|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Genteng |
|
PROGRAM
|
Program pemberdayaan masyarakat Desa dan Kelurahan |
|
KEGIATAN
|
Pemberdayaan lembaga kemasyarakatan tingkat Kecamatan |
|
SUB KEGIATAN
|
Fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Pendataan pada tahun 2025 ditargetkan 628 UMKM (binaan)
-Pada tahun 2025 akan dilaksanakan fasilitasi terkait legalitas berusaha sebanyak 2 kali tiap kelurahan dengan target UMKM sebanyak 30 orang tiap pertemuan. Rincian :
Laki laki : 150 orang, perempuan : 150 orang
-Pada tahun 2025 akan dilaksanakan koordinasi dengan OPD terkait sebanyak 12 kali selama setahun. |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah UMKM yang difasilitasi setiap tahunnya sebanyak 20 pelaku usaha tiap kelurahan di wilayah Kecamatan Genteng
Jumlah laporan Fasilitasi :
1. Fasilitasi legalitas berusaha 1 kali selama setahun dengan target 100 pelaku usaha
2.Fasilitasi kelompok usaha bersama 1 kali selama setahun
3. Laporan omset 1 kali selama setahun,Indikator Kegiatan: laporan yang dibuat 1 kali dalam setahun,
Outcome Program: Terlaksananya fasilitasi pengembangan usaha ekonomi dinilai baik oleh masyarakat,Impact: Meningkatkan pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat. Menurunkan indeks kemiskinan (RKPD), |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
PP No. 7 Tahun 2021 Perda No 4 Tahun 2019 Perwali Kota Surabaya No 43 Tahun 2020
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: UMKM adalah usaha yang dijalankan oleh individu, rumah tangga atau badan usaha ukuran kecil.
Jumlah penduduk di Kecamatan Genteng :
58.752 jiwa. Laki-laki : 28.796,
Perempuan : 29.956
Sumber data dari KRG (2024)
Jumlah UMKM yang ada di wilayah Kecamatan Genteng sesuai dengan pendataan 628 UMKM Laki - laki : 128 Perempuan : 500
UMKM yang aktif : 136 Laki-Laki: 36 Perempuan: 100
*sumber data Kecamatan Genteng (2024), -, -, -, -
Langkah 3: Belum semua UMKM mendapatkan akses fasilitasi, kurangnya keaktifan UMKM untuk berpartisipasi dalam kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang diadakan di Kecamatan Genteng.
Rendahnya peran laki-laki menjadi pelaku UMKM
Tingginya peran perempuan dalam mendukung/ mendorong pengembangan usaha ekonomi UMKM di wilayah Kecamatan Genteng, Yang dapat memberi keputusan didominasi oleh UMKM perempuan, Pelaku usaha/UMKM dapat melengkapi legalitas usaha dan menjadi binaan di kelurahan, kecamatan dan dinas terkait
-Membentuk kelompok usaha bersama yang di dominasi oleh UMKM Perempuan (memiliki keahlian yang sama)
-Meningkatkan jumlah UMKM yang memiliki legalitas berusaha di Kecamatan Genteng
-Pelaku usaha/UMKM di dominasi oleh UMKM Perempuan
Langkah 4: Kurangnya koordinasi dengan OPD terkait
-Kurangnya sosialisasi tentang legalitas berusaha pada pelaku UMKM
Langkah 5: Kurangnya minat beli masyarakat pada produk UMKM
-Kurangnya pemahaman pentingnya informasi tentang pengurusan legalitas berusaha
-Kurangnya pemahaman pelaku UMKM terkait alur legalitas berusaha
-Minimnya pemahaman norma sosial dan budaya pada peran laki-laki untuk terlibat menjadi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM)
-Tidak adanya waktu / kesempatan bagi para pelaku usaha untuk mengikuti Bimtek/ pelatihan
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Seluruh warga masyarakat yang memiliki usaha mikro kecil, menengah di wilayah Kecamatan Genteng terkait laporan pendataan UMKM |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
-Meningkatkan pemahaman UMKM tentang legalitas usaha di wilayah Kecamatan Genteng secara responsif gender
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
-Melakukan updating data pada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM)
-Mengadakan fasilitasi legalitas berusaha
-Melakukan koordinasi dengan OPD terkait
-Mengadakan pelatihan produk secara berkala yang sesuai kebutuhan dengan UMKM
- Metode Pelaksanaan :
- Melakukan updating data pada pelaku UMKM
Mengadakan fasilitas legalitas berusaha (Swakelola)
Melakukan koordinasi dengan OPD terkait
Mengadakan pelatihan produk secara berkala yang sesuai kebutuhan dengan UMKM (Swakelola)
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 8640000
|