|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan |
|
PROGRAM
|
Program
Penyelesaian
Ganti Kerugian
dan Santunan
Tanah Untuk
Pembangunan. |
|
KEGIATAN
|
Penyelesaian
Masalah Ganti
Kerugian dan
Santunan Tanah
Untuk
Pembangunan
oleh Pemerintah
Daerah
Kabupaten/Kota. |
|
SUB KEGIATAN
|
Koordinasi dan
Sinkronisasi
Penyelesaian
Masalah Ganti
Kerugian dan
Santunan Tanah
untuk Pembangunan
oleh Pemerintah
Daerah
Kabupaten/Kota. |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
1. Terlaksananya
koordinasi,
asistensi dan
konsultasi
Pengadaan tanah
dan/atau
bangunan non
infrastruktur
dengan berbagai
stakeholder
seperti
akademisi,
Perangkat
Daerah Kota
Surabaya,
Pemerintah
Daerah Provinsi,
Pemerintah
Pusat, dan
masyarakat baik
laki- laki maupun |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: 1. Terlaksananya
koordinasi,
asistensi dan
konsultasi
Pengadaan tanah
dan/atau
bangunan non
infrastruktur
dengan berbagai
stakeholder
seperti
akademisi,
Perangkat
Daerah Kota
Surabaya,
Pemerintah
Daerah Provinsi,
Pemerintah
Pusat, dan
masyarakat baik
laki- laki maupun,Indikator Kegiatan: 1. Terlaksananya
koordinasi,
asistensi dan
konsultasi
Pengadaan tanah
dan/atau
bangunan non
infrastruktur
dengan berbagai
stakeholder
seperti
akademisi,
Perangkat
Daerah Kota
Surabaya,
Pemerintah
Daerah Provinsi,
Pemerintah
Pusat, dan
masyarakat baik
laki- laki maupun,
Outcome Program: 1. Terlaksananya
koordinasi,
asistensi dan
konsultasi
Pengadaan tanah
dan/atau
bangunan non
infrastruktur
dengan berbagai
stakeholder
seperti
akademisi,
Perangkat
Daerah Kota
Surabaya,
Pemerintah
Daerah Provinsi,
Pemerintah
Pusat, dan
masyarakat baik
laki- laki maupun,Impact: Terwujudnya
kebutuhan OPD
yang
membutuhkan
tanah guna
pembangunan
non infrastruktur
yang dapat
mendukung
kegiatan
masyarakat Kota
Surabaya bagi
seluruh warga
kota Surabaya., |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan Walikota Nomor 90 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Sub kegiatan
Koordinasi dan
Sinkronisasi
Penyelesaian
Masalah Ganti
Kerugian dan
Santunan Tanah
untuk
Pembangunan
oleh Pemerintah
Daerah
Kabupaten/Kota
dilaksanakan
untuk memenuhi
tugas dan fungsi
serta untuk
memenuhi
kebutuhan OPD
yang
membutuhkan
tanah guna pembangunan
non infrastruktur, Sasaran dari sub
kegiatan ini
adalah memenuhi
tugas dan fungsi
serta untuk
memenuhi
kebutuhan OPD
yang
membutuhkan
tanah guna
pembangunan
non infrastruktur,
dengan target
jumlah Dokumen
Koordinasi dan
Sinkronisasi
Penyelesaian
Masalah Ganti
Kerugian dan
Santunan Tanah
Untuk
Pembangunan
oleh Pemerintah
Daerah
Kabupaten/Kota
sebanyak 2
Dokumen., -, -, -
Langkah 3: Akses dibuka bagi masyarakat, akademisi, Perangkat Daerah yang ingin
mendapatkan
informasi terkait
Pengadaan tanah
dan/atau bangunan
di Kota Surabaya Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota
dengan mengikuti
konsultasi publik
atau sosialisasi
pengadaan tanah
non infrastruktur.
serta kesempatan
yang sama untuk
berperan dalam
kegiatan
Penyelesaian
Masalah Ganti
Kerugian dan
Santunan Tanah
untuk
Pembangunan oleh, Proporsi jumlah
pegawai yang
terlibat dalam
proses
Penyelesaian
Masalah Ganti
Kerugian dan
Santunan Tanah
Untuk
Pembangunan oleh
Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota
berjumlah 7 orang
yang terdiri dari : - Pria = 5 orang - Wanita = 2 orang
Proporsi jumlah
peserta yang
mengikuti Kegiatan
Penyelesaian
Masalah Ganti Kerugian dan
Santunan Tanah
Untuk
Pembangunan oleh
Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota
40 orang dengan
rincian sebagai
berikut : - Pria = 20 orang - Wanita = 20
orang., Kehadiran dari
setiap pelaksanaan
Penyelesaian
Masalah Ganti
Kerugian dan
Santunan Tanah
Untuk
Pembangunan oleh
Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota
dalam proses
Pengadaan Tanah
dan/atau bangunan
Kota Surabaya serta
masyarakat baik
pria maupun wanita., Tersedianya Tanah dan/atau bangunan yang dapat mendukung kegiatan masyarakat Kota Surabaya baik laki - laki maupun perempuan
Langkah 4: Isu Gender
belum
menjadi
bahan
pertimbanga
n utama
dalam
pelaksanaan
kegiatan
Penyelesaia
n Masalah
Ganti
Kerugian
dan
Santunan
Tanah Untuk
Pembangun
an oleh
Pemerintah
Daerah
Kabupaten/ Kota.
Langkah 5: Isu Gender
belum menjadi
bahan
pertimbangan
utama dalam
pelaksanaan
kegiatan
Penyelesaian
Masalah Ganti
Kerugian dan
Santunan
Tanah Untuk
Pembangunan
oleh
Pemerintah
Daerah
Kabupaten/
Kota.
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Jumlah
Dokumen
Koordinasi dan
Sinkronisasi
Penyelesaian
Masalah Ganti
Kerugian dan
Santunan
Tanah Untuk
Pembangunan
oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota 2 Dokumen |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Mewujudkan
Penataan
Ruang yang
terintegrasi
yang dapat
mendukung
kegiatan
masyarakat
Kota Surabaya
bagi seluruh
warga kota
Surabaya dan
mendorong
peran warga
Surabaya baik
laki-laki dan
perempuan
untuk turut serta
dalam
perencanaan
kota.
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Meningkatkan
kinerja pegawai
yang terlibat
dalam proses
Pengadaan
tanah dan/atau
bangunan non
infrastruktur
dengan melihat
isu responsif
gender.
2. Melibatkan
masyarakat luas
baik laki-laki dan
perempuan
dalam proses
konsultasi
publik,
sosialisasi,
hingga pengawasan
Pengadaan
tanah dan/atau
bangunan non
infrastruktur.
- Metode Pelaksanaan :
- Koordinasi, survey, pelaksanaan dan pengawasan
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 89205870896
|