GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Wiyung
PROGRAM Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
KEGIATAN Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Balasklumprik
SUB KEGIATAN Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
KINERJA RESPONSIF GENDER -
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: -,Indikator Kegiatan: -, Outcome Program: Jumlah Pokmas yang usulan pemberdayaan masyarakatnya direalisasikan pada tahun berjalan : 2 Pokmas/Ormas.,Impact: 1. Terlaksananya pelatihan olahan pangan minimal 1 kali dalam 1 tahun. 2. Tersedianya Proyektor untuk penyajian kegiatan edukasi serta pelatihan di masingmasing Balai RW. 3. Masyarakat mendapatkan pelayanan optimal dari RT dan RW.,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Dasar Hukum ✔ Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah ✔ Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender untuk Pemerintah Daerah ✔ Perda 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender ✔ Perwali 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender Perwali 28 tahun 2023 Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Pemberdayaan masyarakat di Kelurahan digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang meliputi pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, pelayanan pendidikan dan kebudayaan, pengembangan usaha mikro kecil dan menengah, Lembaga Kemasyarakatan, ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa lainnya. Kegiatan dilaksanakan secara swakelola tipe IV dengan dapat melibatkan Kelompok Masyarakat dan/atau Organisasi Masyarakat dengan mempertimbangkan asas-asas penyelenggaraan : kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, kemanfaatan, kecermatan Wilayah Kelurahan Balas Klumprik seluas 200,924 km² yang terdiri dari 8 RW (Rukun Warga) dan 40 RT (Rukun Tetangga). Jumlah penduduk di Kelurahan Balas Klumprik sebanyak 15.366 orang, terdiri dari 7.836 orang lakilaki dan 7.530 orang perempuan. Pelaksana Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan :  Laki-laki (L) : 3 orang  Perempuan (P) : 2 orang Rincian pegawai : 1. PNS : 6 orang L : 4 orang P : 2 orang 2. Non PNS : 11 orang L : 8 orang P : 3 orang, Pemberdayaan masyarakat di Kelurahan digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang meliputi pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, pelayanan pendidikan dan kebudayaan, pengembangan usaha mikro kecil dan menengah, Lembaga Kemasyarakatan, ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa lainnya., Kegiatan dilaksanakan secara swakelola tipe IV dengan dapat melibatkan Kelompok Masyarakat dan/atau Organisasi Masyarakat dengan mempertimbangkan asas-asas penyelenggaraan : kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, kemanfaatan, kecermatan, Wilayah Kelurahan Balas Klumprik seluas 200,924 km² yang terdiri dari 8 RW (Rukun Warga) dan 40 RT (Rukun Tetangga)., Jumlah penduduk di Kelurahan Balas Klumprik sebanyak 15.366 orang, terdiri dari 7.836 orang lakilaki dan 7.530 orang perempuan. Pelaksana Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan :  Laki-laki (L) : 3 orang  Perempuan (P) : 2 orang Rincian pegawai : 1. PNS : 6 orang L : 4 orang P : 2 orang 2. Non PNS : 11 orang L : 8 orang P : 3 orang
    Langkah 3: Setiap masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan, dapat menerima informasi ang sama terkait bantuan sosial, program kesejahteraan sosial, maupun kegiatan yang akan dilaksanakan pada Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan., Setiap masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan yang masuk dalam kategori kelurarga Miskin / Pramiskin, dapat mengikuti program kegiatan yang akan dilaksanakan di Kelurahan., Pejabat pengambil keputusan dalam Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan terdiri dari : L : 1 orang P : 3 orang, Dengan pemberian berbagai bantuan sosial dan intervensi padat karya maupun pelatihan yang diberikan, kedepannya, masyarakat yang masuk dalam kategori Kelurarga Miskin / Pramiskin dapat mengembangkan kemampuan dan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan sosialnya.
    Langkah 4: 1. Keterbatasan SDM yang memahami tentang permasalahan gender. 2. Kecenderungan bahwa isu gender belum dianggap sebagai hal penting yang harus ditangani secara serius dan berkelanjutan.
    Langkah 5: 1. Tidak ada yang menggantikan peran perempuan di rumah apabila mengikuti program Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. 2. Motivasi dari masyarakat yang masuk kategori Keluarga Miskin dan Pramiskin untuk mengikuti berbagai program kerja / kegiatan yang ditawarkan relatif rendah karena menganggap bahwa hal tersebut tidak akan berpengaruh secara instan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan sosial mereka.
B. PENERIMA MANFAAT Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap inovasi pengembangan wilayah dan layanan ketentraman dan ketertiban umum
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Untuk peningkatan kapasitas, kapabilitas dan pemenuhan kebutuhan masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri, dengan menerapkan responsive gender
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Untuk meningkatkan kondisi ekonomi dan kesejahteraan sosial masyarakat dengan menerapkan responsive gender pada Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan maka dilakukan pengadaan : 1. Pengadaan LCD Projector 2000 Lumens dan screen projector untuk menunjang kegiatan warga di balai RW. 2. Pengadaan Mesin Potong Rumput Gendong untuk menunjang aktifitas warga dalam pemeliharaan lingkungan. 3. Pengadaan Snack untuk menunjang kegiatan pemerintah kota yang dilakukan di Kelurahan Balasklumprik. 4. Pengoptimalan Biaya Operasional perangkat masyarakat yang meliputi Ketua LPMK, dan seluruh Ketua RT dan RW yang ada di wilayah Kelurahan Balas Klumprik. 5. Pengoptimalan biaya operasional Balai RW dan RT untuk seluruh Balai RW dan RT yang ada di wilayah Kelurahan Balasklumprik
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Dilaksanakan secara swakelola tipe IV
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 793621248
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Wiyung
Kota Surabaya
 
Budiono, S.Pd, M.M
NIP.