan senjangan yang tidak terlalu lebar
Langkah 4: - Persentase SDM/petugas pelaksana dominan laki-laki (71%);
- sarana dan prasarana belum optimal dalam pelaksanaan pembinaan
Langkah 5: - Masih adanya anggapan dari sebagian pelaku usaha bahwa proses pengurusan perizinan ribet dan tidak mudah sehingga lebih memilih menggunakan pihak ketiga (biro jasa) untuk melakukan pengurusan perizinan;
- Adanya anggapan bahwa pengurus perizinan adalah laki-laki;
- Masih kurangnya kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi kewajiban dan larangan sesuai ketentuan.
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Pelaku usaha perdagangan sektor kegiatan usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatnya pemahaman dari pelaku usaha bahwa pengurusan perizinan adalah proses yang mudah dan dapat dilakukan oleh siapapun tanpa membedakan gender
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Bentuk fasilitasi pengawasan :
- Banyaknya populasi Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan yang difasilitasi pengawasan maka dilakukan rencana pembuatan website pengawasan berbasis GIS;
- Melaksanakan pengawasan di lapangan dengan mendatangi lokasi;
- Melaksanakan tindak lanjut hasil pengawasan dengan tindakan pembinaan, perbaikan, dan/atau sanksi administratif;
- Sosialisasi tentang aturan terbaru dan kemudahan proses perizinan
- Fasilitasi business matching antara toko swalayan dengan UMKM Surabaya yang produknya telah sesuai kualifikasi yang telah ditentukan
- Metode Pelaksanaan :
- Pelaksanaan dengan penyusunan rekapitulasi dan laporan hasil pembinaan dan/atau pengawasan.
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 271654014
|