|
PERANGKAT DAERAH
|
Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat |
|
PROGRAM
|
Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat |
|
KEGIATAN
|
Administrasi Tata Pemerintahan |
|
SUB KEGIATAN
|
Fasilitasi Pelaksanaan Otonomi Daerah |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
1. Fasilitasi Pemberian pembinaan kepada Ketua Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
2. Fasilitasi menjalin komunikasi antara Ketua Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dengan Pemerintah Kota
3. Pemberian honor kepada Ketua Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Dokumen Hasil
Fasilitasi Pelaksanaan Otonomi Daerah,Indikator Kegiatan: Terealisasinya Jumlah Dokumen Hasil Fasilitasi Pelaksanaan Otonomi Daerah.,
Outcome Program: Persentase ketepatan waktu penyampaian Laporan Penyelenggaraan Otonomi Daerah,Impact: Meningkatnya pemahaman tugas RT, RW dan LPMK sehingga mewujudkan pelayanan yang maksimal, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan Walikota Nomor 112 tahun 2022 tentang tentang Pembentukan dan Pembinaan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Permberdayaan Masyarakat Kelurahan
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Ketua RT, RW dan LPMK menyebar di seluruh kelurahan dan Kecamatan Kota Surabaya. Proses pemilihan Ketua RT, RW dan LPMK dilakukan secara berjenjang. Ketua RT dipilih oleh warga setempat, ketua RW dipilih oleh ketua RT terpilih. sedangkan untuk ketua LPMK dipilih oleh ketua RW terpilih. Jumlah Ketua Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Periode 2023 – 2027, L : 9.341 (88%)
P : 1.317 (12%), Tersedianya anggaran untuk fasilitasi Narasumber dari Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam kegiatan Pelantikan dan Pembinaan Ketua RT, RW dan LPMK, -, -
Langkah 3: Tersedianya anggaran untuk fasilitasi Narasumber dari Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam kegiatan Pelantikan dan Pembinaan Ketua RT, RW dan LPMK, Kegiatan Pembinaan dan Pelantikan Ketua RT RW dan LPMK diikuti oleh seluruh Ketua RT, RW dan LPMK terpilih melalui pendataan dari kelurahan, Pemilihan Ketua RT, RW dan LPMK bisa dilakukan selama menjadi penduduk Surabaya dibuktikan dengan KTP dan KK Surabaya sehingga bisa mengikuti Pembinaan dan Pelantikan Ketua RT, RW dan LPMK, 1. Memberikan bimbingan dan pembinaan agar Ketua Lembaga paham terhadap perubahan, perkembangan dan kebutuhan di wilayahnya
2. Memberikan informasi dan mengkoordinasikan program - progrna yang sedang dan akan berlangsung
3. Untuk mendapatkan masukan - masukan dari unsur masyarakat yang diwakilkan oleh Ketua Lembaga
Langkah 4: 1.Adanya keterbatasan kuantitas dan kualitas SDM perihal pembangunan Pengarusutamaan Gender
2.Kepemimpinan lebih spesifik dengan laki - laki daripada perempuan
3.Pemimpin/Ketua lebih condong ke laki - laki sedangkan perempuan lebih ke kepengurusannya
Langkah 5: 1. Adanya anggapan tugas
laki-laki yang utama adalah mencari nafkah
2. Adanya anggapan perempuan tidak lebih baik dari laki-laki dalam pemahaman kepemimpinan di wilayahnya
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Ketua Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Terpilih |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Jumlah Dokumen Hasil Fasilitasi Pelaksanaan Otonomi Daerah untuk mewujudkan pemerataan
aksesbilitas, kualitas dari tugas dan fungsi Ketua ukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat baik laki-laki maupun perempuan
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Fasilitasi Pemberian pembinaan kepada Ketua Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
2. Fasilitasi menjalin komunikasi antara Ketua Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dengan Pemerintah Kota
3. Pemberian honor kepada Ketua Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
- Metode Pelaksanaan :
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun
-
Biaya Yang Diperlukan:
|