|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Genteng |
|
PROGRAM
|
Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik |
|
KEGIATAN
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat |
|
SUB KEGIATAN
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Nonperizinan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Terselesaikannya Pendataan dan sosialisasi dalam sekali di tahun 2025 |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Pelaksanaan Nonperizinan pada Urusan Pemerintahan ada 12 laporan,Indikator Kegiatan: Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait pelayanan non perizinan yang dilimpahkan kepada Camat 1 bidang urusan,
Outcome Program: Persentase jenis pelayanan yang dinilai baik oleh masayarakat 100%,Impact: Melayani semua warga Kecamatan Genteng
- Penilaian masyarakat terhadap ketepatan waktu pelayanan di kantor kelurahan dan kecamatan 88.30%, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Penyelenggaraan Pelayanan Pemerintahan dan Pelayanan Publik meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat dan pelayanan konsultasi
Pelaksanaan PP No 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah Penduduk Kecamatan Genteng per 30 Juni 2024 58.671 jiwa
L = 28.755
P = 29.916
Jumlah petugas pelayanan adminduk :
Laki-laki
Perempuan
Jumlah warga se kecamatan
Tokoh pelaksana :
LPMK : 5 (L=5)
L : 5 P : 0
RT : 298
L : 217 P : 81
RW : 61
L : 50 P : 11
Kelurahan Ketabang
LPMK : 1 (L=1)
RW : 11 (L= 7)
(P=4)
RT : 57 (L=38)
(P=19)
Kelurahan Kapasari
LPMK : 1 (L=1)
RW:11 (L=8) (P=3)
RT : (L=64)
(P=57)
Keluarahan Embong Kaliasin
LPMK : 1 (L=1)
RW : 12 (L=12)
RT : 58 (L=42) (P=16)
Keluarahan Genteng
LPMK : 1 (L=1)
RW:11 (L=9) (P=2)
RT:42(L=29)(P=13)
Keluarahan Peneleh
LPMK : 1 (L=1)
RW : 16 (L=14)
RT : 77 (L=58) (P=19), -, -, -, -
Langkah 3: Adanya kesamaan akses dalam mendapatkan informasi terkait dengan pemahaman dalam mendapatkan pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik, Petugas pelayanan memberikan publik kepada masyarakat dengan baik tanpa membeda – bedakan, Tim pelayanan Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik Kecamatan Genteng dimana jumlah petugas laki-laki dan perempuan sudah seimbang, Semua masyarakat baik laki – laki dan perempuan menerima manfaat pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik
Langkah 4: Sarana dan Prasarana seperti alat perekaman ktp berupa (tanda tangan elektronik,kamera, alat finger print, dan alat rekam lensa.) belum memadai
Langkah 5: - Pengetahuan masyarakat yang kurang akan pentingnya kepemilikan dan updating data terkait dengan dokumen kependudukan
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Seluruh Warga Masyarakat di Kecamatan Genteng |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang efektif dan inovatif yang responsif gender
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Melakukan sosialisasi terhadap ketua RT untuk peningkatan perekaman ktp kepada warga
- Metode Pelaksanaan :
- Melakukan sosialisasi terhadap ketua RT untuk peningkatan perekaman ktp kepada warga (Pembayaran Langsung)
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 5712000
|