|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Genteng |
|
PROGRAM
|
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan |
|
KEGIATAN
|
Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan |
|
SUB KEGIATAN
|
Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Pelaksanaan musbangkel Perencanaan Pembangunan tingkat Kelurahan pada tahun 2025 akan dilaksanakan di setiap Kelurahan sebanyak 2 kali per masing-masing kelurahan |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan,Indikator Kegiatan: Jumlah kelurahan yang melaksanakan musbangkel berdasarkan konsep inovasi,
Outcome Program: Terwujudnya usulan masyarakat terkait pembangunan sarana prasarana di kelurahan dan PemberdayaanMasyarakat Kelurahan. Tercapainya Jumlah
Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan,Impact: Tingkat kepuasan masyarakat terhadap inovasi pengembangan wilayah dan layanan ketentraman dan ketertiban umum 92.07%, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
2. Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan
3. Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2023 perubahan kedua atas peraturan Walikota Surabaya nomor 68 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah penduduk diwilayah Kecamatan Genteng
L= 28.516
P= 29.700, Jumlah Tokoh masyarakat :
Pengurus LPMK :
5 L / 0 P
RW :
50 L / 11 P RT:
217 L / 81 P
Sumber data :
https://intip.in/DKB202402Sby, Lembaga kemasyarakatan yang ada di Kecamatan Genteng:
-Karang Taruna
-TP.PKK, Jumlah masyarakat yang menerima informasi dan mengajukan usulan perencanaan pembangunan tingkat Kelurahan diKecamatan Genteng
L= 77 P= 48, Jumlah Masyarakat yang mengikutii kegiatan penyelenggaraan Musbangkel ditingkat Kelurahan
L= 77 P= 48
Langkah 3: Semua tokoh masyarakat,
pengurus LPMK, RW, RT yang mendapatkan informasi terkait penyelenggaraan Musbangkel di tingkat Kelurahan diwilayah Kecamatan Genteng, Peran serta
lembaga yang
mengikuti
kegiatan ini di
dominasi laki -
laki dibanding
perempuan
L= 62%
P= 38%, Kasi pembangunan berperan dalam melaksanakan kegiatan musbangkel, Mempermudah masyarakat untuk menyampaikan usulan pembangunan di wilayah kelurahan
Langkah 4: Jumlah personil yang terbatas
Langkah 5: Masih kurangnya partisipasi perempuan dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan
- Adanya Peserta musbangkel yang tidak bisa hadir karena ada kepentingan yang lebih prioritas
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Masyarakat
(Tokoh masyarakat, pengurus LPMK, RW, RT) |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Peningkatan partisipasi jumlah lembaga terkait pelaksanaan Musyawarah Pembangunan Kelurahan yang Responsif Gender
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Pelaksanaan Pra Musrenbang yang dilaksanakan tahun 2024
2. Pelaksanaan Musrenbang yang dilaksanakan tahun 2024
- Metode Pelaksanaan :
- - Pelaksanaan Pra Musrenbang yang dilaksanakan tahun 2024
- Pelaksanaan Musrenbang yang dilaksanakan tahun 2024
a. Metode Pelaksanaan
Swakelola
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 17319055
|