|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Asemrowo |
|
PROGRAM
|
Program pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan |
|
KEGIATAN
|
Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan |
|
SUB KEGIATAN
|
Penyediaan Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
1.
Menyediakan Jaringan Internet di Balai RW: 17
Titik
Melakukan monitoring secara berkala terhadap jaringan internet yang terpasang di Balai RW: 12 Bulan |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan yang Disediakan: 17 unit,Indikator Kegiatan: Persentase kelurahan yang menindaklanjuti konsep inovasi: 87,5%,
Outcome Program: Persentase kelurahan yang menindaklanjuti konsep inovasi: 87,5%,Impact: 100%, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
a.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
b.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemuthakiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Pertimbangan tugas dan fungsi;
c.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya;
d.
Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender;
e.
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya;
f.
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pengarustamaan Gender Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan Asemrowo dilaksanakan dengan Pemenuhan jaringan internet untuk RW di lingkungan kelurahan Sesuai kebutuhan masyarakat dalam rangka pengembangan SDM, khususnya IT. Sasaran dalam kegiatan ini adalah seluruh masyarakat dilingkungan kelurahan dapat menerima fasilitas wifi demi menunjang pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat dengan tersedianya wifi gratis di Balai RW. Pada Tahun 2024 dilaksanakan Penyediaan Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan berupa jaringan internet gratis di 17 RW di Kecamatan Asemrowo selama 12 Bulan, Pemberdayaan Lembaga
Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan Asemrowo dilaksanakan dengan Pemenuhan jaringan internet untuk RW di lingkungan kelurahan Sesuai kebutuhan masyarakat dalam rangka pengembangan SDM, khususnya IT., Sasaran dalam kegiatan ini adalah seluruh masyarakat dilingkungan kelurahan dapat menerima fasilitas wifi demi menunjang pelayanan sesuai
kebutuhan masyarakat dengan tersedianya wifi gratis di Balai RW, -, -
Langkah 3: Semua unsur masyarakat berhak untuk mendapatkan fasilitas internet gratis, Kegiatan ini difasilitasi oleh Kecamatan Asemrowo dan dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di bidang informatika, Jaringan internet gratis dipasang di Balai RW, Semua lapisan masyarakat mendapatkan manfaat yang sama dalam penggunaan fasilitas internet gratis ini yang
bertujuan sebagai pengembangan SDM.
Langkah 4: -
SDM yang berwawasan gender terbatas
-
SDM yang mempunyai kemampuan dibidang jaringan masih minim.
Langkah 5: -
Respon lambat dari penyedia privider apabila terjadi permasalahan jaringan internet;
-
Fasilitas internet gratis ini hanya bisa di akses di Balai RW;
-
Belum semua RW mempunyai balai yang memadai
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Lembaga Kemasyarakatan (RW) di
Kecamatan Asemrowo |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Menyediakan sarana dan prasarana lembaga kemasyarakatan
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1.
Menyediakan Jaringan Internet di Balai RW
2.
Melakukan monitoring secara berkala terhadap jaringan internet yang terpasang di Balai RW
- Metode Pelaksanaan :
- Kegiatan dilaksanakan dengan metode pembelian secara elektronik dan swakelola atau dilakukan sendiri dengan rincian sebagai berikut :
❖
Menyediakan Jaringan Internet di Balai RW dengan metode pengadaan secara elektronik dan jaringan internet dipasang di balai RW;
❖
Melakukan monitoring secara berkala terhadap jaringan internet yang terpasang di Balai RW dengan metode survey dan monitoring di setiapbalai RW
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 64535400
|