|
PERANGKAT DAERAH
|
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah |
|
PROGRAM
|
Program Pengelolaan Barang Milik Daerah |
|
KEGIATAN
|
Pengelolaan Barang Milik Daerah |
|
SUB KEGIATAN
|
Pengamanan Barang Milik Daerah |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Jumlah pendampingan dan sosialisasi untuk meningkatkan kompetensi petugas sertifikasi tanah aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Hasil Pengamanan barang Milik Daerah sejumlah 4 laporan,Indikator Kegiatan: - Jumlah dokumen sengketa tanah dan bangunan aset Pemerintah Kota Surabaya yang ditangani sejumlah 30 dokumen
- Persentase aset berupa tanah dan atau bangunan yang dikelola 100%,
Outcome Program: Terlaksananya peningkatan kompetensi petugas sertifikasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sejumlah 32 orang,Impact: Persentase tanah aset yang telah diproses sertifikasi pada tahap peta bidang sejumlah 33.3%, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
- Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah L : 267 P : 87, Data petugas sertifikasi tanah aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya : L : 28 P : 4, -, -, -
Langkah 3: Adanya kesamaan akses informasi terkait Laporan Hasil Pengamanan barang Milik Daerah, Proporsi petugas sertifikasi tanah aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah berjenis kelamin laki-laki lebih tinggi daripada perempuan, Sertifikasi tanah aset diberikan oleh pejabat yang berwenang, Legalitas sertifikasi tanah aset Pemerintah Kota Surabaya
Langkah 4: - Register Lokasi tanah aset yang diamankan masih belum jelas
- Terbatasnya jumlah SDM yang kompeten dalam proses sertifikasi tanah aset Pemerintah Kota Surabaya
Langkah 5: - Adanya kebijakan BPN terkait prosedur proses sertifikasi tanah aset
- Kondisi lokasi tanah aset di lapangan yang relatif sulit dijangkau
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Sertifikasi Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
- Meningkatkan jumlah Laporan Hasil Pengamanan Barang Milik Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Meningkatkan proses sertifikasi tanah aset Pemerintah Kota Surabaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Peningkatan kompetensi petugas sertifikasi tanah aset Pemerintah Kota Surabaya dalam bentuk :
- Pendampingan dengan stakeholder terkait dan Aparat Penegak Hukum
- Sosialisasi dan bimbingan teknis terkait proses sertifikasi tanah aset
- Metode Pelaksanaan :
- Dalam mencapai keluaran sub kegiatan Pengamanan Barang Milik Daerah dilakukan beberapa tahapan antara lain :
- Penyusunan rencana kegiatan
- Pengamanan fisik dan administrasi serta penanganan masalah litigasi dan non litigasi
- Penyusunan laporan kegiatan
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 6207685046
|