GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Genteng
PROGRAM Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik
KEGIATAN Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan
SUB KEGIATAN Penyediaan Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan
KINERJA RESPONSIF GENDER Monitoring sebanyak sebulan sekali / 12 kali selama tahun 2025
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan yang Disediakan 61 Unit,Indikator Kegiatan: Jumlah Lembaga yang sarana /prasarananya untuk Pemberdayaan dapat disediakan 61 titik, Outcome Program: Persentase kelurahan yang menindaklanjuti konsep inovasi 87.50%,Impact: Tingkat kepuasan masyarakat terhadap inovasi pengembangan wilayah dan layanan ketentraman dan ketertiban umum92.07%,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka enengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemuthakiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Pertimbangan tugas dan fungsi. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan Pertimbangan tugas dan fungsi. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, dan Uraian.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah Penduduk Kecamatan Genteng per 30 Juni 2024 58.671 jiwa L = 28.755 P = 29.916 - Jumlah Lembaga yang dapat disediakan sarana prasarananya untuk pelayanan kepada masyarakat sejumlah 61 lembaga. (Sarpras yang sudah disediakan yaitu : langganan internet Up to 30 Mbps selama 1 tahun Tokoh pelaksana : LPMK : 5 L : 5 P : 0 RT : 298 L : 217 P : 81 RW : 61 L : 50 P : 11, -, -, -, -
    Langkah 3: Semua warga dapat memanfaatkan sarana prasarana yang sudah disediakan, Rendahnya partisipasi warga untuk menggunakan sarana prasarana lembaga kemasyarakatan, Monitoring sarpras ada pada seksi pemerintahan, Dapat terlaksananya kegiatan pelayanan kepada masyarakat di Balai RW
    Langkah 4: - Kurangnya staff untuk melakukan monitoring terhadap sarana dan prasarana yang sudah disediakan
    Langkah 5: - Rendahnya minat warga untuk menggunakan sarana prasarana
B. PENERIMA MANFAAT Warga yang ada di wilayah Kecamatan Genteng
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatnya kualitas pelayanan publik yang efektif dan inovatif yang responsif gender
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Melakukan monitoring untuk memastikan kualitas jaringan internet
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Monitoring sebanyak sebulan sekali / 12 kali selama tahun 2025 (LS / Transfer)
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 194712000
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Genteng
Kota Surabaya
 
Muhammad Aries Hilmi S.STP
NIP.