GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan
PROGRAM Program Peningkatan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum (PSU)
KEGIATAN Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan
SUB KEGIATAN Koordinasi Dan Sinkronisasi Dalam Rangka Penyediaan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Perumahan
KINERJA RESPONSIF GENDER Persentase penanganan penyerahan PSU secara fisik
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi dalam rangka Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan sebanyak 12,Indikator Kegiatan: Jumlah dokumen Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas secara administrasi yang diproses sebanyak 12 Laporan, Outcome Program: Persentase penanganan penyerahan PSU secara fisik,Impact: A. Tersedianya Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Perumahan Yang Berasal Dari Penyerahan Pengembang Perumahan Atau Perwakilan Warga; B. Teridentifikasinya Lokasi Perumahan Oleh Pengembang Di Kota Surabaya Yang Belum Terdapat Dalam Pendataan Sebelumnya Termasuk Identitas Pengembang Dan Luas Perumahan; C. Tersedianya Data Detail Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum Dan Fasilitas Sosial Perumahan Di Surabaya Yang Terbaru Meliputi Jenis Prasarana, Utilitas Dan Sarana, Luas, Lokasi Dan Statusnya; D. Teridentifikasinya Potensi Dan Permasalahan Yang Terkait Dengan Penyerahan Prasarana, Utilitas Dan Sarana Perumahan Di Kota Surabaya dan usulan solusi yang dapat diambil,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Peraturan Walikota Surabaya Nomor 131 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan Dan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Maka Pada Sub Kegiatan Koordinasi Dan Sinkronisasi Dalam Rangka Penyediaan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Perumahan Melakukan Koordinasi Dan Sinkronisasi Dalam Rangka Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Oleh Pengembang Perumahan Yang Secara Administrasi Dituangkan Dalam Dokumen Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas (PSU) Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan Dan Permukiman Berupa Dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) PSU Dari Pengembang Kepada Pemerintah Daerah, Baik Secara Administrasi Maupun Fisik Maupun Perjanjian Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas (PSU) Untuk Penyerahan Oleh Perwakilan warga, Sumber Daya Manusia (SDM) Dalam Sub Kegiatan Koordinasi Dan Sinkronisasi Dalam Rangka Penyediaan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Perumahan Sebanyak 14 Orang, Terdiri Dari : - Laki – Laki : 4 Orang (4 Orang Staf Tenaga Kontrak) Perempuan : 10 Orang (1 Orang) Ketua Tim Kerja, 3 Orang Staf PNS, 6 Orang Staf Tenaga Kontrak), -, -, -
    Langkah 3: Akses Dibuka Bagi Badan Usaha Dan Orang Perorangan Yang Akan Melaksanakan Kewajiban Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Kepada Pemerintah Kota Surabaya Dan Akses Dibuka Bagi Masyarakat Kota Surabaya Yang Ingin Mengetahui Informasi Terkait Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Di Kota Surabaya, Proporsi Jumlah Pegawai Yang Terlibat Dalam Proses Pelaksanaan Penyelenggaraan Prasarana Sarana Utilitas Dilakukan Oleh 14 Orang, Terdiri Dari : - Laki – Laki : 4 Orang - Perempuan : 10 Orang, Dalam Setiap Proses Pelaksanaan Penyelenggaraan Prasarana Sarana Utilitas Dilakukan Oleh Pegawai Laki– Laki Dan Perempuan, Tersedianya Prasarana, Sarana dan Utilitas di Kota Surabaya yang Dapat Dimanfaatkan Oleh Masyarakat Kota Surabaya Baik Laki-Laki maupun Perempuan
    Langkah 4: Masih Kurangnya Personil Perempuan Yang Belum Memahami Dalam Melakukan Pengukuran Lahan PSU Yang Akan Diserahkan Oleh Pengembang Kepada Pemerintah Kota Surabaya Sehingga Pada Saat Proses Survey Lapangan Terdapat Jumlah Laki Laki Lebih Banyak Dibanding perempuan
    Langkah 5: Perwakilan Pengembang Yang Berkoordinasi Dengan Pemerintah Kota Mayoritas Adalah LakiLaki.
B. PENERIMA MANFAAT Masyarakat Kota Surabaya
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    1. Memaksimalkan SDM yang bergender perempuan dalam penguasaan materi survey 2. Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas bagi warga Kota Surabaya harus dapat dimanfaatkan secara bersama-sama tidak membedakan gender.
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Pengajuan berkas permohonan penyerahan PSU dapat dilakukan oleh semua gender, baik lakilaki maupun perempuan. 2. Pelaksanaan verifikasi berkas permohonan penyerahan PSU sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 4 Tahun 2024 dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 131 Tahun 2023.
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Koordinasi, Survey, Pelaksanaan dan Pengawasan
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 1156286301
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan
Kota Surabaya
 
Lilik Arijanto, ST, MT
NIP.