GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Asemrowo
PROGRAM PROGRAM PENYELENGGA RAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM
KEGIATAN Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah
SUB KEGIATAN Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan PeraturanPerun dang - undangan
KINERJA RESPONSIF GENDER Pada tahun 2025 akan meningkatkan peran serta 3 pilar Meningkatkan pemantauan keamanandan ketertiban Melakukan koordinasi dan sosialisasidalam penanggulangan konflik
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlahlaporan konflik yang ditangani24 laporan,Indikator Kegiatan: Jumlah laporan konflik yang ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan24 laporan., Outcome Program: Terjaminnya ketentramandan ketertiban di masyarakat wilayah Kecamatan Asemrowo,Impact: Presentase penanganan konflik perundang- undanganyang dinilaibaikoleh masyarakat,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
     Peraturan Walikota SurabayaNo.45 Tahun 2021 tentang pelimpahan sebagianurusanotonomi daerahkepada Kecamatan  Peraturan Walikota Surabaya No. 94Tahun2021 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan FungsisertaTata Kerja KecamatandanKelurahanKota Surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah Penduduk Kecamatan Asemrowo73.979 L:36.975 P: 37.044 JumlahRT167 Kecamatan Asemrowo tahun 2024 JumlahRW27 Kecamatan Asemrowo tahun 2024 Jumlahpelapor konfliksosialdi Kecamatan Asemrowo pada tahun 2024: L: 16 P :8 Unsuryang menangani konflik di Kecamatan Asemrowo SatpolPP: L: 9 P: 1 Polsek: L: 4 P: 0 Koramil: L: 4 P: 0 Konflik merupakan bagiandarisuatu kehidupan di dunia yang kadang tidak dapat dihindari., Konflikseringkali berubahmenjadi kekerasan, apalagi jika pihak-pihakyang terlibat tidak melakukanupaya serius untuk menanganikonflik tersebut, Jumlah konflik yang pernah terjadidiKec. Asemrowo: 2024: 24, JenisKasusyang pernah terjadi : -Kenakalan Remaja - Bunuhdiri - Perselingkuha - Perselisihan tetangga - Kekerasan rumahtangga - Perkelahian PerguruanSilat, -
    Langkah 3: Warga mendapatkan akses untuk melaporkan permasalahan ataukonflikke Kecamatan melalui 3 pilar, Warga yang bermasalah dapat menyampaika n permasalahan ke RT atau dapat langsung ke Kecamatan, Warga / RT/RW memiliki kewenangan untuk melaporkan permasalahan nya, Meminimalisir terjadinya konflik antar warga di lingkungan sekitar khususnya di wilayah Kecamatan Asemrowo
    Langkah 4:  Belum optimalnya pengawasan dari aparat (Kecamatan, Polsek, Koramil)  Permasalahan yang timbul padamasyakat sering tidak terdeteksi, karenamerasa malu  Sarana dan prasaranayang ada kurang mendukung antara lain : mobil patroli hanya 1 unit  Luas wilayah dan kepadatan pendudukyang tidak sepadan denganjumlah personil
    Langkah 5: Terciptany a ketentrama n dan ketertiban umum masyaraka tdiwilayah Kecamatan Asemrowo
B. PENERIMA MANFAAT Masyarakatserta Objek yang melanggaraturan sesuai dengan Hukum / PERDA yang berlaku di Kota Surabaya.
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Terciptany a ketentrama n dan ketertiban umum masyaraka tdiwilayah Kecamatan Asemrowo
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      (Rencana2025) 1. Peningkatan peran serta tiga pilar (Polsek, Koramil,dan Pemkot) dalam penanganan konflik 2. Pemantauan keamanandan ketertiban diwilayah Kecamatan Asemrowo dengan melakukan patroli gabungan 3 pilar 3. Koordinasidan komunikasi pencegahan konflikdengan RT dan RW 4. Sosialisasidan pembinaan masyarakat dalam penangulanga n konflik
    2. Metode Pelaksanaan :
      •  MeningkatkanketentramandanketertibandimasyarakatwilayahKecamatanAsemrowo  Melakukanpatrolidanpemantauan wilayah  KoordinasidenganOPDterkait(KepolisiandanKoramil)
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 7863840
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Asemrowo
Kota Surabaya
 
H. Muhammad Khusnul Amin, S.IP. M.Si
NIP.