GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan
PROGRAM Program Pengembangan Jasa Konstruksi
KEGIATAN Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi
SUB KEGIATAN Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Jasa Konstruksi
KINERJA RESPONSIF GENDER Jumlah peserta pembinaan jasa konstruksi yang setara antara laki laki dan perempuan
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah lembaga jasa konstruksi yang dibina dan ditingkatkan kapasitasnya adalah 14 lembaga,Indikator Kegiatan: Jenis kelembagaan konstruksi yang dibina dan ditingkatkan kapasitasnya adalah 5 jenis, Outcome Program: Persentase pembinaan dan peningkatan kapasitas perusahaan jasa konstruksi adalah 97%,Impact: Persentase penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi adalah 100%,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    a. Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Nasional b. Kesepakatan Bersama antara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Menteri Kesehatan tentang Pelaksanaan PUG di Bidang Kesehatan No 07/MEN.PP dan PA/5/2010 dan No 593/MENKES/SKB/ V/2010 c. Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Pegarustamaan Gender d. Perwali No. 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Pegarustamaan Gender e. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja f. Perwali No. 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja DPRKPP Kota Surabaya g. Kepwali No. 188.45/271/436.1.2/20 21 tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada DPRKPP Kota Surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: -, Pengampu Kegiatan: Terdiri dari 6 (enam) personil yang cukup seimbang antara laki-laki dan perempuan, antara lain: 1 Ketua Tim Kerja, 2 Staf PNS, dan 3 Tenaga Kontrak, dengan rincian sebagai berikut: L = 4 personil (1 ketua tim kerja dan 3 tenaga kontrak) P = 2 personil (2 staf PNS), Peserta kegiatan : Peserta terdiri dari TKK (Tenaga Kerja Terampil) dan OPD Teknis (Satgas) dan BUJK, -, -
    Langkah 3: Adanya kesamaan akses bagi laki- laki atau perempuan terkait informasi tentang Jasa Konstruksi dan keikutsertaan pada kegiatan Pembinaan Jasa Konstruksi, Pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi yaitu Sertifikasi pada TKK Terampil, mayoritas diikuti laki-laki yang merupakan Satgas dari OPD terkait. Sedangkan pada kegiatan sosialisasi, proporsi keikutsertaan peserta laki-laki dan perempuan dari BUJK cukup seimbang., Kebijakan terkait pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi dilakukakan oleh DPRKPP sebagai pengampu kegiatan, Masyarakat Jasa Konstruksi baik laki-laki dan perempuan dapat meningkat kapasitasnya
    Langkah 4: Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) eksisting yang merupakan Satgas OPD merupakan laki-laki
    Langkah 5: Keterlibatan dalam pekerjaan konstruksi lapangan, khususnya Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) terampil mayoritas dilakukan oleh laki laki
B. PENERIMA MANFAAT Masyarakat Jasa Konstruksi yang terdiri dari OPD Teknis, Satuan Tugas OPD Teknis, Badan Usaha Jasa Konstruksi
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Pembinaan dan peningkatan kapasitas kelembagaan jasa konstruksi yang setara antara laki laki dan perempuan
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Melakukan kegiatan Pembinaan Jasa Konstruksi dalam bentuk Sosialisasi, Pelatihan dan Sertifikasi Jasa Konstruksi dan membuka kesempatan seluas- luasnya bagi laki-laki dan perempuan untuk berpartisipasi
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Koordinasi, Survey, pelaksanaan dan pengawasan
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 629803242
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan
Kota Surabaya
 
Lilik Arijanto, ST, MT
NIP.