GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Rungkut
PROGRAM Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
KEGIATAN Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Kedung Baruk (SARPRAS)
SUB KEGIATAN Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan
KINERJA RESPONSIF GENDER • Tersedianya 1 Pokmas yang bergerak untuk melakukan Pembangunan Infrastruktur Jalan Paving Baru dan saluran U-Ditch • Terwujudnya Nota Kesepahaman (MoU) dan kontrak untuk kegiatan Pembangunan Infrastruktur Jalan Paving Baru dan saluran U-Ditch
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: • Jumlah pokmas dan ormas yang melaksanakan pemberdayaan masyarakat,Indikator Kegiatan: • Terbangunnya Infrastruktur Jalan Paving Baru dan saluran U-Ditch • Terbentuknya Pokmas terpilih • Surat Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh pengurus RW dengan Kelurahan Indikator, Outcome Program: Terpenuhinya infrastruktur yang baik sehingga dapat meningkat ekonomi masyarakat,Impact: Tercapainya PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender Peraturan Walikota Surabaya No. 43 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah Penduduk Kelurahan Kedung Baruk : 16.133 Jiwa. Terdiri dari : L : 7.972 orang P : 8.161 orang, Jumlah KK di Kel. Kedung Baruk Th 2024 : 5.078 KK, Ketersediaan Balai RW 2024: Ada : 7 RW Kondisi Balai RW Th 2024: Baik : 7 Rusak : -, Jumlah Ketua RW 2024: L : 10 orang P : - orang, Jumlah Ketua RT 2024: L : 41orang P : 8 orang
    Langkah 3: Akses Kelurahan memiliki akses untuk membangun Infrastruktur Jalan Paving Baru dan saluran U-Ditch, Partisipasi Tingginya antusiasme masyarakat mempunyai lingkungan yang bebas dari genangan, Kontrol Pembangunan Infrastruktur Jalan Paving Baru dan saluran U-Ditch bergantung pada ketersediaan anggaran Kelurahan, Manfaat Kegiatan masyarakat masih terkendala adanya lingkungan yang tergenang
    Langkah 4: • Kurangnya Sumber Daya pemeliharaan sarana dan prasarana Infrastruktur Jalan dan Saluran. • Kurang optimalnya pembentukan POKMAS • Belum optimalnya proses perencanaan anggaran dalam realisasi kegiatan Pembangunan Infrastruktur Jalan Paving Baru dan saluran U-Ditch
    Langkah 5: • Masih kurangnya kesadaran masyarakay dalam memelihara sarana dan prasarana khususnya Jalan dan saluran • Perlunya koordinasi persetujuan RT RW dengan warga yang tinggal di sekitar jalan dan saluran yang akan dibangun
B. PENERIMA MANFAAT Warga di wilayah Kelurahan Kedung Baruk Kecamatan Rungkut
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Pembangunan Infrastruktur Jalan Paving Baru dan saluran U-Ditch
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      • Rapat pembentukan pokmas Pembangunan Infrastruktur Jalan Paving Baru dan saluran U-Ditch • Pembuatan Nota Kesepahaman (MoU) dan kontrak untuk realisasi anggaran untuk pelaksanaan kegiatan Pembangunan Infrastruktur Jalan Paving Baru dan saluran U-Ditch
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Mengadakan Musbangkel terhadap pemangku wilayah dengan melakukan pendataan/survey/wawancara terhadap pemangku wilayah terkait skala prioritas di wilayahnya.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 1846330677
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Rungkut
Kota Surabaya
 
Maskur, SH, M.H.
NIP.