|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Tambaksari |
|
PROGRAM
|
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN |
|
KEGIATAN
|
Pemberdayaan Kelurahan Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Pacarkeling |
|
SUB KEGIATAN
|
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Kelurahan Pacarkeling |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Terlaksananya kegiatan Pembangunan saluran seluas 750 M2 |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Pembangunan Sarana dan Prasarana di Kelurahan Pacarkeling,Indikator Kegiatan: Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan,
Outcome Program: 1. Jumlah kelurahan yang dikembangkan potensi wilayahnya
2. Jumlah kelurahan yang melaksanakan musbangkel berdasarkan konsep inovasi,Impact: -, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
a. Peraturan Walikota Surabaya nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya bahwa pada pasal 17 disebutkan salah satu tugas dan fungsi dari Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Perekonomian adalah melaksanakan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;
b. Peraturan Walikota Surabaya nomor 70 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan;
c. Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah Penduduk Kelurahan Pacarkeling L : 10.881 P: 11.377 Jumlah KK L : 5.636 P : 2.254, Jumlah RT tahun 2024: L : 72 orang P : 6 orang
Jumlah RT tahun 2025: L : 60 orang P : 12 orang, Jumlah RW tahun 2024 : L : 10 orang P : 2 orang
Jumlah RW tahun 2025 : L : 8 orang P : 4 orang, Permasalahan terkait saluran Air kotor
a. saluran sempit
b. Kurang disiplinnya warga yang membuang sampah sembarangan
c adanya sendiman yang menghambat aliran, -
Langkah 3: Warga memiliki akses pembuangan air kotor ke saluran sekunder, Setiap warga memiliki saluran pembuangan air kotor, Warga tidak memiliki kewenangan untuk mengatur saluran sekunder, Apabila saluran air berfungsi optimal, maka dapat mencegah terjadinya banjir dan wabah penyakit
Langkah 4: Belum adanya jadwal rutin untuk membersikan saluran pembuangan air, Monitoring saluran air belum optimal, Terbatasnya SDM
Langkah 5: - Masih adanya warga yang membuang sampah sembanganan
- Warga kurang memiliki kesadaran terhadap Kesehatan sanitasi
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Sarana Prasarana berupa saluran pembuangan air kotor dari rumah tangga ke saluran sekunder |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Jumlah sarana dan prasarana Kelurahan yang terbangun berupa Optimalisasi Saluran Pembuangan Air kotor
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 1 m dan Saluran 30/40 dengan Cover (GUBENG MASJID GG. 1,2,3,4 dan RW. 7)
2. Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 1 m dan Saluran 30/40 dengan Cover (JL. JEDONG NO. 70 RT 2 RW 2)
3. Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 1 m dan Saluran 30/40 dengan Cover (JL. GERSIKAN 1/8 RT 6 RW 1)
4. Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 1 m dan Saluran 30/40 dengan Cover (JL. GERSIKAN GG. 7 KECIL RT 7 RW 1)
5. Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 1 m dan Saluran 30/40 dengan Cover (JL. GERSIKAN GANG 3 BESAR RT 5 RW 1)
- Metode Pelaksanaan :
- a. Perencanaan Kegiatan
Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dari tahun 2024 serta reviu tindak lanjut hasil monitoring pelaksanaan kegiatan di bulan sebelumnya
b. Pelaksanaan Kegiatan
Mengundang Warga (LPMK, Kelompok Masyarakat, RW, RT, Karang Taruna, Kader Surabaya Hebat untuk hadir dalam rapat monitoring pelaksanaan kegiatan.
c. Pelaporan Kegiatan
Hasil pelaksanaan kegiatan dilaporkan secara tertulis kepada Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya.
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 2448466437
|