|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Genteng |
|
PROGRAM
|
Penyelenggaraan Program Pemerintahan dan Pelayanan Publik |
|
KEGIATAN
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat |
|
SUB KEGIATAN
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Sosialisasi kepada masyarakat terkait kemudahan pelayanan periizinan non usaha. Sosialisasi dilakukan 2-3 kali dalam satu bulan |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Dokumen Non Perizinan Usaha yang Dilaksanakan,Indikator Kegiatan: Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait pelayanan perizinan non usaha yang dilimpahkan kepada Camat,
Outcome Program: Terselesaikannya berkas yang masuk permohonan perizinan non usaha,Impact: Penilaian masyarakat terhadap ketepatan waktu pelayanan di kantor kelurahan dan kecamatan 88.30%, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. Sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Sebagai Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan
2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah penduduk diwilayah Kecamatan Genteng
L= 28.516
P= 29.700
Sumber data :
https://intip.in/DKB202402Sby, -, -, -, -
Langkah 3: Semua Masyarakat di wilayah Kecamatan Genteng dan beberapa lembaga pemerintahan terkait. Memiliki akses untuk pengurusan Perizinan Non Usaha, Masyarakat yang melakukan pengurusan layanan Non Usaha di Kecamatan atau Kelurahan serta masyarakat yang memiliki bagunan yang belum ber-IMB, Pemeriksaan berkas pengajuan Perizinan Non Usaha pada Seksi Pembangunan Kecamatan, 1. Bangunan menjadi berstatus legal dengan adanya izin bangunan dari Pemerintah Kota Surabaya
2. Masyarakat dapat melakukan pengurusan pelayanan perizinan Non usaha di Kelurahan ataupun Kecamatan
Langkah 4: Terbatasnya personil yang memproses pengajuan/permohonan Perizinan Non Usaha di Kecamatan.
Langkah 5: Adanya anggapan masyarakat jika pengurusan layanan perizinan non usaha itu sulit dan membutuhkan proses yang lama
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Masyarakat Kecamatan Genteng |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
a) Memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan pengurusan perizinan non usaha terhadap bangunan yang dimiliki
b) Memberikan keuntungan baik langsung maupun tidak langsung bagi masyarakat antara lain status bangunan legal dan nilai jual tanah/bangunan lebih tinggi.
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Sosialisasi kepada masyarakat terkait kemudahan pelayanan perizinan Non Usaha dengan berbagai akses yaitu melalui kelurahan, kecamatan atau online secara mandiri
2. Koordinasi dengan lembaga masyarakat (RT,RW) untuk ikut berperan aktif dalam pelaksanaan Program Pemerintahan dan Pelayanan Publik
- Metode Pelaksanaan :
- a. Sosialisasi kepada masyarakat terkait kemudahan pelayanan perizinan Non Usaha dengan berbagai akses yaitu melalui kelurahan, kecamatan atau online secara mandiri.
b. Koordinasi dengan lembaga masyarakat (RT,RW) untuk ikut berperan aktif dalam pelaksanaan Program Pemerintahan dan Pelayanan Publik.
a. Metode Pelaksanaan
Swakelola
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 11795760
|