|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Wiyung |
|
PROGRAM
|
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan |
|
KEGIATAN
|
Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Babatan |
|
SUB KEGIATAN
|
Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
1. Pemberdayaan masyarakat di kelurahan Babatan
2. Jumlah Pokmas yang usulan pemberdayaan masyarakatnya direalisasikan pada tahun berjalan minimal 2 Pokmas/Ormas |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan yang terlaksana,Indikator Kegiatan: Jumlah kegiatan pemberdayaan masyarakat
yang dilakukan,
Outcome Program: Terlaksananya Kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Babatan,Impact: Meningkatnya Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) dan keterwakilan perempuan dalam pemberdayaan masyarakat ditingkat kelurahan, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
✔ Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah
✔ Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender untuk Pemerintah Daerah
✔ Perda 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender
✔ Perwali 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender
✔ Perwali 28 tahun 2023 Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Pemberdayaan masyarakat di Kelurahan digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang meliputi pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, pelayanan pendidikan dan kebudayaan, pengembangan usaha mikro kecil dan menengah, Lembaga Kemasyarakatan, ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa lainnya., Saat ini laki laki lebih banyak terlibat di kegitan Pemberdayaan masyarakat, terlebih sebagai pengusul maupun pengambil kebijakan di kelurahan Babatan, Kegiatan dilaksanakan secara swakelola tipe IV dengan dapat melibatkan Kelompok Masyarakat dan/atau Organisasi Masyarakat dengan mempertimbangkan asas-asas penyelenggaraan : kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, kemanfaatan, kecermatan., Wilayah Kelurahan Babatan seluas 4.400.000 m² yang terdiri dari 11 RW (Rukun Warga) dan 68 RT (Rukun Tetangga)., Jumlah penduduk di Kelurahan Babatan sebanyak 29.782 orang, terdiri dari 14.703 orang laki-laki dan 14.628 orang perempuan
Langkah 3: Setiap masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan, dapat mengikuti kegiatan terkait program kesejahteraan sosial, maupun kegiatan yang akan dilaksanakan pada Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Namun saat ini program pemberdayaan banyak diusulkan dan dirasakan hasilnya sebagian besar oleh laki laki, Setiap masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan, dapat mengikuti program kegiatan yang akan dilaksanakan di Kelurahan, Pejabat pengambil keputusan dalam Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan terdiri dari :
L : 3 orang
P : 2 orang, Perempuan juga dapat mengembangkan kemampuan dan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan sosialnya
Langkah 4: 1. Keterbatasan SDM yang memahami tentang permasalahan gender.
2. Kurangnya kebijakan yang memfasilitasi kurang mendukung dan menfasilitasi perempuan
3. Kecenderungan bahwa isu gender belum dianggap sebagai hal penting yang harus ditangani secara serius dan berkelanjutan.
Langkah 5: 1. Tidak ada yang menggantikan peran perempuan di rumah apabila mengikuti program Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
2. Perempuan lebih sering terlibat dalam kegiatan harian, sementara laki-laki lebih banyak terlibat dalam pengambilan keputusan dan akses ke sumber daya.
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Kepuasan Masyarakat di Kelurahan Babatan |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Untuk peningkatan kapasitas, kapabilitas dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terutama pada Perempuan di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri, dengan menerapkan responsive gender
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Untuk meningkatkan kondisi ekonomi dan kesejahteraan sosial masyarakat dengan menerapkan responsive gender pada Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan maka dilakukan pengadaan :
1. Meja Lipat Besar Balai RW yang diperuntukan kegiatan sinau bareng bagi anak anak
2. Meja Rapat Balai RW yang diperuntukan untuk kegiatan pertemuan warga, UMKM dan PKK
3. Mainan Ayunan Ganda Balai RT yang digunakan untuk mendukung kegiatan Posyandu dan PAUD.
4. Sendok Makan Stainles untuk mendukung kegiatan masyarakat dan PKK
5. Tikar Balai RT untuk mendukung kegiatan warga dan PKK RT.
6. Terpal Plastik uk 5x7m untuk kegiatan di balai RW dan kegiatan urban farming
7. Belanja Oprasional Balai RT dimaksudkan untuk mendukung kegiatan di balai RT
8. Biaya operasional balai RW dimaksudkan untuk mendukung kegiatan di balai RW.
9. Pembayaran Biaya Operasional Ketua LPMK, Ketua RT, dan Ketua RW.
Pengadaan ini untuk memberikan apresiasi kepada Ketua LPMK, Ketua RT, dan Ketua RW atas bantuan, kerjasama, dan koordinasi nya terhadap pelaksanaan program pemerintah yang ada.
- Metode Pelaksanaan :
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 1135407393
|