|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Wonokromo |
|
PROGRAM
|
Pemberdayaan masyarakat Desa dan Kelurahan |
|
KEGIATAN
|
Pemberdayaan Kelurahan- Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Kelurahan Ngagel Rejo) |
|
SUB KEGIATAN
|
Pemberdayaan masyarakat di Kelurahan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Tersedia sarana dan prasarana untuk kegiatan pokmas/ormas
Tersedianya biaya operasional ketua Rukun Tetangga (RT)
Tersedianya biaya operasional ketua Rukun Warga (RW)
Tersedianya biaya operasional ketua Lembaga Pemberdayan Masyarakat Kelurahan (LPMK)
Tersedianya biaya operasional Balai RW
Tersedianya biaya operasional Balai RT
Tersedianya snack untuk menunjang kegiatan organisasi
Tersedianya nasi kotak untuk menunjang kegiatan organisasi |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Tersedia sarana dan prasarana untuk kegiatan pokmas/ormas
Tersedianya biaya operasional ketua Rukun Tetangga (RT)
Tersedianya biaya operasional ketua Rukun Warga (RW)
Tersedianya biaya operasional ketua Lembaga Pemberdayan Masyarakat Kelurahan (LPMK)
Tersedianya biaya operasional Balai RW
Tersedianya biaya operasional Balai RT
Tersedianya snack untuk menunjang kegiatan organisasi
Tersedianya nasi kotak untuk menunjang kegiatan organisasi,Indikator Kegiatan: Sarana penerima kegiatan adalah masyarakt di wilayah Kelurahan Ngagel Rejo wilayah RW 1-12 yang usulan kegiatannya disampaikan LPMK/RW/RT,
Outcome Program: Terlaksananya semua kegiatan dengan baik,Impact: Dengan adanya BOP, akan meningkatkan semangat dari ketua lembaga untuk memajukan Surabaya
Tersedianya fasilitas yang dibutuhkan masyarakat sesuai perencanaan, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
A. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender ( PUG )
B. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah Kota Surabaya
C. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 112 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 108 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021
D. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota SurabayaNomor 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
E. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Kelurahan dan Pembangunan Masyarakat di Kelurahan
F. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
G. Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan,bahwa Pembangunan Kelurahan adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah penduduk Kelurahan Ngagel Rejo
L : 22.269
P : 21.750, Jumlah KK di Kelurahan Ngagel Rejo tahun 2024 :15.559 KK, Jumlah pokmas
Posyandu balita : 12 posyandu
Posyandu remaja : 12 posyandu
Posyandu lansia : 12Posyandu
Kelompok UKM: 1
PKK : 24
Kartar : L : 34, P : 19
KSH: L : 3, P : 431
Kelompok pengajian : 1
Ketua LPMK : 1, Jumlah RT tahun 2024
L : 117 orang
P : 8 orang, Jumlah RW tahun 2024
L : 8 orang
P : 4 orang
Langkah 3: Kelurahan belum bisa memberikan sarana dan prasarana aktivitas secara maksimal, Tidak semua anggota pokmas dan oramas aktif, Tidak semua anggota pokmas dan ormas aktif, Kelurahan kurang optimal dalam melakukan pendampingan dan pembinaan, Pokmas/ormas belum mendapatkan manfaat karena beluum tersedianya sarana dan prasarana untuk mengembangkan kegiatan
Langkah 4: Belum optimalnya penyerapan anggaran tahun 2024 untuk memenuhi sarana dan prasarana
Langkah 5: Tingkat swadaya masyarakat di wilayah Kelurahan belum optimal
Persepsi masyarakat dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat terkesan hanya berupa himbauan/seruan, belum sampai tindakan aktif
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Pokmas dan ormas di Kelurahan Ngagel Rejo |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Mengembangkan pokmas dan ormas yang melaksanakan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan dengan melaksanakan pengadaan sarana dan prasarana beserta seluruh kelengkapannya dan juga untuk meningkatkan penghasilan masyarakat
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Pengadaan biaya operasional ketua Lembaga Pemberdayan Masyarakat Kelurahan (LPMK)
2. Biaya ooperasional Ketua Rukun Tetangga (RT)
3. Biaya operasional Balai RT
4. Biaya operasional Balai RW
- Metode Pelaksanaan :
- 1. Perencanaan kegiatan
2. Pelaksanan kegiatan
3. Pengawasan kegiatan
4. Pelaporan kegiatan
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 1813132000
|