|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Krembangan |
|
PROGRAM
|
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN |
|
KEGIATAN
|
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Morokrembangan |
|
SUB KEGIATAN
|
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
1. Sosialiasi dilaksanakan 3 bulan sekali
2. Terlaksananya pemeliharaan sesuai kondisi bangunan fasilitas pemberdayaan masyarakat
3. Terlaksananya pembangunan bangunan fasilitas pemberdayaan masyarakat |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Sarana Prasarana kelurahan yang terbangun 2 lokasi.,Indikator Kegiatan: Presentase kelurahan yang menindaklanjuti konsep Inovasi,
Outcome Program: 1. Jumlah Kelurahan yang mengembangkan potensi wilayah nya
2. Jumlah kelurahan yang melaksanakan musbangkel berdasarkan konsep Inovasi,Impact: Menunjang kegiatan warga dalam hal pemberdayaan Masyarakat., |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
a. Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional
b. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Npmpr 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutaman Gender di daerah.
c. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengausutamaan Gender.
d. Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Provinsi Jawa Timur.
e. Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender.
f. Peraturan Walikota Surabaya No. 43 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Pembangunan Sarana dan Prasarana Rehabilitasi Bangunan Fasilitas Kemasyarakatan dilaksanakan karena kondisi Fasilitas Kemasyarakatan (Balai RW) di Kelurahan Morokrembangan perlu dilakukan rehabilitasi., Jumlah Penduduk Kelurahan Morokrembangan :
L : 23.680 orang
P : 22.916 orang, Jumlah RW Th 2025 :
L : 9 orang
P : 0 orang, Jumlah RT Th 2025 :
L : 91 Orang
P : 8 Orang, Jumlah LPMK 2025 :
L : 1 Orang
P : 0 Orang
Langkah 3: Keterbatasan pengetahuan warga dalam hal fungsi serta pemanfaatan bangunan fasilitas pemberdayaan masyarakat, Dalam hal pemeliharaan bangunan fasilitas pemberdayaan masyarakat masih bergantung kepada laki-laki., Kurangnya kesadaran warga dalam hal pemeliharaan bangunan fasilitas pemberdayaan masyarakat, Bangunan Fasilitas Umum dapat dimanfaatkan bagi kegiatan warga dalam hal pemberdayaan Masyarakat.
Langkah 4: - Belum adanya jadwal rutin untuk memantau kondisi bangunan fasilitas pemberdayaan masyarakat.
- Pelaksanaan monitoring bangunan fasilitas pemberdayaan masyarakat kurang optimal
Langkah 5: - Cuaca yang menyebabkan bangunan menjadi rusak.
- Kurangnya kesadaran warga terhadap kondisi lingkungan.
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Sarana dan Prasarana Rehabilitasi Bangunan Fasilitas Kemasyarakatan. |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Jumlah sarana dan prasarana Kelurahan yang terbangun berupa Optimalisasi bangunan fasilitas pemberdayaan masyarakat.
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
- Perencanaan Pembangunan Rehabilitasi Bangunan Fasilitas Pemberdayaan Masyarakat
- Pelaksanaan Pembangunan Rehabilitasi Bangunan Fasilitas Pemberdayaan Masyarakat
- Pengawasan Hasil kerja Pembangunan Rehabilitasi Bangunan Fasilitas Pemberdayaan Masyarakat
- Metode Pelaksanaan :
- Pembangunan Rehabilitasi Bangunan Fasilitas Pemberdayaan Masyarakat (balai RW)
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 225606815
|