GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Semampir
PROGRAM Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sidotopo Tahun 2025
KEGIATAN Pemberdayaan Lemabaga Kemasyarakatan Tingkat Kelurahan Sidotopo Tahun 2025
SUB KEGIATAN Fasilitas Pemberdayaan Masyarakat
KINERJA RESPONSIF GENDER Terselenggaranya tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif dan inovatif
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah pokmas dan ormas terdiri dari dari Ketua LPMK, RW dan RT, Kader KSH, PKK dan Karang Taruna yang melaksanakan pemberdayaan masyarakat.,Indikator Kegiatan: Mengembangkan dan meningkatkan Potensi SDM yang ada, Outcome Program: Deteksi risiko dan potensi bahaya,Impact: meningkatkan kualitas pemberdayaan masyarakat di wilayah kelurahan,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    - Inpres Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Pengarustamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional; - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender (PUG) di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender; - Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender; - Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Provinsi Jawa Timur; - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender; - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Daerah Kota Surabaya; - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Pemantauan CCTV digunakan untuk meningkatkan keamanan dan pengawasan ketertiban di wilayah masyarakat seperti pencegahan masyarakat, bukti penyelidikan, pemantauan aktivitas warga, pemantauan arus wilayah, Jumlah Penduduk Kelurahan Sidotopo, L: 15.616 orang dan P: 15.678 orang, Jumlah Kartu Keluarga (KK) di tahun 2024 : 10.173 KK, - Jumlah Ketua RW, L : 12 orang dan P : 0 orang - Jumlah RT, L : 79 orang dan P : 18 orang, Jumlah Ormas di Kelurahan Sidotopo Kader Surabaya Hebat (KSH) 2025, L : 2 orang dan P : 258 orang
    Langkah 3: Adanya kemudahan akses untuk memantau wilayah, Tingginya Peran Serta RW, RT dan Masyarakat mendukung/ mendorong pengawasan ketertiban di wilayah, Kegiatan dapat dikontrol langsung oleh Ketua RW dan Ketua RT, pencegahan masyarakat, bukti penyelidikan, pemantauan aktivitas warga, pemantauan arus wilayah, manajemen kerumunan
    Langkah 4: Kegiatan dilaksanakan November 2024
    Langkah 5: Minimnya pemahaman cara penggunaan pengecekan CCTV
B. PENERIMA MANFAAT Wilayah RW 9 dan Wilayah RW 12
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan keamanan dan pengawasan ketertiban di wilayah masyarakat
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Penyediaan sarana dan prasarana pendukung pemasangan CCTV
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sidotopo
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 1540680275
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Semampir
Kota Surabaya
 
Yunus, S.STP, M.A.P
NIP.