GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan
PROGRAM Program Penyelesaian Ganti Kerugian dan Santunan Tanah Untuk Pembangunan.
KEGIATAN Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah Untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
SUB KEGIATAN Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
KINERJA RESPONSIF GENDER 1. Terlaksananya koordinasi, asistensi dan konsultasi Pengadaan tanah dan/atau bangunan non infrastruktur dengan berbagai stakeholder seperti akademisi, Perangkat Daerah Kota Surabaya, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Pusat, dan masyarakat baik laki- laki maupun
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: 1. Terlaksananya koordinasi, asistensi dan konsultasi Pengadaan tanah dan/atau bangunan non infrastruktur dengan berbagai stakeholder seperti akademisi, Perangkat Daerah Kota Surabaya, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Pusat, dan masyarakat baik laki- laki maupun,Indikator Kegiatan: 1. Terlaksananya koordinasi, asistensi dan konsultasi Pengadaan tanah dan/atau bangunan non infrastruktur dengan berbagai stakeholder seperti akademisi, Perangkat Daerah Kota Surabaya, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Pusat, dan masyarakat baik laki- laki maupun, Outcome Program: 1. Terlaksananya koordinasi, asistensi dan konsultasi Pengadaan tanah dan/atau bangunan non infrastruktur dengan berbagai stakeholder seperti akademisi, Perangkat Daerah Kota Surabaya, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Pusat, dan masyarakat baik laki- laki maupun,Impact: Terwujudnya kebutuhan OPD yang membutuhkan tanah guna pembangunan non infrastruktur yang dapat mendukung kegiatan masyarakat Kota Surabaya bagi seluruh warga kota Surabaya.,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Peraturan Walikota Nomor 90 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Sub kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan untuk memenuhi tugas dan fungsi serta untuk memenuhi kebutuhan OPD yang membutuhkan tanah guna pembangunan non infrastruktur, Sasaran dari sub kegiatan ini adalah memenuhi tugas dan fungsi serta untuk memenuhi kebutuhan OPD yang membutuhkan tanah guna pembangunan non infrastruktur, dengan target jumlah Dokumen Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah Untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebanyak 2 Dokumen., -, -, -
    Langkah 3: Akses dibuka bagi masyarakat, akademisi, Perangkat Daerah yang ingin mendapatkan informasi terkait Pengadaan tanah dan/atau bangunan di Kota Surabaya Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan mengikuti konsultasi publik atau sosialisasi pengadaan tanah non infrastruktur. serta kesempatan yang sama untuk berperan dalam kegiatan Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan oleh, Proporsi jumlah pegawai yang terlibat dalam proses Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah Untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berjumlah 7 orang yang terdiri dari : - Pria = 5 orang - Wanita = 2 orang Proporsi jumlah peserta yang mengikuti Kegiatan Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah Untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota 40 orang dengan rincian sebagai berikut : - Pria = 20 orang - Wanita = 20 orang., Kehadiran dari setiap pelaksanaan Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah Untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam proses Pengadaan Tanah dan/atau bangunan Kota Surabaya serta masyarakat baik pria maupun wanita., Tersedianya Tanah dan/atau bangunan yang dapat mendukung kegiatan masyarakat Kota Surabaya baik laki - laki maupun perempuan
    Langkah 4: Isu Gender belum menjadi bahan pertimbanga n utama dalam pelaksanaan kegiatan Penyelesaia n Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah Untuk Pembangun an oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.
    Langkah 5: Isu Gender belum menjadi bahan pertimbangan utama dalam pelaksanaan kegiatan Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah Untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.
B. PENERIMA MANFAAT Jumlah Dokumen Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah Untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota 2 Dokumen
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Mewujudkan Penataan Ruang yang terintegrasi yang dapat mendukung kegiatan masyarakat Kota Surabaya bagi seluruh warga kota Surabaya dan mendorong peran warga Surabaya baik laki-laki dan perempuan untuk turut serta dalam perencanaan kota.
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Meningkatkan kinerja pegawai yang terlibat dalam proses Pengadaan tanah dan/atau bangunan non infrastruktur dengan melihat isu responsif gender. 2. Melibatkan masyarakat luas baik laki-laki dan perempuan dalam proses konsultasi publik, sosialisasi, hingga pengawasan Pengadaan tanah dan/atau bangunan non infrastruktur.
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Koordinasi, survey, pelaksanaan dan pengawasan
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 89205870896
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan
Kota Surabaya
 
Lilik Arijanto, ST, MT
NIP.