|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Kenjeran |
|
PROGRAM
|
Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum |
|
KEGIATAN
|
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah |
|
SUB KEGIATAN
|
Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang Undangan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Persentase koordinasi penanganan pelanggaran Perda di Kecamatan |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,Indikator Kegiatan: Jumlah potensi konflik yang dapat ditangani/diredam bersama Babinsa/Babinkamtibmas pada tahun berjalan (t),
Outcome Program: Laporan konflik yang ditangani sesuai ketentuan peraturan dan perundangundangan sebanyak 12 Laporan akumulasi dalam satu tahun,Impact: Meredam potensi konflik jika tidak bisa diredam maka harus mengambil tindangan dalam penanganan konflik sesuai dengan peratuan yang berlaku, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. PERDA NO 4 TAHUN 2019 TENTANG PUG
2. PERWALI NO 43 TAHUN 2020 TENTANG PUG KOTA SURABAYA
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah Kelurahan di Kecamatan Kenjeran ada 4 Kelurahan, Terdiri dari:
1. Kelurahan Tanah Kalikedinding
2. Kelurahan Sidotopo Wetan
3. Kelurahan Bulak Banteng
4. Kelurahan Tambak Wedi, Jumlah Penduduk di Kecamatan Kenjeran 177.561 Jiwa. L : 89.352 P : 88.209, Jumlah Lembaga Kemasyarakatan: LPMK : 4 RW : 38 RT : 418, Jumlah Anggota Satpol PP di Kecamatan Kenjeran : L : 27 P : 2, -
Langkah 3: Laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan penanganan apabila sedang terjadinya konflik sosial, Konflik bisa timbul di masyarakat dan tidak mengenal laki-laki atau perempuan karena keduanya memiliki potensi yang sama konflik sosial, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Kenjeran : L : 27 P : 2, Konflik yang terjadi di masyarakat dapat diredam dan diselesaikan sehingga tidak berkepanjangan dan tidak merugikan banyak pihak
Langkah 4: 1. Kemampuan negosiator yang kurang baik dari personil penegak perda di Kecamatan Kenjeran
2. Kurangnya jumlah personil perempuan yang menyebabkan pendekatan penanganan konflik sosial kurang optimal
Langkah 5: 1. Arogansi yang tinggi sering memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat
2. Rasa peduli satu sama lain dan Rasa toleransi masyarakat sangat rendah sehingga menyebabkan rawan terjadi konflik sosial
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Semua lapisan masyarakat |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Menciptakan harmonisasi dalam kehidupan berkelompok dan bermasyarakat di Kecamatan Kenjeran
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Melakukan pendekatan sosial kepada masyarakat tentang pentingnya peduli satu sama lain dan bertoleransi satu sama lain saling menghormati sehingga konflik sosial yang berada dimasyarakat bisa dikendalikan
- Metode Pelaksanaan :
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 8584800
|