|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan |
|
PROGRAM
|
Program Peningkatan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum (PSU) |
|
KEGIATAN
|
Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan |
|
SUB KEGIATAN
|
Koordinasi Dan Sinkronisasi Dalam Rangka Penyediaan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Perumahan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Persentase penanganan penyerahan PSU secara fisik |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi dalam rangka Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
Perumahan
sebanyak 12,Indikator Kegiatan: Jumlah dokumen Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas secara administrasi yang diproses sebanyak 12 Laporan,
Outcome Program: Persentase penanganan penyerahan PSU secara fisik,Impact: A. Tersedianya Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Perumahan Yang Berasal Dari Penyerahan Pengembang
Perumahan Atau
Perwakilan Warga;
B. Teridentifikasinya
Lokasi Perumahan
Oleh Pengembang
Di Kota Surabaya
Yang Belum
Terdapat Dalam
Pendataan
Sebelumnya
Termasuk Identitas
Pengembang Dan
Luas Perumahan;
C. Tersedianya Data
Detail Prasarana
Lingkungan, Utilitas
Umum Dan Fasilitas
Sosial Perumahan
Di Surabaya Yang
Terbaru Meliputi
Jenis Prasarana,
Utilitas Dan Sarana,
Luas, Lokasi Dan
Statusnya;
D.
Teridentifikasinya
Potensi Dan
Permasalahan Yang
Terkait Dengan
Penyerahan
Prasarana, Utilitas
Dan Sarana
Perumahan Di Kota Surabaya dan usulan solusi yang dapat diambil, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 131 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan Dan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Maka Pada Sub Kegiatan Koordinasi Dan Sinkronisasi Dalam Rangka Penyediaan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Perumahan Melakukan Koordinasi Dan Sinkronisasi Dalam Rangka Penyerahan Prasarana, Sarana,
Dan Utilitas Umum
Oleh Pengembang
Perumahan Yang
Secara Administrasi
Dituangkan Dalam
Dokumen
Penyerahan
Prasarana, Sarana,
Dan Utilitas (PSU)
Kawasan Industri,
Perdagangan,
Perumahan Dan
Permukiman Berupa
Dokumen Berita
Acara Serah Terima
(BAST) PSU Dari
Pengembang Kepada
Pemerintah Daerah,
Baik Secara
Administrasi
Maupun Fisik
Maupun Perjanjian Penyerahan
Prasarana, Sarana,
Dan Utilitas (PSU)
Untuk Penyerahan
Oleh Perwakilan warga, Sumber Daya Manusia (SDM) Dalam Sub Kegiatan Koordinasi Dan Sinkronisasi Dalam Rangka Penyediaan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Perumahan Sebanyak 14 Orang,
Terdiri Dari : - Laki – Laki : 4 Orang (4 Orang Staf Tenaga Kontrak)
Perempuan : 10 Orang (1 Orang)
Ketua Tim Kerja, 3
Orang Staf PNS, 6 Orang Staf Tenaga Kontrak), -, -, -
Langkah 3: Akses Dibuka Bagi Badan Usaha Dan Orang Perorangan Yang Akan Melaksanakan Kewajiban Penyerahan
Prasarana Sarana Utilitas Kepada Pemerintah Kota Surabaya Dan Akses Dibuka Bagi Masyarakat Kota Surabaya Yang Ingin Mengetahui Informasi Terkait Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Di Kota Surabaya, Proporsi Jumlah Pegawai Yang Terlibat Dalam Proses Pelaksanaan Penyelenggaraan Prasarana Sarana
Utilitas Dilakukan Oleh 14 Orang, Terdiri Dari : - Laki – Laki : 4 Orang - Perempuan : 10 Orang, Dalam Setiap Proses Pelaksanaan Penyelenggaraan Prasarana Sarana Utilitas Dilakukan Oleh Pegawai Laki– Laki Dan Perempuan, Tersedianya Prasarana, Sarana dan Utilitas di Kota Surabaya yang Dapat Dimanfaatkan Oleh Masyarakat Kota
Surabaya Baik Laki-Laki
maupun Perempuan
Langkah 4: Masih Kurangnya Personil Perempuan Yang Belum Memahami Dalam Melakukan Pengukuran Lahan PSU Yang Akan Diserahkan Oleh Pengembang Kepada Pemerintah Kota Surabaya Sehingga Pada Saat Proses Survey
Lapangan
Terdapat
Jumlah Laki
Laki Lebih
Banyak
Dibanding perempuan
Langkah 5: Perwakilan Pengembang Yang Berkoordinasi Dengan Pemerintah Kota Mayoritas Adalah LakiLaki.
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Masyarakat Kota Surabaya |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
1. Memaksimalkan SDM yang bergender perempuan dalam penguasaan materi survey
2. Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas bagi warga Kota Surabaya harus dapat dimanfaatkan secara bersama-sama tidak membedakan gender.
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Pengajuan berkas permohonan penyerahan PSU dapat dilakukan oleh semua gender, baik lakilaki maupun perempuan.
2. Pelaksanaan verifikasi berkas permohonan penyerahan PSU sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 4 Tahun 2024 dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 131 Tahun 2023.
- Metode Pelaksanaan :
- Koordinasi, Survey, Pelaksanaan dan Pengawasan
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 1156286301
|