|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Kenjeran |
|
PROGRAM
|
Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum |
|
KEGIATAN
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat |
|
SUB KEGIATAN
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Non Perizinan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Persentase masyarakat yang mengakses layanan non perizinan. |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Pelaksanaan Non perizinan pada Urusan Pemerintahan sejumlah 12 Laporan,Indikator Kegiatan: Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait pelayanan non perizinan yang dilimpahkan kepada Camat 1 Bidang Urusan,
Outcome Program: Persentase data terverifikasi yang dibutuhkan Perangkat Daerah,Impact: Nilai Kepuasan Masyarakat Layanan, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. PERDA NO 4 TAHUN 2019 TENTANG PUG
2. PERWALI NO 43 TAHUN 2020 TENTANG PUG KOTA SURABAYA
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Penyelenggaraan Pelayanan Pemerintahan dan Pelayanan Publik meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduaan masyarakat, dan pelayanan konsultasi, Penyelenggaraan Pelayanan Pemerintahan dan Jumlah Penduduk di Kecamatan Kenjeran 177.561 Jiwa. L : 89.352 P : 88.209 * Sumber data dari Dispenduk (2024), Pelaksana Sub Kegiatan/Jumlah ASN/OS Pengampu Kegiatan : L : 4 P : 3, Jumlah Lembaga Masyarakat Kelurahan Tanah Kalikedinding : LPMK : 1 (L = 1) RW : 12 (L=12) RT : 144 (L=136, P=8)
Jumlah Lembaga Masyarakat Kelurahan Sidotopo Wetan : LPMK : 1 (L = 1) RW : 14 (L=14) RT : 148 (L=127, P=21 ), Jumlah Lembaga Masyarakat Kelurahan Bulak Banteng : LPMK : 1 (L = 1) RW : 8 (L=8) RT : 69 (L=67, P=2)
Jumlah Lembaga Masyarakat Kelurahan Tambak Wedi : LPMK : 1 (L = 1) RW : 4 (L=4) RT : 55 (L=49, P=6)
Langkah 3: Semua Warga Masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Kenjeran, Kesenjangan laki-laki dan perempuan dalam pelaksanaan kegiatan pelaksanaan kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Non perizinan hampir seimbang, Banyaknya Pengurusan Kependudukan, Memudahkan Masyarakat dalam Pengurusan Kependudukan
Langkah 4: - Kurangnya sosialisasi terkait pentingnya kepemilikan Dokumen Adminduk
- Kurangnya tenaga operasional pengelola administrasi untuk mendukung kesetaraan gender
Langkah 5: - Rendahnya kesadaran masyarakat terkait pentingnya kepemilikan Dokumen Adminduk meliputi KTP, KK, Akte Kelahiran, Surat Pindah Kecamatan, SKRK –IMB dan Dokumen lainnya
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Meningkatkan Kualitas Layanan Kecamatan dalam Penilaian Masyarakat Terhadap Ketepatan Waktu Pelayanan di Kantor Kelurahan dan Kecamatan |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatkan Kesadarkan Masyarakat terhadap pentingnya kepemilikan Dokumen Adminduk Melalui Sosialisasi dan Partisipasi Terkait Pelayanan Administrasi Kependudukan
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
- Memberikan Pemahaman terkait pentingnya Kepemilikan Dokumen Adminduk
- Melakukan Pelayanan di Balai RW untuk mempermud ahkan pelayanan masyarakat dengan menerapkan 3S : Senyum, Sapa, Salam
- Metode Pelaksanaan :
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 21369174
|