GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Asemrowo
PROGRAM Program penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik
KEGIATAN Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang Ada di Kecamatan
SUB KEGIATAN Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan
KINERJA RESPONSIF GENDER 1. Pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan dan Jaminan Kematian bagi ketua lembaga kemasyarakatan: 12 Bulan
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan: 12 laporan,Indikator Kegiatan: Jumlah lembaga kemasyarakatan yang aktif mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan: 139 lembaga, Outcome Program: Persentase data terverifikasi yang dibutuhkan Perangkat Daerah: 100%,Impact: 100%,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; b. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemuthakiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Pertimbangan tugas dan fungsi c. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya; d. Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender; e. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya; f. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pengarustamaan Gender Kota Surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Lembaga Kemasyarakatan yang berada di Wilayah Kecamatan Asemrowo: 3 LPMK, 17 RW, 119 RT, Ketua lembaga kemasyarakatan ikut berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah kota Surabaya mempunyai inovasi Pelayanan di Balai RW yang bertujuan mendekatkan semua jenis layanan kepada masyarakat., Pada tahun 2024 telah dilaksanakan kegiatan pembayaran JKK dan JKM kepada Ketua lembaga kemasyarakatan sebagai penunjang kegiatan peningkatan efektifitas pelayanan kepada masyarakat sejumlah 139 orang selama 1 tahun, -
    Langkah 3: Yang bisa mendapatkan akses dalam sub kegiatan ini hanya ketua lembaga kemasyarakatan dan Lansia di wilayah Kecamatan Asemrowo, Tidak semua ketua lembaga ikut berpartisipasi dalam pelayanan di balai RW, Pelaksana kegiatan ini hanya Ketua Lembaga Kemasyarakatan di wilayah kecamatan Asemrowo sesuai dengan SK Camat;, Memberikan jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja bagi ketua lembaga kemasyarakatan di wilayah Kecamatan Asemrowo
    Langkah 4: SDM yang berwawasan gender terbatas
    Langkah 5: - SDM lembaga kemasyarakatan di Kecamatan Asemrowo yang berwawasan gender terbatas - Belum semua RW mempunyai balai yang memadai untuk pelayanan kepada masyarakat. - Tidak semua ketua lembaga kemasyarakatan aktif dalam kegiatan pelayanan di balai RW
B. PENERIMA MANFAAT Lembaga Kemasyarakatan (LPMK, RW, RT) di Kecamatan Asemrowo
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan dan Jaminan Kematian bagi ketua lembaga kemasyarakatan
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Kegiatan dilaksanakan dengan metode pembelian secara swakelola atau dilakukan sendiri dengan rincian sebagai berikut : ❖ Pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan dan Jaminan Kematian bagi ketua lembaga kemasyarakatan dengan metode pembayaran iuran JKK dan JKM
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 9007200
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Asemrowo
Kota Surabaya
 
H. Muhammad Khusnul Amin, S.IP. M.Si
NIP.