GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Tambaksari
PROGRAM Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan
KEGIATAN Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Ploso
SUB KEGIATAN Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan Ploso
KINERJA RESPONSIF GENDER Tersedianya 22 Tempat Sampah Ban Bekas
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Indikator Sub Kegiatan: Meningkatkan keamanan Wilayah serta Memberdayakan masyarakat berbasis produktif,Indikator Kegiatan: Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanah dalam Peraturan Walikota Surabaya nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya bahwa pada pasal 17 disebutkan salah satu tugas dan fungsi dari Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Perekonomian adalah melaksanakan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Serta mengacu pada Peraturan Walikota Surabaya nomor 70 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan., Outcome Program: Output pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan adalah : a. Tersedianya 22 Tempat sampah ban bekas b. Tersedianya biaya operasional LPMK c. Tersedianya biaya operasional RW d. Tersedianya biaya operasional RT e. Tersedianya biaya operasional Balai RW,Impact: Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan adalah : a. Mengetahui realisasi dan capaian pelaksanaan kegiatan secara berkala per bulan, identifikasi permasalahan dan rekomendasi solusi terhadap pelaksanaan kegiatan sebagai dasar untuk percepatan pelaksanaan kegiatan pada tahun berkenaan agar dapat selesai tepat waktu.; dan b. Aplikasi e-Budgeting, e-project, e-planning, e-Delivery sebagai sistem pendukung pelaksanaan kegiatan untuk memudahkan dalam melaksanakan anggaran dan monitoring pelaksanaan anggaran tersebut.,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Data Pembuka Wawasan
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Data Pembuka Wawasan, Jumlah Penduduk Kelurahan Ploso L : 18.114 orang P : 18.549 orang, Jumlah RT Tahun 2024 L : 93 orang P : 3 orang, Jumlah RT Tahun 2025 L : 93 orang P : 3 orang, Jumlah RW Tahun 2024 L = 11 orang , Jumlah RW Tahun 2025 L : 11 orang
    Langkah 3: Semua kegiatan RT dan RW dapat diakses oleh laki-laki dan perempuan., Dalam melaksanakan kegiatan RT dan RW, laki-laki lebih banyak jumlahnya dibandingkan perempuan., Masyarakat baik laki-laki atau perempuan hadir atas kehendak sendiri., Kegiatan RT/RW banyak diterima manfaatnya oleh laki-laki.
    Langkah 4: Kurangnya pemahaman SDM Kelurahan terhadap kesetaraan gender.
    Langkah 5: Adanya persepsi dari masyarakat dalam pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat kelurahan Ploso lebih sesuai jika dilaksanakan laki-laki karena laki-laki dianggap lebih mampu melaksanakan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat.
B. PENERIMA MANFAAT Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kelurahan Ploso
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kelurahan Ploso yang responsif gender.
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Tempat Sampah Ban Bekas
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Sumber pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 1409060800
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Tambaksari
Kota Surabaya
 
Yudi Eko Handono S.IP, M.IP
NIP.