GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Kenjeran
PROGRAM Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum
KEGIATAN Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum
SUB KEGIATAN Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan
KINERJA RESPONSIF GENDER Tingkat kepuasan masyarakat terhadap inovasi pengembangan wilayah dan layanan ketentraman dan ketertiban umum
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait pada tahun ke (t),Indikator Kegiatan: jumlah laporan pelaksanaan dalam kegiatan musrenbang pada tingkat kecamatan pada tahun berjalan, Outcome Program: Persentase koordinasi penanganan pelanggaran Perda di Kecamatan,Impact: Jumlah laporan hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan Kenjeran secara total sebanyak 12 Laporan dalam setahun.,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. PERDA NO 4 TAHUN 2019 TENTANG PUG 2. PERWALI NO 43 TAHUN 2020 TENTANG PUG KOTA SURABAYA
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah Kelurahan di Kecamatan Kenjeran ada 4 Kelurahan, Terdiri dari: 1. Kelurahan Tanah Kalikedinding 2. Kelurahan Sidotopo Wetan 3. Kelurahan Bulak Banteng 4. Kelurahan Tambak Wedi, Jumlah Penduduk di Kecamatan Kenjeran 177.561 Jiwa. L : 89.352 P : 88.209, Jumlah Lembaga Kemasyarakatan: LPMK : 4 RW : 38 RT : 418, Jumlah Anggota Satpol PP di Kecamatan Kenjeran : L : 27 P : 2, -
    Langkah 3: Laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum, Partisipan dalam kegiatan 3 pilar didominasi laki-laki, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Kenjeran : L : 27 P : 2, Masyarakat merasa aman dan nyaman dalam berkegiatan sehari-hari
    Langkah 4: 1. Kurangnya personil Perempuan di Satpol PP 2. Kurangnya laporan dari masyarakat di wilayah Kecamatan Kenjeran ke Satpol PP terkait kegiatan penyimpangan didalam daerah masyarakat sekitar
    Langkah 5: 1. Masyarakat sering melanggar peraturan yang berlaku 2. Rasa peduli satu sama lain dan Rasa toleransi masyarakat sangat rendah sehingga menyebabkan rawan terjadi penyimpangan sosial
B. PENERIMA MANFAAT Semua Lapisan Masyarakat
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Kasus pelanggaran perda yang terjadi di wilayah Kecamatan Kenjeran rendah
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Mengarahkan personil trantib untuk bersinergi dengan tiga pilar yaitu Satpol PP Kecamatan, Kepolisian dan TNI setempat 2. Satpol PP melakukan patrol pantauan wilayah secara runtin pagi, siang, malam
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Swakelola
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 137939200
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Kenjeran
Kota Surabaya
 
Yuri Widarko, SH
NIP.