GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
PROGRAM Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
KEGIATAN Pelaksanaan Kebijakan dan Kesejahteraan Rakyat
SUB KEGIATAN Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual
KINERJA RESPONSIF GENDER Terealisasikannya Kegiatan Pemberian BOP Modin Perawat Jenazah, Hafidz dan Marbot yang pelaksanaannya menyesuaikan tahun Anggaran berjalan.
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Dokumen Hasil Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual,Indikator Kegiatan: Terealisasinya Pelaksanaan Kebijakan dan Kesejahteraan Rakyat, Outcome Program: Terealisasinya Program Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat,Impact: Peningkatan kesejahteraan bagi modin, hafidz dan marbot,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Peraturan Walikota Surabaya Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikoya Nomor 14 Tahun 2022 tentang pemberian Biaya Jasa Pelayanan/ honorarium bagi Warga Pelayan Masyarakat di Kota Surabaya; Keputusan Sekretaris Daerah Kota Surabaya Nomor 100.3.3.6 /23689 /436.1.1 /2024 tentang Perubahan ketiga atas Keputusan Sekretaris Daerah Kota Surabaya Nomor 100.3.3.6 /563 /436.1.1 /2024 tentang Penetapan dan Pemberian Biaya Jasa Pelayanan Masyarakat kepada Modin Perawat Jenazah Tahun 2024; Keputusan Sekretaris Daerah Kota Surabaya Nomor 100.3.3.6 /2933 /436.1.1 /2024 tentang Penetapan dan Pemberian Biaya Jasa Pelayanan Masyarakat kepada penghafal Al Quran (Hafidz) Tahun 2024; Keputusan Sekretaris Daerah Kota Surabaya Nomor 100.3.3.6 /23688 /436.1.1 /2024 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Sekretaris Daerah Kota Surabaya Nomor 100.3.3.6 /2322 /436.1.1 /2024 tentang Penetapan dan Pemberian Biaya Jasa Pelayanan Masyarakat kepada Marbot/ Penjaga Rumah Ibadah Tahun 2024
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Pemerintah Kota Surabaya memberikan apresisasi kepada para modin di Surabaya dengan memberikan Biaya Operasional Perawat Jenazah sebesar Rp. 800.000 setiap bulannya., Para Penghafal Alquran (hafidz) di Surabaya juga diberikan penghargaan atas prestasinya dengan memberikan Biaya Operasional Penghafal Alquran (Hafidz) sebesar Rp. 800.000 setiap bulannya., Pemerintah Surabaya juga memberikan apresiasi kepada perawat tempat ibadah (Marbot) meliputi Mushollah, gereja, wihara dan pura, dengan memberikan Biaya Operasional Marbot sebesar Rp. 400.000, Jumlah Modin saat ini adalah 2.281 L : 1.097 (48,09 %) P : 1.184 (51,90 %), Jumlah Hafidz saat ini adalah 269 L: 135 (50,18 %) P: 134 (49,81 %) Marbot saat ini adalah 1.596 L: 1.400 (88 %) P: 196 (12 %)
    Langkah 3: Penerima BOP Modin Perawat Jenazah, Hafidz dan Marbot dibatasi dengan kuota Anggaran dari APBD Kota Surabaya Sesuai ketentuan pemberi Fasilitasi BOP Modin Perawat Jenazah yaitu Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, di setiap RW di Kelurahan se Kota Surabaya terdapat 2 Modin Perawat Jenazah, yaitu laki-laki an Perempuan., Penerima BOP Modin Perawat Jenazah, Hafidz dan Marbot adalah mereka yang ber KTP kan Surabaya., Pendaftaran penerima BOP Modin, Hafid dan Marbot melalui kecamatan., Memberikan kesejahteraan kepada para penerima BOP Modin Perawat Jenazah, Penghafal Alquran (Hafidz) an Penjaga Tempat Ibadah (Marbot)
    Langkah 4: Penerima BOP Modin, Hafidz dan Marbot terbatas karena menyesuaikan pagu anggaran di Tahun 2025
    Langkah 5: Penerima BOP Modin yang menyebar di seluruh wilayah kelurahan tidak merata kerena keterbatasan beberapa wilayah lingkup RW untuk keberadaan Modin Perawat Jenazah. Sehingga modin perawat jenazah di suatu RW harus memberikan jasa pelayanan di RW yang belum ada Modin Perawat Jenazah. Jumlah Hafidz penerima BOP Hafidz ditentukan dari hasil seleksi Hafidz dengan menyesuaikan pagu anggaran Tahun 2024. Penerima BOP Marbot tidak seluruh tempat ibadah di Kota Surabaya. Karena ada beberapa syarat dan ketentuan untuk tempat ibadah yang bisa menerima BOP Marbot.
B. PENERIMA MANFAAT Modin Perawat Jenazah dan Hafidz di 31 kecamatan yang merupakan warga Surabaya di buktikan dengan kepemilikan KK Surabaya
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Jumlah Dokumen Hasil Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual diantaranya penerima BOP Modin Perawat Jenazah yang sudah lulus pelatihan (bersertifikat), Penerima BOP Hafidz yang telah lulus seleksi Hafidz, penerima BOP Marbot yang ada di 31 Kecamatan Kota Surabaya.
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Fasilitasi pembinaan pemahaman tugas dan fungsi Modin Perawat Jenazah melalui kegiatan pelatihan modin se Kota Surabaya yang akan mendapatkan sertifikat sebagai dasar pemberian Insentif dari APBD sebesar Rp. 800.000,00 2.Fasilitasi untuk seleksi hafidz untuk memberikan sertifikasi hafidz sebagai dasar pemberian Insentif dari APBD sebesar Rp. 800.000,00 3. Fasilitasi Pemberian BOP Marbot sesuai syarat dan ketentuan dari Pemerintah Kota Surabaya dari APBD sebesar Rp. 400.000,00
    2. Metode Pelaksanaan :
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun
  3. Biaya Yang Diperlukan:
 
Mengetahui,
Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Kota Surabaya
 
Arief Boediarto
NIP.