GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Gubeng
PROGRAM PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN
KEGIATAN Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan (Kelurahan Baratajaya)
SUB KEGIATAN Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Kelurahan Baratajaya)
KINERJA RESPONSIF GENDER Terlaksananya Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Baratajaya berupa pemberian BOP untuk Tokoh Masyarakat dan BOP Balai RW dan RT
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan,Indikator Kegiatan: Jumlah kelurahan yang dikembangkan potensi wilayahnya, Outcome Program: Persentase kelurahan yang menindaklanjuti konsep inovasi,Impact: Meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap fasilitas dan pelayanan di Balai RW dan RT,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    a. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender b. Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2029 c. Peraturan Walikota Nomor 112 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Pembinaan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Permberdayaan Masyarakat Kelurahan
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah Penduduk Kelurahan Baratajaya 15.648 orang P : 8091 orang L : 7557 orang, Jumlah Ketua RW : 8 (P : 0 orang L : 8 orang) Jumlah Ketua RT : 57 (P : 4 orang L : 53 orang), Jumlah Penduduk Miskin Kelurahan Baratajaya 110 KK (P : 63 KK L : 47 KK), Jumlah Balai RW : 8, Jumlah Balai RT : 9
    Langkah 3: Semua warga baik laki-laki maupun perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pelayanan, dan kepengurusan RT, RW, LPMK serta menggunakan fasilitas Balai RT dan RW, Semua warga baik laki-laki maupun perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk menggunakan fasilitas Balai RW dan RT, Warga baik laki-laki maupun perempuan datang atas kehendak sendiri, Menunjang kenyamanan dan kelancaran dalam pelaksanan kegiatan di tingkat RT, RW
    Langkah 4: 1. SDM yang berwawasan gender masih terbatas 2. Peraturan yang membatasi pelaksanaan kegiatan
    Langkah 5: 1. Adanya anggapan bahwa dalam kepengurusan laki-laki lebih berkompeten menjadi pemimpin dibandingkan perempuan 2. Tidak semua Balai RT memiliki persyaratan untuk mendapatkan bantuan operasional
B. PENERIMA MANFAAT Warga Kelurahan Baratajaya
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan kelancaran dan kenyamanan seluruh warga melalui bantuan fasilitas di Balai RW dan RT
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Pemberian Bantuan Operasional baik pada Ketua Lembaga RT, RW maupun Balai RT dan RW
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Pelaksanaan Rapat Rutin Bulanan antara Kelurahan dan Ketua RT, RW, LPMK ● Pemberian BOP untuk Ketua Lembaga Masyarakat dan Balai RT, RW ● Melakukan Evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan publik baik oleh Kelurahan maupun Lembaga Masyarakat
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 871200000
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Gubeng
Kota Surabaya
 
Eko Kurniawan Purnomo, S.STP, M.Si
NIP.