|
PERANGKAT DAERAH
|
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah |
|
PROGRAM
|
Program Pengelolaan Keuangan Daerah |
|
KEGIATAN
|
Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah |
|
SUB KEGIATAN
|
Penyusunan Analisis Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Jumlah pendampingan kepada Perangkat Daerah terkait mekanisme penatausahaan keuangan |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Dokumen Hasil Analisis Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sejumlah 24 dokumen,Indikator Kegiatan: Jumlah Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang disusun sejumlah 24 dokumen,
Outcome Program: Terlaksananya peningkatan kompetensi bendahara dan Pejabat Penatausahaan Keuangan bagi 137 orang,Impact: Persentase ketepatan waktu penyusunan dokumen anggaran sejumlah 100%, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah L : 267 P : 87, Jumlah Perangkat Daerah di Kota Surabaya : 60 Perangkat Daerah, Data bendahara dan Pejabat Penatausahaan Keuangan di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya L : 44 P : 93, -, -
Langkah 3: Adanya kesamaan akses informasi terkait Dokumen Hasil Analisis Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Proporsi Pejabat Pengelola Keuangan Perangkat Daerah, berjenis kelamin perempuan lebih tinggi daripada laki-laki, Keterlibatan laki-laki dalam pengambilan keputusan masih dapat ditingkatkan, 60 Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya menerima manfaat dalam sub kegiatan ini
Langkah 4: - Tingkat kemampuan bendahara dan Pejabat Penatausahaan Keuangan Perangkat Daerah masih belum optimal
- Masih adanya dominasi perempuan dalam proses penatausahaan keuangan Perangkat Daerah
Langkah 5: - Adanya perubahan kebijakan terkait pengelolaan keuangan
- Perkembangan teknologi yang berdampak pada perubahan sistem aplikasi pengelolaan keuangan
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
- Meningkatkan jumlah Dokumen Hasil Analisis Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
- Meningkatkan penatausahaan pengelolaan keuangan, penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang akurat, transparan serta akuntabel
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Peningkatan kompetensi bendahara dan Pejabat Penatausahaan Keuangan dalam bentuk:
- Pendampingan kepada Perangkat Daerah terkait mekanisme penatausahaan keuangan
- Sosialisasi Perwali tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi
- Sosialisasi Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur
- Sosialisasi Internet Banking
- Metode Pelaksanaan :
- Ruang lingkup sub kegiatan Penyusunan Analisis Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD meliputi : Kegiatan pendampingan terhadap PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah) terkait penyusunan laporan keuangan Perangkat Daerah, penjurnalan transaksi pengeluaran dan penerimaan daerah, rekonsiliasi laporan keuangan (Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Inventory dan Laporan Operasional), penerbitan Berita Acara rekonsiliasi triwulan, penerbitan SP2B BLUD, penyusunan laporan keuangan Pemerintah Kota Surabaya serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 1327452774
|