GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Genteng
PROGRAM Program pemberdayaan masyarakat Desa dan Kelurahan
KEGIATAN Pemberdayaan lembaga kemasyarakatan tingkat Kecamatan
SUB KEGIATAN Fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat
KINERJA RESPONSIF GENDER Pendataan pada tahun 2025 ditargetkan 628 UMKM (binaan) -Pada tahun 2025 akan dilaksanakan fasilitasi terkait legalitas berusaha sebanyak 2 kali tiap kelurahan dengan target UMKM sebanyak 30 orang tiap pertemuan. Rincian : Laki laki : 150 orang, perempuan : 150 orang -Pada tahun 2025 akan dilaksanakan koordinasi dengan OPD terkait sebanyak 12 kali selama setahun.
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah UMKM yang difasilitasi setiap tahunnya sebanyak 20 pelaku usaha tiap kelurahan di wilayah Kecamatan Genteng Jumlah laporan Fasilitasi : 1. Fasilitasi legalitas berusaha 1 kali selama setahun dengan target 100 pelaku usaha 2.Fasilitasi kelompok usaha bersama 1 kali selama setahun 3. Laporan omset 1 kali selama setahun,Indikator Kegiatan: laporan yang dibuat 1 kali dalam setahun, Outcome Program: Terlaksananya fasilitasi pengembangan usaha ekonomi dinilai baik oleh masyarakat,Impact: Meningkatkan pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat. Menurunkan indeks kemiskinan (RKPD),
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    PP No. 7 Tahun 2021 Perda No 4 Tahun 2019 Perwali Kota Surabaya No 43 Tahun 2020
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: UMKM adalah usaha yang dijalankan oleh individu, rumah tangga atau badan usaha ukuran kecil. Jumlah penduduk di Kecamatan Genteng : 58.752 jiwa. Laki-laki : 28.796, Perempuan : 29.956 Sumber data dari KRG (2024) Jumlah UMKM yang ada di wilayah Kecamatan Genteng sesuai dengan pendataan 628 UMKM Laki - laki : 128 Perempuan : 500 UMKM yang aktif : 136 Laki-Laki: 36 Perempuan: 100 *sumber data Kecamatan Genteng (2024), -, -, -, -
    Langkah 3: Belum semua UMKM mendapatkan akses fasilitasi, kurangnya keaktifan UMKM untuk berpartisipasi dalam kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang diadakan di Kecamatan Genteng. Rendahnya peran laki-laki menjadi pelaku UMKM Tingginya peran perempuan dalam mendukung/ mendorong pengembangan usaha ekonomi UMKM di wilayah Kecamatan Genteng, Yang dapat memberi keputusan didominasi oleh UMKM perempuan, Pelaku usaha/UMKM dapat melengkapi legalitas usaha dan menjadi binaan di kelurahan, kecamatan dan dinas terkait -Membentuk kelompok usaha bersama yang di dominasi oleh UMKM Perempuan (memiliki keahlian yang sama) -Meningkatkan jumlah UMKM yang memiliki legalitas berusaha di Kecamatan Genteng -Pelaku usaha/UMKM di dominasi oleh UMKM Perempuan
    Langkah 4: Kurangnya koordinasi dengan OPD terkait -Kurangnya sosialisasi tentang legalitas berusaha pada pelaku UMKM
    Langkah 5: Kurangnya minat beli masyarakat pada produk UMKM -Kurangnya pemahaman pentingnya informasi tentang pengurusan legalitas berusaha -Kurangnya pemahaman pelaku UMKM terkait alur legalitas berusaha -Minimnya pemahaman norma sosial dan budaya pada peran laki-laki untuk terlibat menjadi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) -Tidak adanya waktu / kesempatan bagi para pelaku usaha untuk mengikuti Bimtek/ pelatihan
B. PENERIMA MANFAAT Seluruh warga masyarakat yang memiliki usaha mikro kecil, menengah di wilayah Kecamatan Genteng terkait laporan pendataan UMKM
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    -Meningkatkan pemahaman UMKM tentang legalitas usaha di wilayah Kecamatan Genteng secara responsif gender
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      -Melakukan updating data pada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) -Mengadakan fasilitasi legalitas berusaha -Melakukan koordinasi dengan OPD terkait -Mengadakan pelatihan produk secara berkala yang sesuai kebutuhan dengan UMKM
    2. Metode Pelaksanaan :
      •  Melakukan updating data pada pelaku UMKM  Mengadakan fasilitas legalitas berusaha (Swakelola)  Melakukan koordinasi dengan OPD terkait  Mengadakan pelatihan produk secara berkala yang sesuai kebutuhan dengan UMKM (Swakelola)
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 8640000
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Genteng
Kota Surabaya
 
Muhammad Aries Hilmi S.STP
NIP.