|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Genteng |
|
PROGRAM
|
PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM |
|
KEGIATAN
|
Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum |
|
SUB KEGIATAN
|
Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Monitoring ke ikut sertaan selama 2025 dilaksanakan 5x dalam 1 bulan / 60 dalam setahun. Rapat evaluasi dilakukan sebulan sekali/ 12x dalam tahun 2024 |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Tentara Nasional
Indonesia dan Instansi
Vertikal di Wilayah
Kecamatan 12 Laporan.,Indikator Kegiatan: Objek yang berpotensi
mengganggu ketentraman
dan ketertiban masyarakat
yang dipantau dan
ditertibkan 12 Lokasi,
Outcome Program: Persentase koordinasi
penanganan pelanggaran
Perda di Kecamatan 100%,Impact: Tingkat kepuasan masyarakat terhadap inovasi pengembangan wilayah dan layanan ketentraman dan ketertiban umum 92.07%, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaran Ketentraman dan Ketertiban Umum Masyarakat
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah
penduduk di
kecamatan
Genteng :
58671 jiwa
Laki-laki :28755
Perempuan :
29916
* Sumber data
dari Dispenduk
(2024)
Jumlah Petugas Penegak Ketentraman dan Keteriban Umum bersama 3 pilar:
L :30
P: 0, -, -, -, -
Langkah 3: Semua warga dapat mempunyai akses yang sama untuk membuatb laporan apabila ada gangguan trantibum, hanya saja kebanyakan masih di domisili laki- laki, Lebih cenderung
Laki-laki yang bertanggung jawab saat terjadinya
penertiban, Semua kontrol pada Kasie Ketentraman dan Keamanan Umum, Dapat membuat lingkungan menjadi kondusif, aman tentram di wilayah kecamatan genteng.
Langkah 4: Kurangnya
petugas
Kecamatan
dalam
pelaksanaan
kegiatan
Kurangnya
sosialisasi
tentang
PERDA dan
Aturan
Ketertiban
UMUM dari kecamatan
Langkah 5: Rendahnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kejadian / gangguan masalah Trantibum
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
PMKS, PKL, ODGJ dan masyarakat di wilayah Kecamatan Genteng |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatnya kualitas pelayanan publik yang efektif dan inovatif
secara responsif gender
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Monitoring ketertiban pada wilayah kecamatan genteng
2. Rapat evaluasi terhadap pelaksanaan penertiban di wilayah Kecamatan Genteng
- Metode Pelaksanaan :
- Monitoring ketertiban pada wilayah kecamatan genteng
Rapat evaluasi terhadap pelaksanaan penertiban di wilayah Kecamatan Genteng
(Swakelola)
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 133986000
|