GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Genteng
PROGRAM Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik
KEGIATAN Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang Ada di Kecamatan
SUB KEGIATAN Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan
KINERJA RESPONSIF GENDER Terselesaikan pembayaran iuran JKK dan JKM Ketua Lembaga selama tahun 2025
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan 12 laporan,Indikator Kegiatan: Jumlah Laporan Jumlah lembaga kemasyarakatan yang aktif mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan sebanyak 364 lembaga, Outcome Program: Persentase data terverifikasi yang dibutuhkan Perangkat Daerah 100%,Impact: Penilaian masyarakat terhadap ketepatan waktu pelayanan di kantor kelurahan dan kecamatan 88.30%,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. .Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata CaraEvaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka enengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. 2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemuthakiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah Penduduk Kecamatan Genteng per 30 Juni 2024 58.671 jiwa L = 28.755 P = 29.916 Pembayaran JKK dan JKM bagi 364 Ketua Lembaga se Kecamatan Genteng Kota Surabaya Tokoh pelaksana : LPMK : 5 (L=5) L : 5 P : 0 RT : 298 L : 217 P : 81 RW : 61 L : 50 P : 11 Kelurahan Ketabang LPMK : 1 (L=1) RW : 11 (L= 7) (P=4) RT : 57 (L=38) (P=19) Kelurahan Kapasari LPMK : 1 (L=1) RW:11 (L=8) (P=3) RT : (L=64) (P=57) Keluarahan Embong Kaliasin LPMK : 1 (L=1) RW : 12 (L=12) RT : 58 (L=42) (P=16) Keluarahan Genteng LPMK : 1 (L=1) RW:11 (L=9) (P=2) RT:42(L=29)(P=13) Keluarahan Peneleh LPMK : 1 (L=1) RW : 16 (L=14) RT : 77 (L=58) (P=19), -, -, -, -
    Langkah 3: Akses yang sama bagi ketua lembaga untuk mendapatkan jaminan sosial (JKK dan JKM) sesuai peraturan yang berlaku, Semua ketua lembaga dapat berpartisipasi dalam keanggotaan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, Pelaksanaan pembayaran keikutsertaan iuran JKK dan JKM ketua lembaga adalah pada Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik Kecamatan, Memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja kepada Ketua LPMK, RW, dan RT Kelurahan se Kecamatan Genteng
    Langkah 4: - Kurangnya koordinasi dengan OPD terkait pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
    Langkah 5: - Rendahnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya memiliki Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian
B. PENERIMA MANFAAT Ketua LPMK, RW, dan RT Kelurahan se Kecamatan Genteng
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatnya kualitas pelayanan publik yang efektif dan inovatif yang responsif gender
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      - Pembayaran iuran JKK dan JKM bagi ketua lembaga setiap bulan dalam 1 tahun anggaran sesuai jumlah ketua lembaga di seluruh kelurahan se kecamatan Genteng
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Pembayaran iuran JKK dan JKM bagi ketua lembaga setiap bulan dalam 1 tahun anggaran sesuai jumlah ketua lembaga di seluruh kelurahan se kecamatan Genteng (Pembayaran Langsung)
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 74037600
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Genteng
Kota Surabaya
 
Muhammad Aries Hilmi S.STP
NIP.