GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Asemrowo
PROGRAM Penyelanggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik
KEGIATAN Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Dilimpahkan Pada Camat
SUB KEGIATAN Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha
KINERJA RESPONSIF GENDER « Target pendataan bangunan pada tahun 2025 sebanyak 400 rumah « Melakukan sosialisasi terkait PBG dan KRK di Tingkat Kelurahan 3 Bulan sekali
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: « Jumlah pengurusan PBG dan KRK pada tahun 2024 di Kecamatan ASEMROWO sebanyak : 27,Indikator Kegiatan: « Meningkatnya Permohonan perizinan non usaha (PBG dan KRK) e Meningkatnya pemahaman masyarakat akan pengetahuan perizinan non usaha (PBG dan KRK, Outcome Program: Terselesaikannya berkas yang masuk permohonan perizinan non usaha (PBG dan KRK),Impact: Persentase jenis pelayanan yang dinilai baik oleh masyarakat,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    a, Perda NO 4 Tahun 2019 Tentang PUG b. Perwali NO 43 Tahun 2020 Tentang PUG Kota Surabaya c. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Pelaksanaan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan, Memgrosas Permohonan PBG dan KRK rumah tinggal maksimal 2 lantai dengan luas bangunan maksimal 500 m2 dan memproses Arahan teknis Akses Keluar masuk (INRIT), Memproses berkas PBG yang diajukan oleh warga melalui loket di kelurahan dan kecamatan Kecamatan bertanggung jawab pada proses permohonan berkas PBG dan KRK, Jumlah persil di kecamatan ASEMROWO yang sudah melakukan pengurusan PBG : 489 persil, Jumlah warga yang melakukan pengurusan PBG dan KRK L:366 P:123.
    Langkah 3: e Warga bisa secara langsung datang ke kantor Kecamatan / Kelurahan untuk pengurusan PBG, Adanya kesamaan akses dalam mendapatkan informasi terkait pentingnya pengurusan PBG dan KRK e Tidak ada kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dalam sub. Kegiatan ini, Belum semua pemilik persil mau mengurus PBG dan KRK, Masih belum optimalnya pemahaman pemilik persil untuk mengurus PBG dan KRK, Dengan memiliki PBG dan KRK maka terpenuhi legalitas bangunan/persil tersebut
    Langkah 4: e Penyelesaian teknis pada kecamatan belum optimal (beban/target terlalu tinggi dibandingkan dengan jumlah petugas yang ada) e Kurangnya sosialisasi tentang pentingnya PBG dan KRK kepada masyarakat
    Langkah 5: Minimnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengurusan PBG dan KRK e Status Tanah yang masih (eigendom) « Dalam proses pengajuan pengurusan PBG, masyarakat masih belum dapat memenuhi kelengkapan persyaratan
B. PENERIMA MANFAAT Berkas permohonan PBG dan KRK bangunan di Kecamatan Asemrowo
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Terselesaikannya berkas yang masuk permohonan perizinan non usaha PBG dan KRK
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      e Melakukan pendataan / survey bangunan yang sudah memiliki ataupun yang belum memiliki ijin PBG dan KRK » Melakukan soslalisasi kepada Masyarakat tentang pentingnya memiliki PBG dan KRK
    2. Metode Pelaksanaan :
      • « Memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya memiliki PBG dan KRK « Melakukan pendataan status bangunan
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 9189424
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Asemrowo
Kota Surabaya
 
H. Muhammad Khusnul Amin, S.IP. M.Si
NIP.