|
PERANGKAT DAERAH
|
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah |
|
PROGRAM
|
Program Pengelolaan Keuangan Daerah |
|
KEGIATAN
|
Penunjang Urusan Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah |
|
SUB KEGIATAN
|
Analisis Perencanaan dan Penyaluran Bantuan Keuangan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Jumlah pegawai yang mengikuti rapat koordinasi terkait Perencanaan dan Penyaluran Bantuan Keuangan |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Hasil Analisis Perencanaan dan Penyaluran Bantuan Keuangan sejumlah 1 laporan,Indikator Kegiatan: - Persentase penyaluran bantuan keuangan untuk daerah terdampakbencana 100%
- Persentase realisasi bagi hasil retribusi 100%
- Persentase realisasi dana darurat dan mendesak 25%,
Outcome Program: Terwujudnya Laporan Hasil Analisis Perencanaan dan Penyaluran Bantuan Keuangan sejumlah 1 laporan,Impact: Persentase ketepatan waktu penyusunan dokumen anggaran sejumlah 100%, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah L : 267 P : 87, Data pegawai bidang Perbendaharaan dan Akuntansi L : 18 P : 19, Data pegawai sub bidang perbendaharaan dan kas L : 14 P : 10, -, -
Langkah 3: Adanya kesamaan akses informasi terkait Analisis Perencanaan dan Penyaluran bantuan keuangan, Proporsi pegawai dalam menjalankan kegiatan Perencanaan dan Penyaluran Bantuan Keuangan (sub bidang perbendaharaan dan kas) berjenis kelamin laki-laki lebih tinggi daripada perempuan, Penyaluran bantuan keuangan dialokasikan pada daerah terdampak bencana, Memberikan kontribusi pada pemerintah dalam penanganan daerah terdampak bencana dan kondisi darurat lainnya
Langkah 4: - Tingkat pengetahuan pegawai terkait pengarusutamaan gender & perencanaan penganggaran responsif gender masih belum optimal
- Masih adanya dominasi pegawai berjenis kelamin laki-laki dalam sub bidang perbendaharaan dan kas
- Sarana dan prasarana yang ada perlu penyempurnaan
Langkah 5: Mekanisme penyaluran bantuan keuangan bersifat force majeure
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Laporan Hasil Analisis Perencanaan dan Penyaluran Bantuan Keuangan |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatkan Jumlah laporan Analisis Perencanaan dan Penyaluran bantuan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Peningkatan kompetensi pegawai sub bidang perbendaharaan dan kas terkait mekanisme perencanaan dan penyaluran bantuan keuangan
- Metode Pelaksanaan :
- Mekanisme penyaluran bantuan keuangan dialokasikan pada daerah terdampak bencana dengan pembayaran langsung (LS)
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 500000000
|