GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
PROGRAM Program Pengelolaan Barang Milik Daerah
KEGIATAN Pengelolaan Barang Milik Daerah
SUB KEGIATAN Pengamanan Barang Milik Daerah
KINERJA RESPONSIF GENDER Jumlah pendampingan dan sosialisasi untuk meningkatkan kompetensi petugas sertifikasi tanah aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Hasil Pengamanan barang Milik Daerah sejumlah 4 laporan,Indikator Kegiatan: - Jumlah dokumen sengketa tanah dan bangunan aset Pemerintah Kota Surabaya yang ditangani sejumlah 30 dokumen - Persentase aset berupa tanah dan atau bangunan yang dikelola 100%, Outcome Program: Terlaksananya peningkatan kompetensi petugas sertifikasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sejumlah 32 orang,Impact: Persentase tanah aset yang telah diproses sertifikasi pada tahap peta bidang sejumlah 33.3%,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    - Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; - Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah L : 267 P : 87, Data petugas sertifikasi tanah aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya : L : 28 P : 4, -, -, -
    Langkah 3: Adanya kesamaan akses informasi terkait Laporan Hasil Pengamanan barang Milik Daerah, Proporsi petugas sertifikasi tanah aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah berjenis kelamin laki-laki lebih tinggi daripada perempuan, Sertifikasi tanah aset diberikan oleh pejabat yang berwenang, Legalitas sertifikasi tanah aset Pemerintah Kota Surabaya
    Langkah 4: - Register Lokasi tanah aset yang diamankan masih belum jelas - Terbatasnya jumlah SDM yang kompeten dalam proses sertifikasi tanah aset Pemerintah Kota Surabaya
    Langkah 5: - Adanya kebijakan BPN terkait prosedur proses sertifikasi tanah aset - Kondisi lokasi tanah aset di lapangan yang relatif sulit dijangkau
B. PENERIMA MANFAAT Sertifikasi Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    - Meningkatkan jumlah Laporan Hasil Pengamanan Barang Milik Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku - Meningkatkan proses sertifikasi tanah aset Pemerintah Kota Surabaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Peningkatan kompetensi petugas sertifikasi tanah aset Pemerintah Kota Surabaya dalam bentuk : - Pendampingan dengan stakeholder terkait dan Aparat Penegak Hukum - Sosialisasi dan bimbingan teknis terkait proses sertifikasi tanah aset
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Dalam mencapai keluaran sub kegiatan Pengamanan Barang Milik Daerah dilakukan beberapa tahapan antara lain : - Penyusunan rencana kegiatan - Pengamanan fisik dan administrasi serta penanganan masalah litigasi dan non litigasi - Penyusunan laporan kegiatan
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 6207685046
 
Mengetahui,
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kota Surabaya
 
Dra. Wiwiek Widayati
NIP.