GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Krembangan
PROGRAM PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN
KEGIATAN Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Morokrembangan
SUB KEGIATAN Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
KINERJA RESPONSIF GENDER - Perencanaan BOP Balai RW dan Balai RT serta BOP ketua LPMK, RW, dan RT. - Pembayaran BOP Balai RW dan Balai RT serta BOP ketua LPMK, RW, dan RT
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Perencanaan Pembayaran BOP Balai RW dan Balai RT serta BOP ketua LPMK, RW, dan RT,Indikator Kegiatan: Laporan Perencanaan BOP Balai RW dan Balai RT serta BOP ketua LPMK, RW, dan RT, Outcome Program: Pembayaran BOP Balai RW dan Balai RT serta BOP ketua LPMK, RW, dan RT.,Impact: Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    a. Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional b. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Npmpr 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutaman Gender di daerah. c. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengausutamaan Gender. d. Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Provinsi Jawa Timur. e. Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender. f. Peraturan Walikota Surabaya No. 43 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Pemberdayaan Masyarakat berupa sarana dan prasarana untuk menunjang kebutuhan warga dalam melaksanakan kegiatan program kerja/kegiatan kemasyarakatan di tingkat RW di Wilayah Kelurahan Morokrembangan., Jumlah Penduduk Kelurahan Morokrembangan : L : 23.680 orang P : 22.916 orang, Jumlah RT tahun 2025: L : 91 orang P : 8 orang, Jumlah RW tahun 2025 : L : 9 orang L : 0 orang, Jumlah LPMK tahun 2025 : L : 1 orang L : 0 orang
    Langkah 3: Ketidak seimbangan akses dalam pemanfaatan sarana di tingkat RW, Kegiatan pemberdayaan masyarakat di tingkat RW masih banyak didominasi oleh kaum laki-laki, Belum terlaksananya pengarusutamaan gender di tingkat RW, Banyak dirasakan oleh kaum laki-laki
    Langkah 4: Masih minimnya pengetahuan masyarakat tentang Kesetaraan Gender di tingkat Kelurahan.
    Langkah 5: Masyarakat umumnya masih berpedoman penuh pada Perbedaan peran, fungsi, dan status antara perempuan dan laki-laki
B. PENERIMA MANFAAT Sarana prasarana Penunjang Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kelurahan Morokrembangan
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Mengembangkan pola pikir dan edukasi kepada masyarakat yang Responsif Gender melalui kegiatan-kegiatan baik dari internal RW maupun dari program pemerintah Kota Surabaya yang diharapkan dapat meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat.
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      - Perencanaan Penganggaran Sarana dan Prasarana di Kelurahan Morokrembangan - Perencanaan : • BOP Balai RT: 99 Balai • BOP Balai RW: 9 Balai • BOP Ketua LPMK: 1 orang • BOP Ketua RW: 9 Orang • BOP Ketua RT: 99 Orang
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Pembayaran BOP Balai RW dan Balai RT serta BOP ketua LPMK, RW, dan RT
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 1421400000
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Krembangan
Kota Surabaya
 
Drs. Harun Ismail, MM
NIP.