|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Asemrowo |
|
PROGRAM
|
PROGRAM PENYELENGGA RAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM |
|
KEGIATAN
|
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah |
|
SUB KEGIATAN
|
Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan PeraturanPerun dang - undangan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Pada tahun 2025 akan meningkatkan peran serta 3 pilar
Meningkatkan pemantauan keamanandan ketertiban
Melakukan koordinasi dan sosialisasidalam penanggulangan konflik |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlahlaporan konflik yang ditangani24 laporan,Indikator Kegiatan: Jumlah laporan konflik yang ditangani sesuai ketentuan
peraturan perundang- undangan24 laporan.,
Outcome Program: Terjaminnya ketentramandan ketertiban di masyarakat wilayah Kecamatan Asemrowo,Impact: Presentase penanganan konflik perundang- undanganyang dinilaibaikoleh masyarakat, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan Walikota SurabayaNo.45
Tahun 2021
tentang pelimpahan sebagianurusanotonomi daerahkepada Kecamatan
Peraturan Walikota Surabaya No.
94Tahun2021 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas
dan FungsisertaTata Kerja KecamatandanKelurahanKota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah Penduduk Kecamatan Asemrowo73.979
L:36.975
P: 37.044
JumlahRT167 Kecamatan Asemrowo tahun 2024
JumlahRW27 Kecamatan Asemrowo tahun 2024
Jumlahpelapor konfliksosialdi Kecamatan Asemrowo pada tahun 2024:
L: 16
P :8
Unsuryang menangani konflik di Kecamatan Asemrowo
SatpolPP: L: 9
P: 1
Polsek:
L: 4
P: 0
Koramil:
L: 4
P: 0
Konflik merupakan bagiandarisuatu kehidupan di dunia yang kadang tidak dapat dihindari., Konflikseringkali berubahmenjadi kekerasan, apalagi jika pihak-pihakyang terlibat tidak
melakukanupaya serius untuk menanganikonflik tersebut, Jumlah konflik yang pernah terjadidiKec. Asemrowo: 2024:
24, JenisKasusyang pernah terjadi :
-Kenakalan
Remaja - Bunuhdiri
- Perselingkuha
- Perselisihan tetangga
- Kekerasan rumahtangga
- Perkelahian PerguruanSilat, -
Langkah 3: Warga mendapatkan akses untuk melaporkan permasalahan ataukonflikke Kecamatan melalui 3 pilar, Warga yang bermasalah dapat menyampaika n permasalahan ke RT atau dapat langsung ke Kecamatan, Warga / RT/RW
memiliki kewenangan untuk melaporkan permasalahan nya, Meminimalisir terjadinya konflik antar warga di lingkungan sekitar khususnya di wilayah Kecamatan Asemrowo
Langkah 4: Belum optimalnya pengawasan dari aparat (Kecamatan, Polsek, Koramil)
Permasalahan yang timbul padamasyakat sering tidak terdeteksi, karenamerasa malu
Sarana dan prasaranayang ada kurang mendukung antara lain : mobil patroli hanya 1 unit
Luas wilayah dan kepadatan
pendudukyang tidak sepadan denganjumlah personil
Langkah 5: Terciptany a ketentrama n dan ketertiban umum masyaraka tdiwilayah Kecamatan Asemrowo
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Masyarakatserta Objek yang melanggaraturan sesuai dengan Hukum / PERDA yang berlaku di Kota Surabaya. |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Terciptany a ketentrama n dan ketertiban umum masyaraka tdiwilayah Kecamatan Asemrowo
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
(Rencana2025)
1. Peningkatan peran serta tiga pilar (Polsek, Koramil,dan Pemkot) dalam penanganan konflik
2. Pemantauan keamanandan ketertiban diwilayah Kecamatan Asemrowo dengan melakukan patroli gabungan 3 pilar
3. Koordinasidan komunikasi pencegahan konflikdengan RT dan RW
4. Sosialisasidan pembinaan masyarakat dalam penangulanga n konflik
- Metode Pelaksanaan :
- MeningkatkanketentramandanketertibandimasyarakatwilayahKecamatanAsemrowo
Melakukanpatrolidanpemantauan wilayah
KoordinasidenganOPDterkait(KepolisiandanKoramil)
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 7863840
|