|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Pabean Cantian |
|
PROGRAM
|
Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik |
|
KEGIATAN
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat |
|
SUB KEGIATAN
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Terselesaikannya pencetakan dokume SKRK dan IMB di Wilayah Kecamatan Pabean Cantian |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Dokumen Perizinan Non Usaha yang Dilaksanakan sejumlah 12 Dokumen,Indikator Kegiatan: Meningkatnya permohonan pembuatan dokumen SKRK dan IMB
Meningkatknya pemahaman masyarakat terkait pentingnya dokumen SKRK dan IMB,
Outcome Program: Jumlah Dokumen Perizinan Non Usaha yang Dilaksanakan sejumlah 12 Dokumen,Impact: Persentase jenis pelayanan yang dinilai baik oleh masyarakat, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Perda No 4 Tahun 2019 Tentang PUG
Perwali No. 43 Tahun 2020 Tentang PUG Kota Surabaya
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah Kelurahan di Wilayah Kecamatan Pabean Cantian sebanyak 4 kelurahan, terdiri dari:
- Kelurahan Bongkaran
- Kelurahan Krembangan Utara
- Kelurahan Nyamplungan
- Kelurahan Tanjung Perak, Jumlah KK di Kecamatan Pabean Cantian 25.831 KK, Luas wilayah Kecamatan Pabean Cantian 6.8 Km2, Jumlah Persil di Kecamatan Pabean Cantian
Per-kelurahan:
Nyamplungan : 2758 persil
Krembangan Utara:
3044 persil
Bongkaran:
3179 persil
Tanjung Perak:
7379 persil, -
Langkah 3: Laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama untuk melakukan kepengurusan perizinan non usaha, Laki-laki sering melakukan kepengurusan perizinan non usaha dibanding perempuan, Seksi Pembangunan 3 laki-laki, Masyarakat dapat mendapatkan dokumen perizininan non usaha seperti Izin IMB dan SKRK
Langkah 4: - Kurangnya tenaga ahli di bidang kepengurusan SKRK dan IMB
- Kurangnya sosialisasi terkait dengan pentingnya kepemilikan dokumen SKRK dan IMB
Langkah 5: - Alur kepengurusan dokumen SKRK dan IMB yang panjang membuat masyarakat enggan mengurus
- Persyaratan kepengurusan SKRK dan IMB yang cukup banyak membuat masyarakat enggan mengurus
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Pemohon Perizinan Non Usaha |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
- Memudahkan masyarakat dalam melakukan kepengurusan SKRK dan IMB di wilayah kecamatan
- Kecamatan sebagai tempat terdekat masyarakat untuk konsultasi dan mengurus IMB dan SKRK
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
- Memberikan infromasi kepada masyarakat terkait adanya tenaga ahli di bidang kepengurusan SKRK dan IMB di Kantor Kecamatan Pabean Cantian
- Mengadakan sosialisasi terkait pelayanan perizinan non usaha meliputi SKRK dan IMB di skala kelurahan maupun kecamatan
- Metode Pelaksanaan :
- -Memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya memiliki dokumen IMB dan SKRK
-Melakukan pendataan status bangunan dan mengklasifikasikan sesuai jenis bangunan
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 3485999
|