|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Genteng |
|
PROGRAM
|
PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK |
|
KEGIATAN
|
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah Camat |
|
SUB KEGIATAN
|
Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Selama tahun 2025 Melakukan koordinasi dengan Polsek Genteng dan Koramil Genteng
sebanyak 12 kali dalam setahun |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan 12 Laporan,Indikator Kegiatan: Jumlah potensi konflik yang dapat ditangani/diredam bersama Babinsa/Babinkantibmas,
Outcome Program: Persentase koordinasi
potensi konflik tidak menjadi konflik di Kecamatan
100%,Impact: Tingkat kepuasan masyarakat terhadap inovasi pengembangan wilayah dan layanan ketentraman dan ketertiban 92.07%, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
• Pertimbangan peraturan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah
• Pertimbangan tugas dan fungsi
- Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: penduduk di
kecamatan
Genteng :
58671 jiwa
Laki-laki :28755
Perempuan :
29916
* Sumber data
dari Dispenduk
(2024)
Jumlah Petugas Penegak Ketentraman dan Keteriban Umum bersama 3 pilar:
L :30
P: 0, -, -, -, -
Langkah 3: Semua warga memiliki akses yang sama untuk melaporkan kejadian apabila terjadi konflik di Wilayah Kecamatan Genteng., Dari 3 pilar yang cenderung disomisili oleh laki-laki, Semua Pengampu Sub
Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan, Dapat membuat lingkungan menjadi kondusif, aman tentram di wilayah kecamatan genteng
Langkah 4: Personil yang menangani masalah konflik kurang dapat mengkomunikasikan dengan baik
Langkah 5: Masih adanya pemahaman di masyarakat bahwa hanya laki – laki yang dapat melakukan penanganan konflik
Adanya pemahaman bahwa peran perempuan hanya sebatas pada pekerjaan domestic saja.
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Masyarakat di Wilayah Kecamatan Genteng |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatnya kualitas pelayanan publik yang efektif dan inovatif
yang responsif gender
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Melakukan koordinasi dengan Polsek Genteng dan Koramil Genteng
- Metode Pelaksanaan :
- • Melakukan koordinasi dengan Polsek Genteng dan Koramil Genteng (Swakelola)
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 10731000
|