|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Wiyung |
|
PROGRAM
|
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan |
|
KEGIATAN
|
Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Babatan |
|
SUB KEGIATAN
|
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
1. Pemberdayaan Pokmas di kelurahan Babatan
2. Terlaksananya pekerjaan Pembangunan sarana dan prasarana oleh Pokmas minimal 1 lokasi dalam 1 tahun |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah pokmas yang melaksanakan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan,Indikator Kegiatan: Jumlah Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan yang dilakukan,
Outcome Program: Terlaksananya Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan,Impact: Meningkatnya Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) dan keterwakilan perempuan dalam pembangunan ditingkat kelurahan, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
✔ Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah
✔ Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender untuk Pemerintah Daerah
✔ Perda 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender
✔ Perwali 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender
✔ Perwali 28 tahun 2023 Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah Penduduk Kelurahan Babatan
L: 14.703 orang
P: 14.628 orang
Total = 29.782 orang, Jumlah Kartu Keluarga (KK) di Kelurahan Babatan: 9414 KK, Jumlah RT tahun 2024:
L : 64 orang
P : 4 orang
Jumlah RW tahun 2024:
L : 10 orang
P : 1 orang., Jumlah Pokmas di Kelurahan Babatan :
- Pokmas Pembangunan: 3 Kelompok
L: 14 P: 2
- Pokmas Permakanan: 1 Kelompok
L: 2 P: 5-, Fasilitas pelayanan publik yang ada di Kelurahan Babatan:
- Pasar Tradisional
- Puskesmas
- SD
- Tempat Ibadah
- Gedung Serbaguna
Langkah 3: Pokmas/ormas dan masyarakat dapat mengakses data anggaran dan rencana kegiatan Pembangunan di kelurahan, Pokmas/ormas dan masyarakat yang memiliki SK Camat dapat berpartisipasi dalam Pembangunan di kelurahan, Pokmas/ormas dan masyarakat dapat mengembangkan kegiatannya selain mendapatkan kontrak pekerjaan dari Kelurahan, Pokmas/ormas mendapatkan manfaat melalui kegiatan pembangunan yang dikerjakan
Pokmas/ormas dapat berkolaborasi dengan kelurahan dalam hal teknis pembangunan
Langkah 4: Belum optimalnya perencanaan anggaran tahun 2024-2025 untuk program pembangunan, sehingga pelaksanaan baru dapat dilakukan pada tahun 2026-2027
Langkah 5: - Adanya angka pengangguran yang cukup signifikan di masyarakat
- Rendahnya daya saing Masyarakat sehingga keberadaan Pokmas tidak maksimal
- Terbatasnya SDM RT, RW dan perangkatnya dalam memberikan edukasi / pelatihan ke masyarakat
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Kepuasan Masyarakat di Kelurahan Babatan |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Memberdayakan Pokmas untuk Melaksanakan Pembangunan Sarana dan Prasarana di Kelurahan agar pokmas dan masyarakat mampu mendapatkan penghasilan melalui kegiatan Pembangunan di Kelurahan
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana
- Metode Pelaksanaan :
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 2067627288
|