|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Kenjeran |
|
PROGRAM
|
Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum |
|
KEGIATAN
|
Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum |
|
SUB KEGIATAN
|
Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Tingkat kepuasan masyarakat terhadap inovasi pengembangan wilayah dan layanan ketentraman dan ketertiban umum |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait pada tahun ke (t),Indikator Kegiatan: jumlah laporan pelaksanaan dalam kegiatan musrenbang pada tingkat kecamatan pada tahun berjalan,
Outcome Program: Persentase koordinasi penanganan pelanggaran Perda di Kecamatan,Impact: Jumlah laporan hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah
Kecamatan Kenjeran secara total sebanyak 12 Laporan dalam setahun., |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. PERDA NO 4 TAHUN 2019 TENTANG PUG
2. PERWALI NO 43 TAHUN 2020 TENTANG PUG KOTA SURABAYA
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah Kelurahan di Kecamatan Kenjeran ada 4 Kelurahan, Terdiri dari:
1. Kelurahan Tanah Kalikedinding
2. Kelurahan Sidotopo Wetan
3. Kelurahan Bulak Banteng
4. Kelurahan Tambak Wedi, Jumlah Penduduk di Kecamatan Kenjeran 177.561 Jiwa. L : 89.352 P : 88.209, Jumlah Lembaga Kemasyarakatan: LPMK : 4 RW : 38 RT : 418, Jumlah Anggota Satpol PP di Kecamatan Kenjeran : L : 27 P : 2, -
Langkah 3: Laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum, Partisipan dalam kegiatan 3 pilar didominasi laki-laki, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Kenjeran : L : 27 P : 2, Masyarakat merasa aman dan nyaman dalam berkegiatan sehari-hari
Langkah 4: 1. Kurangnya personil Perempuan di Satpol PP
2. Kurangnya laporan dari masyarakat di wilayah Kecamatan Kenjeran ke Satpol PP terkait kegiatan penyimpangan didalam daerah masyarakat sekitar
Langkah 5: 1. Masyarakat sering melanggar peraturan yang berlaku
2. Rasa peduli satu sama lain dan Rasa toleransi masyarakat sangat rendah sehingga menyebabkan rawan terjadi penyimpangan sosial
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Semua Lapisan Masyarakat |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Kasus pelanggaran perda yang terjadi di wilayah Kecamatan Kenjeran rendah
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Mengarahkan personil trantib untuk bersinergi dengan tiga pilar yaitu Satpol PP Kecamatan, Kepolisian dan TNI setempat
2. Satpol PP melakukan patrol pantauan wilayah secara runtin pagi, siang, malam
- Metode Pelaksanaan :
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 137939200
|