|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Kenjeran |
|
PROGRAM
|
Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik |
|
KEGIATAN
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat |
|
SUB KEGIATAN
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Persentase Warga yang berpartisipasi dalam pelayanan kepengurusan dokumen SKRK dan IMB |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan pelayanan kepengurusan dokumen SKRK dan IMB,Indikator Kegiatan: Jumlah pelaksanaan layanan urusan pemerintahan yang terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha,
Outcome Program: Persentase peningkatan partisipasi dalam pelayanan kepengurusan dokumen SKRK dan IMB,Impact: Kualitas Pelayanan Publik yang efektif dan Inovatif, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. PERDA NO 4 TAHUN 2019 TENTANG PUG
2. PERWALI NO 43 TAHUN 2020 TENTANG PUG KOTA SURABAYA
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah Kelurahan di Kecamatan Kenjeran ada 4 Kelurahan, Terdiri dari: 1. Kelurahan Tanah Kalikedinding 2. Kelurahan Sidotopo Wetan 3. Kelurahan Bulak Banteng 4. Kelurahan Tambak Wedi, Jumlah Penduduk di Kecamatan Kenjeran 177.561 Jiwa. L : 89.352 P : 88.209 * Sumber data dari Dispenduk (2024), Pelaksana Sub Kegiatan/Jumlah ASN/OS Pengampu Kegiatan : L : 15 P : 0, Jumlah Lembaga Masyarakat Kelurahan Tanah Kalikedinding : LPMK : 1 (L = 1) RW : 12 (L=12) RT : 144 (L=136, P=8)
Jumlah Lembaga Masyarakat Kelurahan Sidotopo Wetan : LPMK : 1 (L = 1) RW : 14 (L=14) RT : 148 (L=127, P=21 ), Jumlah Lembaga Masyarakat Kelurahan Bulak Banteng : LPMK : 1 (L = 1) RW : 8 (L=8) RT : 69 (L=67, P=2)
Jumlah Lembaga Masyarakat Kelurahan Tambak Wedi : LPMK : 1 (L = 1) RW : 4 (L=4) RT : 55 (L=49, P=6)
Langkah 3: Masyarakat di Wilayah Kecamatan Kenjeran, Laki-laki lebih sering melakukan kepengurusan Perizinan Non Usaha dibandingkan Perempuan, Jumlah Pejabat pengampu dalam Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha didominasi oleh laki-laki, Masyarakat dapat mendapatkan dokumen Perizinan Non Usaha seperti Izin SKRK dan IMB
Langkah 4: - Kurangnya tenaga ahli di bidang kepengurusan SKRK dan IMB
- Kurangnya Sosialisasi terkait dengan pentingnya kepemilikan dokumen SKRK dan IMB
Langkah 5: - Alur Kepengurusan dokumen SKRK dan IMB yang panjang membuat masyarakat enggan mengurus
- Persyaratan kepengurusan SKRK dan IMB yang cukup banyak membuat masyarakat kurang berminat untuk mengurus mandiri
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Seluruh Warga Masyarakat Pemohon Perizinan Non Usaha di Wilayah Kecamatan Kenjeran |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
- Memudah kan masyarakat dalam kepengurusan SKRK dan IMB di wilayah kelurahan maupun kecamatan
- Kecamatan sebagai tempat terdekat masyaraka t untuk konsultasi terkait hal kepenguru san SKRK dan IMB
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
- Sosialisasi mekanisme penyampaian usulan dalam musyawarah perencanaan pembangunan di kelurahan dengan melibatkan Lembaga Kemasyarakatan
- Rapat Penjaringan usulan warga dengan melibatkan Lembaga Kemasyarakatan
- Metode Pelaksanaan :
- Laporan 100 Dokumen dalam setahun
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 10830876
|