|
PERANGKAT DAERAH
|
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah |
|
PROGRAM
|
Program Pengelolaan Keuangan Daerah |
|
KEGIATAN
|
Koordinasi dan Penyusunan Rencana Anggaran Daerah |
|
SUB KEGIATAN
|
Koordinasi dan Penyusunan KUA dan PPAS |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Jumlah pendampingan kepada Perangkat Daerah terkait proses Penyusunan Dokumen KUA dan PPAS |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Dokumen KUA dan PPAS yang disusun sejumlah 2 dokumen,Indikator Kegiatan: Laporan Koordinasi dan Penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD, Jumlah Koordinasi dan Penyusunan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD, Jumlah Dokumen KUA dan PPAS, Jumnlah Dokumen KUA dan PPAS Perubahan yang disusun sejumlah 7 dokumen,
Outcome Program: Terlaksananya peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam upaya peningkatan pengelolaan keuangan Perangkat Daerah bagi 60 Perangkat Daerah,Impact: Persentase ketepatan waktu penyusunan dokumen anggaran sejumlah 100%, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah L: 267 P: 87, Jumlah Perangkat Daerah di Kota Surabaya : 60 Perangkat Daerah, Data Penyelia Penyusunan KUA dan PPAS Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah L : 2 P : 10, -, -
Langkah 3: Adanya kesamaan akses informasi terkait Penyusunan Dokumen KUA dan PPAS, Proporsi Penyelia Penyusunan KUA dan PPAS berjenis kelamin perempuan lebih tinggi daripada laki-laki, Keterlibatan laki-laki dalam pengambilan keputusan masih dapat ditingkatkan, 60 Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya menerima manfaat dalam sub kegiatan ini
Langkah 4: - Tingkat kemampuan dan pemahaman Perangkat Daerah dalam Penyusunan KUA dan PPAS masih belum maksimal
- Masih adanya dominasi perempuan dalam kegiatan penyusunan KUA dan PPAS
Langkah 5: - Adanya perubahan kebijakan terkait Penyusunan KUA dan PPAS
- Perkembangan teknologi yang berdampak pada perubahan aplikasi dalam proses Penyusunan KUA dan PPAS
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Dokumen KUA dan PPAS |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
- Meningkatkan jumlah tersusunnya Dokumen KUA dan PPAS yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Tersusunnya Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) Prioritas dan Plafon anggaran sementara (PPAS), dan Nota Keuangan APBD
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Peningkatan kompetensi bagian penyusunan anggaran Perangkat Daerah dalam bentuk:
- Pendampingan kepada Perangkat Daerah terkait proses Penyusunan Dokumen KUA dan PPAS
- Sosialisasi Pendampingan Penyusunan APBD
- Sosialisasi Penyusunan Perubahan APBD
- Metode Pelaksanaan :
- Ruang lingkup sub kegiatan ini adalah penyusunan rancangan dokumen KUA dan PPAS untuk tahun N+1 yaitu Tahun Anggaran 2026
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 1230976000
|