|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Rungkut |
|
PROGRAM
|
Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan |
|
KEGIATAN
|
Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Kedung Baruk (SARPRAS) |
|
SUB KEGIATAN
|
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
• Tersedianya 1 Pokmas yang bergerak untuk melakukan Pembangunan Infrastruktur Jalan Paving Baru dan saluran U-Ditch
• Terwujudnya Nota Kesepahaman (MoU) dan kontrak untuk kegiatan Pembangunan Infrastruktur Jalan Paving Baru dan saluran U-Ditch |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: • Jumlah pokmas dan ormas yang melaksanakan pemberdayaan masyarakat,Indikator Kegiatan: • Terbangunnya Infrastruktur Jalan Paving Baru dan saluran U-Ditch
• Terbentuknya Pokmas terpilih
• Surat Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh pengurus RW dengan Kelurahan Indikator,
Outcome Program: Terpenuhinya infrastruktur yang baik sehingga dapat meningkat ekonomi masyarakat,Impact: Tercapainya PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender
Peraturan Walikota Surabaya No. 43 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah Penduduk Kelurahan Kedung Baruk : 16.133 Jiwa. Terdiri dari : L : 7.972 orang P : 8.161 orang, Jumlah KK di Kel. Kedung Baruk Th 2024 : 5.078 KK, Ketersediaan Balai RW 2024: Ada : 7 RW Kondisi Balai RW Th 2024: Baik : 7 Rusak : -, Jumlah Ketua RW 2024: L : 10 orang P : - orang, Jumlah Ketua RT 2024: L : 41orang P : 8 orang
Langkah 3: Akses Kelurahan memiliki akses untuk membangun Infrastruktur Jalan Paving Baru dan saluran U-Ditch, Partisipasi Tingginya antusiasme masyarakat mempunyai lingkungan yang bebas dari genangan, Kontrol Pembangunan Infrastruktur Jalan Paving Baru dan saluran U-Ditch bergantung pada ketersediaan anggaran Kelurahan, Manfaat Kegiatan masyarakat masih terkendala adanya lingkungan yang tergenang
Langkah 4: • Kurangnya Sumber Daya pemeliharaan sarana dan prasarana Infrastruktur Jalan dan Saluran.
• Kurang optimalnya pembentukan POKMAS
• Belum optimalnya proses perencanaan anggaran dalam realisasi kegiatan Pembangunan Infrastruktur Jalan Paving Baru dan saluran U-Ditch
Langkah 5: • Masih kurangnya kesadaran masyarakay dalam memelihara sarana dan prasarana khususnya Jalan dan saluran
• Perlunya koordinasi persetujuan RT RW dengan warga yang tinggal di sekitar jalan dan saluran yang akan dibangun
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Warga di wilayah Kelurahan Kedung Baruk Kecamatan Rungkut |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Pembangunan Infrastruktur Jalan Paving Baru dan saluran U-Ditch
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
• Rapat pembentukan pokmas Pembangunan Infrastruktur Jalan Paving Baru dan saluran U-Ditch
• Pembuatan Nota Kesepahaman (MoU) dan kontrak untuk realisasi anggaran untuk pelaksanaan kegiatan Pembangunan Infrastruktur Jalan Paving Baru dan saluran U-Ditch
- Metode Pelaksanaan :
- Mengadakan Musbangkel terhadap pemangku wilayah dengan melakukan pendataan/survey/wawancara terhadap pemangku wilayah terkait skala prioritas di wilayahnya.
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 1846330677
|