|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan |
|
PROGRAM
|
Program
Pengembangan
Jasa Konstruksi |
|
KEGIATAN
|
Penyelenggaraan
Pelatihan Tenaga
Terampil
Konstruksi |
|
SUB KEGIATAN
|
Pembinaan dan
Peningkatan
Kapasitas
Kelembagaan Jasa
Konstruksi |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Jumlah peserta pembinaan jasa konstruksi yang setara antara laki laki dan perempuan |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah lembaga jasa konstruksi yang dibina dan ditingkatkan kapasitasnya adalah 14 lembaga,Indikator Kegiatan: Jenis kelembagaan konstruksi yang dibina dan ditingkatkan kapasitasnya adalah 5 jenis,
Outcome Program: Persentase
pembinaan dan
peningkatan
kapasitas
perusahaan jasa
konstruksi adalah
97%,Impact: Persentase
penyelenggaraan
pembinaan jasa
konstruksi adalah
100%, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
a. Instruksi Presiden No.
9 Tahun 2000 tentang
Pengarustamaan
Gender dalam
Pembangunan
Nasional
b. Kesepakatan
Bersama antara
Menteri
Pemberdayaan
Perempuan dan
Perlindungan Anak
dengan Menteri
Kesehatan tentang
Pelaksanaan PUG di
Bidang Kesehatan No
07/MEN.PP dan
PA/5/2010 dan No
593/MENKES/SKB/
V/2010
c. Perda No. 4 Tahun
2019 tentang
Pegarustamaan
Gender
d. Perwali No. 43 Tahun
2020 tentang
Pelaksanaan Perda
No. 4 Tahun 2019
tentang
Pegarustamaan
Gender
e. UU No. 11 Tahun
2020 tentang Cipta
Kerja
f. Perwali No. 73 Tahun
2021 tentang
Kedudukan, Susunan
Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja
DPRKPP Kota
Surabaya
g. Kepwali No.
188.45/271/436.1.2/20
21 tentang
Nomenklatur dan
Tugas Sub
Koordinator pada
DPRKPP Kota
Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: -, Pengampu Kegiatan:
Terdiri dari 6 (enam)
personil yang cukup
seimbang antara laki-laki
dan perempuan, antara
lain:
1 Ketua Tim Kerja, 2 Staf
PNS, dan 3 Tenaga
Kontrak, dengan rincian
sebagai berikut:
L = 4 personil (1 ketua tim kerja dan 3 tenaga kontrak)
P = 2 personil (2 staf PNS), Peserta kegiatan : Peserta terdiri dari TKK (Tenaga Kerja Terampil) dan OPD Teknis (Satgas) dan BUJK, -, -
Langkah 3: Adanya
kesamaan
akses bagi laki-
laki atau
perempuan
terkait informasi
tentang Jasa
Konstruksi dan
keikutsertaan
pada kegiatan
Pembinaan
Jasa Konstruksi, Pelaksanaan
Pembinaan
Jasa Konstruksi
yaitu Sertifikasi
pada TKK
Terampil,
mayoritas diikuti
laki-laki yang
merupakan
Satgas dari
OPD terkait.
Sedangkan
pada kegiatan
sosialisasi,
proporsi keikutsertaan
peserta laki-laki
dan perempuan
dari BUJK
cukup
seimbang., Kebijakan terkait
pelaksanaan
Pembinaan
Jasa Konstruksi
dilakukakan
oleh DPRKPP
sebagai
pengampu
kegiatan, Masyarakat
Jasa Konstruksi
baik laki-laki dan
perempuan
dapat meningkat
kapasitasnya
Langkah 4: Tenaga Kerja
Konstruksi
(TKK)
eksisting yang
merupakan
Satgas OPD
merupakan
laki-laki
Langkah 5: Keterlibatan dalam pekerjaan konstruksi lapangan, khususnya Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) terampil mayoritas dilakukan oleh laki laki
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Masyarakat Jasa
Konstruksi yang
terdiri dari OPD
Teknis, Satuan
Tugas OPD Teknis,
Badan Usaha Jasa
Konstruksi |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Pembinaan dan peningkatan kapasitas kelembagaan jasa konstruksi yang setara antara laki laki dan perempuan
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Melakukan
kegiatan
Pembinaan
Jasa
Konstruksi
dalam
bentuk
Sosialisasi,
Pelatihan
dan
Sertifikasi
Jasa
Konstruksi
dan
membuka
kesempatan
seluas-
luasnya bagi
laki-laki dan
perempuan
untuk
berpartisipasi
- Metode Pelaksanaan :
- Koordinasi, Survey, pelaksanaan dan pengawasan
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 629803242
|