GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Genteng
PROGRAM Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
KEGIATAN Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
SUB KEGIATAN Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan
KINERJA RESPONSIF GENDER Pelaksanaan musbangkel Perencanaan Pembangunan tingkat Kelurahan pada tahun 2025 akan dilaksanakan di setiap Kelurahan sebanyak 2 kali per masing-masing kelurahan
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan,Indikator Kegiatan: Jumlah kelurahan yang melaksanakan musbangkel berdasarkan konsep inovasi, Outcome Program: Terwujudnya usulan masyarakat terkait pembangunan sarana prasarana di kelurahan dan PemberdayaanMasyarakat Kelurahan. Tercapainya Jumlah Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan,Impact: Tingkat kepuasan masyarakat terhadap inovasi pengembangan wilayah dan layanan ketentraman dan ketertiban umum 92.07%,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2. Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan 3. Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2023 perubahan kedua atas peraturan Walikota Surabaya nomor 68 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah penduduk diwilayah Kecamatan Genteng L= 28.516 P= 29.700, Jumlah Tokoh masyarakat : Pengurus LPMK : 5 L / 0 P RW : 50 L / 11 P RT: 217 L / 81 P Sumber data : https://intip.in/DKB202402Sby, Lembaga kemasyarakatan yang ada di Kecamatan Genteng: -Karang Taruna -TP.PKK, Jumlah masyarakat yang menerima informasi dan mengajukan usulan perencanaan pembangunan tingkat Kelurahan diKecamatan Genteng L= 77 P= 48, Jumlah Masyarakat yang mengikutii kegiatan penyelenggaraan Musbangkel ditingkat Kelurahan L= 77 P= 48
    Langkah 3: Semua tokoh masyarakat, pengurus LPMK, RW, RT yang mendapatkan informasi terkait penyelenggaraan Musbangkel di tingkat Kelurahan diwilayah Kecamatan Genteng, Peran serta lembaga yang mengikuti kegiatan ini di dominasi laki - laki dibanding perempuan L= 62% P= 38%, Kasi pembangunan berperan dalam melaksanakan kegiatan musbangkel, Mempermudah masyarakat untuk menyampaikan usulan pembangunan di wilayah kelurahan
    Langkah 4: Jumlah personil yang terbatas
    Langkah 5: Masih kurangnya partisipasi perempuan dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan - Adanya Peserta musbangkel yang tidak bisa hadir karena ada kepentingan yang lebih prioritas
B. PENERIMA MANFAAT Masyarakat (Tokoh masyarakat, pengurus LPMK, RW, RT)
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Peningkatan partisipasi jumlah lembaga terkait pelaksanaan Musyawarah Pembangunan Kelurahan yang Responsif Gender
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Pelaksanaan Pra Musrenbang yang dilaksanakan tahun 2024 2. Pelaksanaan Musrenbang yang dilaksanakan tahun 2024
    2. Metode Pelaksanaan :
      • - Pelaksanaan Pra Musrenbang yang dilaksanakan tahun 2024 - Pelaksanaan Musrenbang yang dilaksanakan tahun 2024 a. Metode Pelaksanaan Swakelola
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 17319055
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Genteng
Kota Surabaya
 
Muhammad Aries Hilmi S.STP
NIP.