GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Dinas Lingkungan Hidup
PROGRAM Program Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (KEHATI)
KEGIATAN Pengelolaan Keanekaragaman Hayati kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
KINERJA RESPONSIF GENDER Terlaksananya kegiatan pengelolaan taman untuk meningkatkan pengunjung difable, lansia dan anak – anak yang aman dan nyaman
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Luas RTH yang dikelola Kewenangan Kabupaten /Kota,Indikator Kegiatan: Jumlah dokumen kegiatan pemeliharaan lingkungan hidupdaerah yang disusun 2. Pertumbuhan luas taman dan jalur hijau yang dipelihara dan diawasi, Outcome Program: Meningkatnya partisipasi masyarakat khususnya difabel, lansia dan anak – anak dalam kunjungan ke taman sebagai sarana rekreasi dan kesehatan - Tersedianya layanan publik serta lingkungan dan sistem sosial yang inklusif bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia, meningkatnya jumlah kabupaten/kota yang memiliki regulasi untuk pengembangan akses lingkungan insklusif bagi disabilitas dan lanjut usia, terbangunnya sistem dan tata kelola layanan dan rehabilitasi sosial yang terintegrasi dan partisipatif melibatkan pemerintah derah, masyarakat dan swasta,Impact: Pengendalian kualitas lingkungan perkotaan, di mana RTH berperan penting dalam meningkatkan kualitas udara, menurunkan suhu lingkungan (urban heat island), serta mendukung penyerapan polutan dan karbon di wilayah perkotaan. Peningkatan daya dukung dan daya tampung lingkungan sebab keberadaan RTH dapat mendukung fungsi resapan air, mengurangi limpasan permukaan, dan membantu pengendalian banjir, khususnya di wilayah perkotaan yang padat bangunan. Pemenuhan kebutuhan ruang publik dan kualitas hidup masyarakat, di mana RTH berfungsi sebagai ruang publik yang mendukung kesehatan fisik dan mental masyarakat, aktivitas sosial, rekreasi, serta peningkatan kenyamanan dan estetika kota.,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Tahun 2024 Jumlah taman kota yang dikelolah Pemerintah Kota Surabaya sebanyak 38 taman Bentuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Surabaya 1. Taman Kota 38 Lokasi 2. Ruang Terbuka Hijau dan Jalur Hijau 775 titik 3. Taman Aktif 136 Lokas, ., ., ., .
    Langkah 3: Tidak ada perbedaan akses antara laki-laki dan perempuan ,anak- anak, lansia dan penyandang difable untuk dapat mengunjungi taman di Kota Surabaya, Semua kalangan masyarakat dapat dapat mengunjungi taman, pembuat kebijakan pada kegiatan ini lebih banyak perempuan, Warga Masyarkat (Laki- laki,perempuan,anak – anak, lansia,penyandang difable) mendapatkan manfaat dari pengelolaan Ruang terbuka Hijau (RTH)
    Langkah 4: Kurangnya peran perempuan dalam pembuatan kebijakan dan pelaksan
    Langkah 5: Masih Kurangnya Pemahama n Masyarakat terhadap Fungsi utama Ruang terbuka hijau yang ramah  Masih Rendahnya partisipasi masyarakat dalam memelihara sarana dan prasrana ruang terbuka hijau
B. PENERIMA MANFAAT Pengelolaan Fasilitas Ruang terbuka Hijau dan taman yang ramah pengunjung
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih dan nyaman bagi laki-laki, perempuan anak anak ,difable dan lansia  Mendukung keamanan dan kenyamanan pengunjung ruang terbuka hijau pada semua pengunjung
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Melaksanakan kegiatan yang ada pada langkah 2 dengan memperhatikan penambahan fasilitas taman untuk menarik minat semua gender para lansia , difable dan anak – anak 2. Meningkatkan kualitas sarpras taman dengan standart keamanan dan kenyamanan bagi semua gender lansia,difable,an ak-anak
    2. Metode Pelaksanaan :
      • 1. Melaksanakan kegiatan yang ada pada langkah 2 dengan memperhatikan penambahan fasilitas taman untuk menarik minat semua gender para lansia , difable dan anak – anak 2. Meningkatkan kualitas sarpras taman dengan standart keamanan dan kenyamanan bagi semua gender lansia,difable,anak-anak
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 75449385373
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Kota Surabaya
 
Drs. Dedik Irianto, MM
NIP.