|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan |
|
PROGRAM
|
3.30.02
Program Perizinan dan Pendaftaran Perusahaan |
|
KEGIATAN
|
3.30.02.2.02
Penerbitan Tanda Daftar Gudang |
|
SUB KEGIATAN
|
3.30.02.2.02.0001
Fasilitasi Penerbitan Tanda Daftar Gudang |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Presentase kepatuhan pelaku usaha perdagangan 87% |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Dokumen Tanda Daftar Gudang 160 Dokumen,Indikator Kegiatan: Jumlah Laporan Penerbitan Tanda Daftar Gudang 12 Laporan,
Outcome Program: Persentase ketepatan waktu pelayanan) sebesar 95%.,Impact: - Pembinaan lapangan dengan mendatangi lokasi (pemilik izin) tanpa membedakan gender pemilik usaha;
- Sosialisasi kemudahan perizinan berusaha yang dapat diakses oleh laki-laki dan perempuan;
- Data pelaku usaha yang difasilitasi berbasis gender, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 16/M-DAG/PER/3/2016
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah populasi gudang sebanyak 491
Jumlah perizinan Tanda Daftar Gudang yang diterbitkan pada tahun 2024 adalah sebanyak 203 TDG
TDG dengan penanggung jawab didominasi laki-laki (L: 70 %; P: 30%), Bentuk fasilitasi pengawasan :
- Pengawasan di lapangan dengan mendatangi 198 lokasi usaha (Penanggung jawab L= 60%; P=40%);
- Pelaksanaan tindak lanjut pengawasan dengan mengedepankan pembinaan., Pengurusan perizinan maupun pengawasan dengan tinjauan lokasi lapangan tidak dapat melakukan intervensi berbasis gender.
Semakin terbukanya akses layanan perizinan berbasis elektronik memungkinkan dapat dilakukan oleh semua orang baik laki-laki maupun perempuan.
Pelaksanaan peninjauan lapangan di lokasi gudang pada umumnya ditemui oleh petugas administrasi yang bergender Laki-Laki, Fasilitas yang diperoleh setelah pelaksanaan perizinan berupa pembinaan, pengawasan, dan/atau pemenuhan kewajiban pelaku usaha (perizinan dan kewajiban lain) adalah pelaku usaha semakin memahami kewajibannya.
Pelaksanaan kegiatan fasilitasi dilakukan dengan melakukan pembinaan atau pengawasan yang dilakukan dengan melakukan tinjauan lapangan serta memberikan verifikasi teknis atas permohonan izin, Pada RPJMD 2017-2021 kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk pengawasan, sedangkan pada RPJMD 2022-2026 dalam bentuk pembinaan, pengawasan, dan/atau fasilitasi perizinan berusaha.
Kepatuhan pelaku usaha berdasarkan pada:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan;
3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 16/M-DAG/PER/3/2016;
4. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
Langkah 3: Sangat terbukanya akses bagi pelaku usaha baik laki-laki maupun perempuan untuk melakukan permohonan perizinan usaha melalui sistem OSS (www.oss. go.id), dapat meminimalkan kesenjangan gender yang terjadi dalam pengurusan perizinan., Partisipasi untuk pengurusan perizinan lebih didominasi laki-laki
Pengawasan dengan tinjauan lapangan lebih didominasi perempuan karena tenaga administrasi gudang lebih dominan perempuan
L : 30%
P : 70%
- Konsultasi Perizinan
L : 60 %
P : 40 %, Penentuan pelaku usaha perdagangan yang mendapatkan fasilitasi atas persetujuan Kepala Bidang Pembinaan Usaha Perdagangan dengan rentang kendali Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan, Penerima manfaat perizinan lebih didominasi laki-laki dan untuk pelayanan perizinan sedangkan pengawasan dengan tinjauan lapangan lebih banyak perempuan
Langkah 4: - Persentase SDM/petugas pelaksana dominan laki-laki (71%);
- sarana dan prasarana belum optimal dalam pelaksanaan pembinaan
Langkah 5: - Masih adanya anggapan dari sebagian pelaku usaha bahwa proses pengurusan perizinan ribet dan tidak mudah sehingga lebih memilih menggunakan pihak ketiga (biro jasa) untuk melakukan pengurusan perizinan;
- Petugas administrasi di lokasi gudang lebih dominan perempuan;
- Masih kurangnya kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi kewajiban dan larangan sesuai ketentuan
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
1.Perusahaan
2.Pemilik
Gudang |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatnya pemahaman dari pelaku usaha bahwa pengurusan perizinan adalah proses yang mudah dan dapat dilakukan oleh siapapun tanpa membedakan gender
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Bentuk fasilitasi pengawasan :
- Banyaknya populasi lokasi gudang yang difasilitasi pengawasan, maka dilakukan rencana pembuatan website pengawasan berbasis GIS;
- Meningkatkan Pembinaan di lapangan dengan mendatangi lokasi dan memberikan edukasi bahwa pengurusan perizinan mudah, sehingga dapat diurus oleh siapa saja;
- Sosialisasi tentang aturan terbaru dan kemudahan proses perizinan yang dapat diakses oleh siapapun
- Metode Pelaksanaan :
- Pelaksanaan dengan penyusunan rekapitulasi dan laporan hasil pemrosesan perizinan, pembinaan dan/atau pengawasan.
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 221051540
|