|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Kenjeran |
|
PROGRAM
|
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan |
|
KEGIATAN
|
Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan |
|
SUB KEGIATAN
|
Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Persentase Potensi Usaha yang difasilitasi |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah frekuensi fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat,Indikator Kegiatan: Jumlah Potensi Usaha yang difasilitasi,
Outcome Program: Indikator Program : Persentase Potensi Usaha yang difasilitasi,Impact: Terselenggaranya Sosialisasi pelatihan dan Penerbitan NIB, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. PERDA NO 4 TAHUN 2019 TENTANG PUG
2. PERWALI NO 43 TAHUN 2020 TENTANG PUG KOTA SURABAYA
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jenis UMKM yang ada di Kecamatan Kenjeran antara lain :, UMKM makanan dan Minuman
L : 23
P :135, UMKM Handycraf
L:12
P:31, UMKM Tokel
L:5
P:41, Jumlah UMKM :
UMKM aktif : 247
UMKM yang tidak aktif : 0
Langkah 3: Pelaku usaha mendapatkan akses dari kecamatan, Tidak semua Pelaku usaha berpartisipasi mengikuti kegiatan yang diadakan dikecamatan, Kelompok UMKM mengikuti pelatihan berdasarkan undangan dari kecamatan dan rekomendasi dari Paguyuban UMKM, Peningkatan ekonomi keluarga bagi pelaku UMKM Didapat data pelaku Usaha mikro baik yang ber NIB atau belum, sehingga bermanfat sebagai masukan untuk menetukan intervensi yang tepat bagi UMKM agar meningkat/ berdaya
Langkah 4: - Kurangnya sosialisasi dalam pengurusan NIB
- SDM yang melaksanakan pendataan masih orang yang sama
Langkah 5: - Kelompok UMKM dalam Paguyuban belum memahami pentingnya NIB
- Adanya persepsi dari masyarakat jika kegiatankegiatan terkait urusan kesra lebih sesuai jika dilaksanakan perempuan
- Kurangnya motivasi bagi UMKM dalam pengembangan usahanya
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Kelompok UMKM di wilayah Kecamatan Kenjeran |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatkan Jumlah frekuensi fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat dan meningkatkan kualitas produksi pemasaran dengan mempertimbangkan partisipasi masyarakat atau pengusaha
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Pendataan UMKM 1 kali
2. Pembinaan bagi pelaku UMKM 2 kali
3. Pelatihan Pemasaran secara Online 2 kali
4. Pelatihan Pembuatan Produk terpilih 6 kali
5. Fasilitasi penjualan produk 52 kali tiap minggu (bazar UMKM)
6. Koordinasi dengan dinas terkait 12 kali setiap bulan
- Metode Pelaksanaan :
- Tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu melaksanakan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan serta fasilitasi usaha pengembangan ekonomi masyarakat di wilayah Kecamatan Kenjeran dengan rincian kegiatan :
1. Sosialisasi Pelatihan Usaha untuk para pelaku UMKM baik laki-laki dan perempuan
2. Pendampingan untuk para pelaku UMKM di Kecamatan Kenjeran
3. Promosi produk-produk UMKM melalui bazar UMKM dan Galery UMKM Di Kantor Kecamatan
Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2025 dan dilaksanakan rutin setiap bulannya.
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 14490000
|