GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
PROGRAM Program Pengelolaan Keuangan Daerah
KEGIATAN Koordinasi dan Penyusunan Rencana Anggaran Daerah
SUB KEGIATAN Koordinasi dan Penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD
KINERJA RESPONSIF GENDER Jumlah pendampingan kepada Perangkat Daerah terkait proses Penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Dokumen Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD yang disusun sejumlah 1 dokumen,Indikator Kegiatan: Jumlah Laporan Koordinasi dan Penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD, Jumlah Koordinasi dan Penyusunan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD, Jumlah Dokumen KUA dan PPAS, Jumlah Dokumen KUA dan PPAS Perubahan yang disusun sejumlah 7 dokumen, Outcome Program: Terlaksananya peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam upaya peningkatan pengelolaan keuangan Perangkat Daerah bagi 60 Perangkat Daerah,Impact: Persentase ketepatan waktu penyusunan dokumen anggaran sejumlah 100%,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah L : 267 P : 87, Jumlah Perangkat Daerah di Kota Surabaya : 60 Perangkat Daerah, Data Penyelia Penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah L: 2 P: 10, -, -
    Langkah 3: Adanya kesamaan akses informasi terkait penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD, Proporsi Penyelia Penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD berjenis kelamin perempuan lebih tinggi daripada laki-laki, Keterlibatan laki-laki dalam pengambilan keputusan masih dapat ditingkatkan, 60 Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya menerima manfaat dalam sub kegiatan ini
    Langkah 4: - Tingkat kemampuan dan pemahaman Perangkat Daerah dalam Penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD masih belum maksimal - Masih adanya dominasi perempuan dalam kegiatan penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD
    Langkah 5: - Adanya perubahan kebijakan terkait Penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD - Perkembangan teknologi yang berdampak pada perubahan aplikasi dalam proses Penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD
B. PENERIMA MANFAAT Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    - Meningkatkan jumlah tersusunnya Dokumen Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Peningkatan kompetensi bagian perencanaan anggaran Perangkat Daerah dalam bentuk : - Pendampingan kepada Perangkat Daerah terkait proses Penyusunan Dokumen Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Ruang lingkup sub kegiatan ini adalah Penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025, yang di dalamnya memuat tentang Penyusunan APBD tahun N+1 yaitu Tahun Anggaran 2026.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 759023324
 
Mengetahui,
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kota Surabaya
 
Dra. Wiwiek Widayati
NIP.