|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Gubeng |
|
PROGRAM
|
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN |
|
KEGIATAN
|
Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan (Kelurahan Baratajaya) |
|
SUB KEGIATAN
|
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Kelurahan Baratajaya) |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Terlaksananya Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Baratajaya berupa pemberian BOP untuk Tokoh Masyarakat dan BOP Balai RW dan RT |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan,Indikator Kegiatan: Jumlah kelurahan yang dikembangkan potensi wilayahnya,
Outcome Program: Persentase kelurahan yang menindaklanjuti konsep inovasi,Impact: Meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap fasilitas dan pelayanan di Balai RW dan RT, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
a. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender
b. Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2029
c. Peraturan Walikota Nomor 112 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Pembinaan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Permberdayaan Masyarakat Kelurahan
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah Penduduk Kelurahan Baratajaya 15.648 orang
P : 8091 orang L : 7557 orang, Jumlah Ketua RW : 8 (P : 0 orang L : 8 orang)
Jumlah Ketua RT : 57 (P : 4 orang L : 53 orang), Jumlah Penduduk Miskin Kelurahan Baratajaya 110 KK (P : 63 KK L : 47 KK), Jumlah Balai RW : 8, Jumlah Balai RT : 9
Langkah 3: Semua warga baik laki-laki maupun perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pelayanan, dan kepengurusan RT, RW, LPMK serta menggunakan fasilitas Balai RT dan RW, Semua warga baik laki-laki maupun perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk menggunakan fasilitas Balai RW dan RT, Warga baik laki-laki maupun perempuan datang atas kehendak sendiri, Menunjang kenyamanan dan kelancaran dalam pelaksanan kegiatan di tingkat RT, RW
Langkah 4: 1. SDM yang berwawasan gender masih terbatas
2. Peraturan yang membatasi pelaksanaan kegiatan
Langkah 5: 1. Adanya anggapan bahwa dalam kepengurusan laki-laki lebih berkompeten menjadi pemimpin dibandingkan perempuan
2. Tidak semua Balai RT memiliki persyaratan untuk mendapatkan bantuan operasional
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Warga Kelurahan Baratajaya |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatkan kelancaran dan kenyamanan seluruh warga melalui bantuan fasilitas di Balai RW dan RT
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Pemberian Bantuan Operasional baik pada Ketua Lembaga RT, RW maupun Balai RT dan RW
- Metode Pelaksanaan :
- Pelaksanaan Rapat Rutin Bulanan antara Kelurahan dan Ketua RT, RW, LPMK
● Pemberian BOP untuk Ketua Lembaga Masyarakat dan Balai RT, RW
● Melakukan Evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan publik baik oleh Kelurahan maupun Lembaga Masyarakat
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 871200000
|