GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Kenjeran
PROGRAM Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik
KEGIATAN Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat
SUB KEGIATAN Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan lain yang Dilimpahkan
KINERJA RESPONSIF GENDER Presentasi jenis pelayanan yang dinilai baik oleh masyarakat : 100%
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah bidang urusan pemerintahan terkait kewenangan lain yang dilimpahkan kepada Camat : 6 Bidang Urusan,Indikator Kegiatan: Jumlah laporan pelaksanaan kewenangan lain yang dilimpahkan : 4 laporan, Outcome Program: 1. Indikator Program : Presentasi jenis pelayanan yang dinilai baik oleh masyarakat : 100% 2. Indikator Kegiatan : Jumlah bidang urusan pemerintahan terkait kewenangan lain yang dilimpahkan kepada Camat : 6 Bidang Urusan 3. Indikator Sub Kegiatan : Jumlah laporan pelaksanaan kewenangan lain yang dilimpahkan : 4 laporan,Impact: Melakukan kegiatan secara intensif : 12 kegiatan,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. PERDA NO 4 TAHUN 2019 TENTANG PUG 2. PERWALI NO 43 TAHUN 2020 TENTANG PUG KOTA SURABAYA
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah Kelurahan di Kecamatan Kenjeran ada 4 Kelurahan, Terdiri dari: 1. Kelurahan Tanah Kalikedinding 2. Kelurahan Sidotopo Wetan 3. Kelurahan Bulak Banteng 4. Kelurahan Tambak Wedi, Jumlah Penduduk di Kecamatan Kenjeran 177.561 Jiwa. L : 89.352 P : 88.209, Jumlah Lembaga Kemasyarakatan: LPMK : 4 RW : 38 RT : 418, Jumlah Anggota Satpol PP di Kecamatan Kenjeran : L : 27 P : 2, -
    Langkah 3: Memberikan Pemahaman pada semua warga untuk berperan aktif dalam pengawasan kegiatan pelimpahan sebagai urusan otoda, Partisipan dalam kegiatan 3 pilar didominasi laki-laki, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Kenjeran : L : 27 P : 2, Memberikan pemahaman pengawasan kegiatan pelimpahan sebagai urusan otoda
    Langkah 4: 1. Sarana dan Prasarana yang belum memadai 2. Keterlibatan perempuan dalam pengawasan kegiatan pelimpahan sebagai urusan otoda yang masih minim
    Langkah 5: Staf perempuan hanya dibatasi untuk kegiatan administrasi dan pengumpulan data hasil pengawasan kegiatan pelimpahan sebagai urusan
B. PENERIMA MANFAAT Semua Lapisan Masyarakat Pelanggar Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Melaksanakan sebagian urusan otoda kepada Kecamatan dalam mengawasi semua kegiatan dari instansi / OPD yang terkait disertai pembiayaan personil dan sarpras yang diperlukan
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Melakukan kegiatan secara intensif setiap bulannya
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Pembelian Secara Elektronik
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 4507943
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Kenjeran
Kota Surabaya
 
Yuri Widarko, SH
NIP.