GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Sukolilo
PROGRAM PROGRAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM
KEGIATAN Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah
SUB KEGIATAN Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang- U ndangan
KINERJA RESPONSIF GENDER Dalam konteks pencegahan, pemenuhan kebutuhan dasar, dan pemulihan pascakonflik, indikator aktivitas dan kegiatan.
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Penyelesaian secara damai melalui musyawarah mufakat, yang mengikat para pihak, upaya pencegahan konflik seperti memelihara kondisi damai dan meredam potensi konflik, pemulihan pascakonflik melalui penyediaan kebutuhan dasar dan pembangunan kembali, serta pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terencana yang mencakup pra-konflik, saat konflik, dan pasca-konflik.,Indikator Kegiatan: Membangun dan mengaktifkan sistem peringatan dini (early warning system)., Outcome Program: - Terwujudnya kondisi masyarakat yang aman, tentram, damai, dan harmonis. - Meningkatnya rasa tenggang rasa dan toleransi antarwarga masyarakat. - Tertanganinya situasi konflik secara efektif melalui pencegahan, pemenuhan kebutuhan dasar, dan pemulihan.,Impact: - Terciptanya masyarakat yang sejahtera, baik lahir maupun batin. - Terpeliharanya keberlangsungan hidup masyarakat yang aman dan damai. - Meningkatnya ketahanan sosial dan integrasi masyarakat pasca-konflik.,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Dasar hukum penanganan konflik sosial di Indonesia adalah UU No. 7 Tahun 2012 dan PP No. 2 Tahun 2015. Tujuan penanganan konflik adalah menciptakan masyarakat aman, damai, dan sejahtera, serta memelihara kondisi sosial yang harmonis.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Strategi pemerintah untuk mewujudkan kesetaraan gender dengan mengintegrasikan perspektif gender ke dalam seluruh proses pembangunan., Memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dan pejabat., Mewujudkan pemerintahan yang baik dalam menangani konflik sosial., Memastikan penanganan konflik dilakukan secara terstruktur dan terkoordinasi dengan baik oleh berbagai lembaga dan institusi., -
    Langkah 3: Memastikan perempuan dan laki-laki memiliki peluang yang sama untuk mengakses informasi, sumber daya, dan layanan yang berkaitan dengan penanganan konflik., Mendorong keterlibatan aktif perempuan dan laki-laki dalam proses pengambilan keputusan terkait penanganan konflik., Memberikan perempuan dan laki-laki kendali atas sumber daya dan proses dalam penanganan konflik sosial., Memastikan manfaat dari penanganan konflik dapat dirasakan secara adil oleh perempuan dan laki-laki, tanpa adanya diskriminasi.
    Langkah 4: Kesenjangan yang timbul dari faktor-faktor di dalam masyarakat itu sendiri, seperti perbedaan budaya, norma, dan struktur sosial yang membatasi peran perempuan.
    Langkah 5: Kesenjangan yang disebabkan oleh kebijakan, program, atau kondisi di luar masyarakat, seperti alokasi anggaran yang tidak responsif gender, atau kurangnya dukungan dari lembaga terkait.
B. PENERIMA MANFAAT Menciptakan kehidupan yang aman, tenteram, damai, dan sejahtera. Aktivitas dan kegiatan meliputi pencegahan (memelihara kondisi damai, meredam potensi konflik), pemenuhan kebutuhan dasar, dan pemulihan pascakonflik.
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Menyesuaikan tujuan penanganan konflik sosial agar lebih inklusif gender, memastikan tujuan tersebut dapat dicapai secara adil oleh semua pihak.
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Merancang strategi dan kegiatan penanganan konflik yang mengintegrasikan prinsip-prinsip PUG, serta harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    2. Metode Pelaksanaan :
      • pencegahan, penghentian, serta pemulihan pascakonflik melalui rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi. Dalam kondisi tertentu, Pemerintah dapat membantu dengan meminta bantuan penggunaan kekuatan TNI, tetapi upaya ini harus disertai pembiayaan, bantuan teknis, dan kebutuhan dasar bagi korban dari APBN/APBD serta peran serta masyarakat.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 28437150
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Sukolilo
Kota Surabaya
 
Mohammad Zul Chaidir, S.ST, M.M.
NIP.